Connect with us

Lampung Selatan

H. Hendry Rosyadi Ketua DPRD Lampung Selatan Pimpin Langsung Rapat Paripurna Ranperda 

Published

on

H. Hendry Rosyadi Ketua DPRD Lampung Selatan Pimpin Langsung Rapat Paripurna Ranperda

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran Ta-2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan dihadiri 34 anggota anggotanya serta Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto beserta OPD yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (21/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan menyampaikan, sesuai dengan tahapan, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan telah membahas Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 bersama dengan instansi terkait.

“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 telah disusun sesuai aturan yang berlaku. Dengan berbagai pertimbangan, Ranperda dapat diusulkan dan disetujui menjadi Perda,”kata Jenggis dalam penyampaiannya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi seluruh stakeholder yang turut serta dalam pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2023.

“Saya mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Hari ini seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui, sehingga Ranperda dapat disahkan menjadi perda,” kata Nanang.

Terkait dengan saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Nanang menjelaskan, saat ini pemerintah daerah terus berpacu dan berupaya meningkatkan PAD melalui potensi yang ada di daerah.

“Saya selalu evaluasi kinerja, masukan dari DPRD bagaimana untuk meningkatkan pendapatan daerah. Situasi dan kondisi kami menginginkan pendapatan sebesar-besarnya,” ujar Nanang.

 

Sumber : Humas DPRD LS

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending