Connect with us

Lampung Selatan

Jalan 2 Desa di Kecamatan Tanjung Bintang Selesai Diperbaiki, Nanang: Jaga dan Rawat

Published

on

Tanjung Bintang – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto meninjau hasil perbaikan jalan di Desa Budi Lestari dan Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (28/8/2023).

Diketahui, jalan yang telah diperbaiki yakni jalan di Desa Budi Lestari sepanjang 465 meter dan jalan di Desa Jati Indah sepanjang 826 meter.

Saat meninjau jalan tersebut, Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat hasil pembangunan agar dapat bertahan lama.

“(Jalan) sudah dibangun sesuai harapan masyarakat. Tolong dijaga dan dirawat agar dapat bertahan lama. Masyarakat harus bahu membahu dan gotong royong merawat hasil pembangunan yang sudah ada,” imbuh Nanang.

Orang nomor satu di bumi Khagom Mufakat itu juga menyampaikan, bahwasanya kedepan jalan-jalan yang belum diperbaiki akan dapat segera diperbaiki.

“Insyaallah, kedepannya nanti jalan yang belum itu nanti kita perbaiki juga,” ujar Nanang.

Pada kesempatan itu, Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan yang telah membantu memperbaiki jalan tersebut.

“Ini memang jalan yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Dimana jalan ini sangat membantu sekali untuk meningkatkan perekonomian desa. Memperlancar perjalanan antar dusun, desa dan kecamatan yang membuat masyarakat aman, nyaman dalam berkendara,” ucap Hendry Hatta.

Sementara itu, Munajat salah satu warga dari Desa Budi Lestari juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan.

Munajat menuturkan, dengan telah dibangunnya jalan tersebut dapat memberikan kemudahan (akses) pengguna jalan sehingga dapat meningkat perekonomian warga desa setempat.

“Saya beserta masyarakat turut mengucapkan terima kasih kepada pak bupati yang telah memperbaiki akses jalan ini. Semoga dengan terbangunnya jalan ini dapat lebih meningkatkan perekonomian warga desa kami,” kata Munajat. (Nsy)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending