Connect with us

Lampung Selatan

Ketua BKAD Kecamatan Palas Akan Segera Merapatkan Seluruh Kepala Desa Soal Polemik Sa’at Rakor Di Desa Pulau Tengah

Published

on

Ketua BKAD Kecamatan Palas Akan Segera Merapatkan Seluruh Kepala Desa Soal Polemik Sa’at Rakor Di Desa Pulau Tenga

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan–Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD ) akan merapatkan seluruh kepala desa di Kecamatan Palas, kabupaten Lampung Selatan dalam waktu dekat ini.

Rapat seluruh kepala desa ini akan membahas terkait laporan pertanggungjawaban kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa beberapa waktu lalu yang belum ada laporan dari panitia penyelenggara.

Belum ada nya laporan pertanggungjawaban kegiatan dari panitia pelaksana kegiatan menjadi polemik dikalangan para kepala desa di Kecamatan Palas yang diduga tidak trasparan dalam penggunaan anggaran acara pengukuhan tersebut.

Ketua BKAD Kecamatan Palas, Herri Susanto saat di konfirmasi di balai Desa Palas aji, terkait polemik pada saat rakor bulanan kemarin Rabu (30/7) di balai Desa Pulau tengah, beberapa Kepala Desa menanyakan pertanggungjawaban panitia pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa bulan lalu.

“saya selaku Ketua BKAD palas akan segera mengkordinasikan. Mulai hari ini untuk semua penitia penyelenggara untuk segera melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sudah di keluarkan oleh kawan-kawan kepala desa, supaya jelas,” Ujarnya

“saya akan sosialisasikan kepada para panitia dan ketua APDESI agar segera melaporkan pertanggungjawaban supaya tidak terjadi Miskomunikasi antara temen-temen kepala desa, saya di beri waktu 3 hari, bila tak kunjung juga ada keputusan maka akan saya laporkan ke pihak Kecamatan,”Ungkapnya

Di singgung mengenai laporan pertanggungjawaban anggaran pada kegiatan Palas Fair, Herri menyatakan sudah sudah melaporkan kegiatan tersebut kepada para kades di kecamatan setempat.

” Kalau Palas Fair sudah di laporkan saat rakor di Desa Pulau jaya, tapi ada memang kades yang tidak hadir karena berhalangan, “jelasnya

Terpisah, Kepala Desa Palas Bangunan, Isnaini mengatakan para kades menuntut transparansi panitia pelaksana kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan kades kecamatan palas tentang penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

“Kami dari pihak kepala desa ini bukan mau menuntut uang itu, kami hanya ingin tahu sebatas mana sih keterbukaan Dan transparan para panitia dalam mengelola anggaran,”jelasnya.

“Maksud saya kalaupun ada kawan yang enggak bisa hadir dalam acara pelaporan pertanggungjawaban, ya di beritahulah jangan laju enggak ada informasi, kan bisa juga melalu via telepon atau WA, jangan laju di kucilkan hingga menjadi tanda tanya, pada intinya kami dan kawan-kawan kepala desa meminta Keteransfaransi para pengurus atau panitia itu aja,” pungkas Isnaini. ( joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Sungai Di Dusun Blora Desa Sukamulya Tercemar Limbah 

Published

on

By

Sungai Di Dusun Blora Desa Sukamulya Tercemar Limbah

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan dugaan pencemaran air sungai yang diduga berasal dari limbah pabrik tahu di Dusun Blora. Limbah hasil produksi tahu tersebut diduga dibuang langsung ke aliran sungai hingga menyebabkan perubahan warna air dan menimbulkan bau tidak sedap.

 

Keluhan warga mencuat melalui media sosial Facebook. Salah satunya disampaikan oleh akun berinisial A.D yang meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan pendampingan terkait pengelolaan limbah yang baik dan ramah lingkungan.

 

“Teruntuk dinas terkait, teruntuk pemerintah Kecamatan Palas, teruntuk pemerintah desa. Mohon untuk didampingi para pengrajin tahu daerah Palas untuk diajarkan cara mengelola limbah dengan baik agar tidak membuang limbah ke sungai, bukan untuk menutup usahanya tapi diberitahukan cara mengelola limbah dengan baik. Kali (sungai) ini digunakan oleh orang banyak terutama untuk pertanian, perikanan, rekreasi mancing warga sekitar,” tulisnya melalui akun media sosial.

 

Keluhan tersebut mendapat beragam tanggapan dari warga lainnya. Akun berinisial D.M mengaku prihatin karena sungai yang dahulu menjadi tempat bermain dan berenang kini diduga telah tercemar.

 

“Kali Surip zaman SD dulu jadi tempat kami siswa SDN 1 Sukamulya bermain, biasanya berenang hari Jumat setelah Krida, sedih juga kalau kondisinya kayak gini,” tulisnya.

 

Sementara itu, akun berinisial U.R.H mengaku terkejut melihat kondisi air sungai yang berubah warna.

 

“Kok airnya gak pernah-pernahnya item, kok sekarang jadi begini ya,” ujarnya.

 

Tanggapan lebih keras disampaikan akun berinisial H.S yang mengaku kesal atas dugaan pembuangan limbah tersebut.

 

“Kalau dia punya otak pasti dia ga buang sembarangan,” cetusnya.

 

Menindaklanjuti informasi yang beredar, awak media meninjau lokasi pabrik tahu di Dusun Blora yang saat itu sedang beroperasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat adanya aliran air limbah yang diduga berasal dari proses produksi tahu dan mengarah ke area belakang pabrik menuju aliran sungai. Namun, pemilik usaha tidak berada di lokasi saat proses peninjauan dilakukan.

 

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada pemilik pabrik tahu, Suroto, melalui sambungan telepon pada Kamis (18/6/2026). Saat dimintai keterangan terkait pengelolaan limbah hasil produksi, ia menyampaikan bahwa limbah tersebut dibuang ke bagian belakang lokasi usaha melalui saluran pipa.

 

“Limbahnya dibuang ke belakang cuma itu pakai paralon lewat sawah,” ucapnya.

 

Menurutnya Suroto dari aliran sungai bagian atas air tersebut sudah berwarna hitam.

 

“Tapi dari atas juga airnya udah item itu dari kali (sungai) gedenya,” pungkasnya.

 

Dugaan pencemaran ini memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Warga menilai keberlangsungan usaha masyarakat tetap perlu didukung, namun pengelolaan limbah harus dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kepentingan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai untuk pertanian, perikanan, maupun aktivitas sehari-hari. (tim)

Continue Reading

Trending