Connect with us

Lampung Selatan

Jenggis Khan Siap Lanjutkan Program dan Kawal Pembangunan di Lamsel  

Published

on

Jenggis Khan Siap Lanjutkan Program dan Kawal Pembangunan di Lamsel

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, mengucapkan syukur Alhamdulillah dan terimakasih atas kepercayaan masyarakat, sehingga terpilih kembali sebagai penyambung aspirasi.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat dapil 1 khususnya yang kembali memberikan amanah, wabil khusus saya sangat terimakasih atas doa restu orang dan keluarga,” ucapnya.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan terpilih yang kedua kalinya masa jabatan 2024-2029, melalui pesan WhatsApp, Rabu, (21/8/2024)

Diketahui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda itu diputuskan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin, (19/8/2024).

Menurutnya dengan terpilihnya kembali dirinya sebagai wakil rakyat periode 2024-2029, ini merupakan amanah yang harus di jalankan sesuai konstitusi.

“Alhamdulillah,ini kali kedua saya diberi amanah sebagai perpanjangan tangan dan penyampai aspirasi ke pemerintah oleh masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, Keberhasilan yang saya dapat ini bukanlah semata-mata keberhasilan saya. Ini semua berkat izin Allah dan doa restu orang tua serta semua masyarakat dapil 1 khususnya dan Lampung Selatan pada umumnya.

“Saya mohon doanya agar tetap Istiqomah menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Mudah-mudahan amanah dan tugas dari masyarakat yang saya emban dapat saya jalankan tanpa ada suatu apapun hingga di purna tugas di 2029 nanti,” katanya.

Saat disinggung penempatan Komisi berapa yang akan ia duduki, Jenggis sebagai kader partai menyerahkan kepada kebijakan

Saat disinggung penempatan Komisi berapa yang akan ia duduki, Jenggis sebagai kader partai menyerahkan kepada kebijakan pimpinan partai.

“Saat ini belum bisa saya jawab, ini masih proses ya kita tunggu sajalah. Yang jelas ketika menjadi wakil rakyat kita harus bermanfaat buat masyarakat. Perkara penempatan itu nanti apa kata pimpinan, sebagai kader kita ikuti instruksi,” pungkasnya.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending