Connect with us

Lampung Selatan

Kades Sukamulya Pujiadi Di Geruduk Perwakilan Masyarakat Terkait CSR  

Published

on

Kades Sukamulya Pujiadi Di Geruduk Perwakilan Masyarakat Terkait CSR

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Sejumlah perwakilan masyarakat dari Dusun Kuningan, Dusun Jogja dan Dusun Blora, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, geruduk Kantor Desa setempat, Kamis 14 Agustus 2025. Kedatangan mereka itu mempertanyakan pembagian dana CSR dari PT Ranso Walfarindo yang bergerak dibidang penggemukan sapi.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, sejumlah masyarakat dari tiga dusun itu merupakan bentuk protes terhadap Kepala Desa Sukamulya Pujiadi yang tidak tranparan tentang pengelolaan dana CSR yang di serakan oleh PT Ranso Walfarindo yang di bagikan ke Desa tersebut.

Menurut Iwan, selaku perwakilan Dusun Kuningan mengatakan kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan anggaran CSR yang diberikan PT Ranso Welfarindo. Dimana, dana CSR tersebut diberikan setiap bulannya kepada Pemerintah Desa.

“Dana CSR ini sudah bergulir sejak 2023 lalu. Selama ini kami hanya diam tentang dana CSR yang di berikan oleh PT Ranso Walfarindo kepada Desa Sukamulya. Sekarang ini kami ingin kejelasan dari Kepala Desa kemana dana CSR 2023 hingga sekarang digunakan,” kata dia

Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi mengatakan selama di era kepemimpinannya, PT Ranso Welfarindo memberikan dana CSR sebesar Rp500 ribu setiap bulannya. Anggaran CSR itu digunakan untuk kepentingan di Dusun seperti gotong royong, membantu kematian bagi masyarakat yang tidak mampu dan keperluan dusun lainnya.

“Terkait dana CSR ini sudah pernah di musyawarahkan bersama BPD dan para Kadus. Dana itu disepakati dipergunakan untuk kepentingan Dusun yang ada di Desa Sukamulya. Semua Dusun harus dapat merasakannnya,” kata dia.

Pujiadi mengatakan ketiga dusun tersebut diminta segera membentuk bendahara dusun untuk mengelola dana CSR dari PT Ranso Welfarindo. Setelah terbentuk, kedepannya bendahara itu yang akan saya rekomendasikan untuk mengambil dana tersebut.

“Ini harus sudah berjalan di Agustus 2025. Nanti saya akan buatkan rekomendasi sebagai pengambilan dana CSR di PT Ranso Welfarindo,” kata dia.

Dalam akhir musyawarah tersebut masyarakat telah menyepakati bahwa dana yang telah di terima oleh pihak desa tidak akan di pertanyakan kembali. Namun, untuk dana CSR mulai Agustus akan diambil langsung oleh perwakilan masing-masing Dusun melalui bendahara Dusun didampingi oleh Kepala Dusun masing-masing. RLS

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending