Connect with us

Blog

*Jelang Pemilu 2024, Kapolres Pringsewu dan Forkopimda Lakukan Monitoring Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Sukoharjo*

Published

on

*Jelang Pemilu 2024, Kapolres Pringsewu dan Forkopimda Lakukan Monitoring Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Sukoharjo

 

Ungkapselatan. com Pringsewu- Jelang Pemilu 2024, Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, bersama dengan pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, melaksanakan kegiatan monitoring terkait ketersediaan stok dan harga bahan pokok di Pasar Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada hari Selasa (16/1/2024).

 

Kegiatan monitoring tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan bahan pokok yang cukup dan stabil di pasaran serta untuk mengawasi agar harga-harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dan Forkopimda dalam menjaga stabilitas perekonomian di wilayah tersebut, khususnya menjelang berlangsungnya pessta demokrasi pemilu 2024.

 

Dalam monitoring tersebut, Kapolres beserta Forkopimda turut berdialog dengan pedagang dan masyarakat setempat untuk mendapatkan informasi langsung terkait kondisi pasaran. Mereka memastikan bahwa stok bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya tersedia dalam jumlah yang cukup.

 

Selain itu, Kapolres Benny Prasetya juga mengecek harga-harga bahan pokok untuk memastikan bahwa tidak terjadi kenaikan yang tidak wajar. Langkah-langkah preventif akan diambil apabila ditemukan tindakan tidak sesuai yang dapat merugikan masyarakat.

 

Dalam keterangannya, AKBP Benny Prasetya mengimbau agar para pedagang di Pasar Sukoharjo tetap menjaga ketersediaan stok dan tidak melakukan kenaikan harga yang berlebihan. Ia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dan Forkopimda untuk terus berkoordinasi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

 

Diharapkan, kegiatan monitoring seperti ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah dan kepolisian setempat berkomitmen untuk melindungi kepentingan ekonomi masyarakat dan menjaga keseimbangan harga bahan pokok.

 

hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, ketua DPRD Suherman, Pabung Kodim 0424/tanggamus Pringsewu Mayor Sarwan, para asisten dan kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten pringsewu. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Published

on

By

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di kantor Dinas PMD setempat, Selasa, 19 Maret 2024.

 

Erdiyansyah mengatakan, terkait adanya pemberitaan belum dibayarkannya insentif ADD, itu karena saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.

 

Erdiyansyah bilang, untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024. Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan tanggal 18 Maret 2024.

 

“Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan,” kata Erdiyansyah.

 

 

Erdiyansyah menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.

 

Kendati demikian, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

 

Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

 

Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

 

“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah.

 

Sumber : kominfo

Continue Reading

Trending