Connect with us

Lampung Selatan

Ketua BKAD Kecamatan Palas Akan Segera Merapatkan Seluruh Kepala Desa Soal Polemik Sa’at Rakor Di Desa Pulau Tengah

Published

on

Ketua BKAD Kecamatan Palas Akan Segera Merapatkan Seluruh Kepala Desa Soal Polemik Sa’at Rakor Di Desa Pulau Tenga

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan–Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD ) akan merapatkan seluruh kepala desa di Kecamatan Palas, kabupaten Lampung Selatan dalam waktu dekat ini.

Rapat seluruh kepala desa ini akan membahas terkait laporan pertanggungjawaban kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa beberapa waktu lalu yang belum ada laporan dari panitia penyelenggara.

Belum ada nya laporan pertanggungjawaban kegiatan dari panitia pelaksana kegiatan menjadi polemik dikalangan para kepala desa di Kecamatan Palas yang diduga tidak trasparan dalam penggunaan anggaran acara pengukuhan tersebut.

Ketua BKAD Kecamatan Palas, Herri Susanto saat di konfirmasi di balai Desa Palas aji, terkait polemik pada saat rakor bulanan kemarin Rabu (30/7) di balai Desa Pulau tengah, beberapa Kepala Desa menanyakan pertanggungjawaban panitia pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa bulan lalu.

“saya selaku Ketua BKAD palas akan segera mengkordinasikan. Mulai hari ini untuk semua penitia penyelenggara untuk segera melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sudah di keluarkan oleh kawan-kawan kepala desa, supaya jelas,” Ujarnya

“saya akan sosialisasikan kepada para panitia dan ketua APDESI agar segera melaporkan pertanggungjawaban supaya tidak terjadi Miskomunikasi antara temen-temen kepala desa, saya di beri waktu 3 hari, bila tak kunjung juga ada keputusan maka akan saya laporkan ke pihak Kecamatan,”Ungkapnya

Di singgung mengenai laporan pertanggungjawaban anggaran pada kegiatan Palas Fair, Herri menyatakan sudah sudah melaporkan kegiatan tersebut kepada para kades di kecamatan setempat.

” Kalau Palas Fair sudah di laporkan saat rakor di Desa Pulau jaya, tapi ada memang kades yang tidak hadir karena berhalangan, “jelasnya

Terpisah, Kepala Desa Palas Bangunan, Isnaini mengatakan para kades menuntut transparansi panitia pelaksana kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan kades kecamatan palas tentang penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

“Kami dari pihak kepala desa ini bukan mau menuntut uang itu, kami hanya ingin tahu sebatas mana sih keterbukaan Dan transparan para panitia dalam mengelola anggaran,”jelasnya.

“Maksud saya kalaupun ada kawan yang enggak bisa hadir dalam acara pelaporan pertanggungjawaban, ya di beritahulah jangan laju enggak ada informasi, kan bisa juga melalu via telepon atau WA, jangan laju di kucilkan hingga menjadi tanda tanya, pada intinya kami dan kawan-kawan kepala desa meminta Keteransfaransi para pengurus atau panitia itu aja,” pungkas Isnaini. ( joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending