Connect with us

Lampung Selatan

Ketua BKAD Kecamatan Palas Akan Segera Merapatkan Seluruh Kepala Desa Soal Polemik Sa’at Rakor Di Desa Pulau Tengah

Published

on

Ketua BKAD Kecamatan Palas Akan Segera Merapatkan Seluruh Kepala Desa Soal Polemik Sa’at Rakor Di Desa Pulau Tenga

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan–Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD ) akan merapatkan seluruh kepala desa di Kecamatan Palas, kabupaten Lampung Selatan dalam waktu dekat ini.

Rapat seluruh kepala desa ini akan membahas terkait laporan pertanggungjawaban kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa beberapa waktu lalu yang belum ada laporan dari panitia penyelenggara.

Belum ada nya laporan pertanggungjawaban kegiatan dari panitia pelaksana kegiatan menjadi polemik dikalangan para kepala desa di Kecamatan Palas yang diduga tidak trasparan dalam penggunaan anggaran acara pengukuhan tersebut.

Ketua BKAD Kecamatan Palas, Herri Susanto saat di konfirmasi di balai Desa Palas aji, terkait polemik pada saat rakor bulanan kemarin Rabu (30/7) di balai Desa Pulau tengah, beberapa Kepala Desa menanyakan pertanggungjawaban panitia pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa bulan lalu.

“saya selaku Ketua BKAD palas akan segera mengkordinasikan. Mulai hari ini untuk semua penitia penyelenggara untuk segera melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sudah di keluarkan oleh kawan-kawan kepala desa, supaya jelas,” Ujarnya

“saya akan sosialisasikan kepada para panitia dan ketua APDESI agar segera melaporkan pertanggungjawaban supaya tidak terjadi Miskomunikasi antara temen-temen kepala desa, saya di beri waktu 3 hari, bila tak kunjung juga ada keputusan maka akan saya laporkan ke pihak Kecamatan,”Ungkapnya

Di singgung mengenai laporan pertanggungjawaban anggaran pada kegiatan Palas Fair, Herri menyatakan sudah sudah melaporkan kegiatan tersebut kepada para kades di kecamatan setempat.

” Kalau Palas Fair sudah di laporkan saat rakor di Desa Pulau jaya, tapi ada memang kades yang tidak hadir karena berhalangan, “jelasnya

Terpisah, Kepala Desa Palas Bangunan, Isnaini mengatakan para kades menuntut transparansi panitia pelaksana kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan kades kecamatan palas tentang penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

“Kami dari pihak kepala desa ini bukan mau menuntut uang itu, kami hanya ingin tahu sebatas mana sih keterbukaan Dan transparan para panitia dalam mengelola anggaran,”jelasnya.

“Maksud saya kalaupun ada kawan yang enggak bisa hadir dalam acara pelaporan pertanggungjawaban, ya di beritahulah jangan laju enggak ada informasi, kan bisa juga melalu via telepon atau WA, jangan laju di kucilkan hingga menjadi tanda tanya, pada intinya kami dan kawan-kawan kepala desa meminta Keteransfaransi para pengurus atau panitia itu aja,” pungkas Isnaini. ( joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending