Connect with us

Blog

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkab Lampung Selatan Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Bakti Rasa

Published

on

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkab Lampung Selatan Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Bakti Rasa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar operasi pasar murah di Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, pada Kamis (14/3/2024).

Kegiatan yang digelar untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan bahan pokok selama bulan Ramadan ini pun disambut baik oleh masyarakat setempat. Hal ini terlihat dari ramainya pengunjung yang menyerbu stand bahan pokok yang tersedia.

Camat Sragi, Sumari Sasmito menuturkan, jika penyediaan bahan pokok di pasar murah ini memiliki harga di bawah pasaran. Sehingga, dapat membantu masyarakat yang kurang mampu.

“Semoga bermanfaat untuk masyarakat Sragi, khususnya warga yang kurang mampu,” kata Camat Sragi, Sumari Sasmito.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemasyarakatan, Yanny Munawarti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada dinas-dinas terkait dan juga perusahaan penyedia produk dalam kegiatan pasar murah tersebut.

Yanny Munawarti berharap, kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat terus bergerak atif dan menjaga sinergitas dalam menjalankan pasar murah itu.

“Harga tetap stabil, masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujar Yani Munawati.

Respon baik disampaikan oleh Mak Atik (70), salah satu masyarakat setempat. Dirinya merasa senang dan terbantu dengan adanya pasar murah ini.

“Harganya beda sama di pasaran. Semoga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bisa terus menggelar pasar murah ini,” tuturnya.

Diketahui, dalam gelaran pasar murah tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengandeng beberapa perusahaan seperti Bulog, PTPN 1, Japfa, Pertamina, Domus, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan juga PT Bumi Waras dalam penyediaan produk-produk yang berkualitas dengan harga terjangkau.

 

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Published

on

By

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di kantor Dinas PMD setempat, Selasa, 19 Maret 2024.

 

Erdiyansyah mengatakan, terkait adanya pemberitaan belum dibayarkannya insentif ADD, itu karena saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.

 

Erdiyansyah bilang, untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024. Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan tanggal 18 Maret 2024.

 

“Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan,” kata Erdiyansyah.

 

 

Erdiyansyah menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.

 

Kendati demikian, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

 

Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

 

Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

 

“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah.

 

Sumber : kominfo

Continue Reading

Trending