Connect with us

Lampung Selatan

Ketua DPRD Lampung Selatan Pimpin Langsung Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUPA -PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Published

on

Ketua DPRD Lampung Selatan Pimpin Langsung Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUPA -PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 202

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Selatan, Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUPA -PPAS Perubahan APBD kabupaten Lampung selatan Tahun Anggaran 2024 di Gedung utama DPRD kabupaten Lampung selatan.Selasa ( 23/7/2024 )

Turut Hadir Sekda kabupaten Lampung Selatan, yg Dalam Hal ini Mewakili Bupati Kabupaten Lampung selatan yg Berhalangan Hadir, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, serta para Camat Se -kabupaten Lampung selatan.

Rapat Paripurna Tersebut, di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hi. HENDRY RODYADI, SH.,MH Serta di Dampingi oleh ke tiga wakil nya, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, A.md

Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, SH dan Juga Di Hadiri oleh 33 Anggota DPRD kabupaten Lampung selatan.

Dalam Pemaparan Pimpinan Rapat Tersebut, Hi. HENDRY ROSYADI, SH. MH menyampaikan, Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diWujudkan Dalam Penyusunan APBD Pada Setiap Tahun yg di Tetapkan Dalam Peraturan Daerah yg di Awali Dengan Rangkaian Proses KUPA – PPAS yg Mendasari Dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pengelolaan Keuangan Daerah Tersebut diLakukan Secara Tertib, Efesien, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab. Dan Selanjutnya Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah ( BANMUS ) DPRD pada Tanggal 28 Juni 2024.

Dalam Kesempatan Berikut nya, Sekda Kabupaten Lampung selatan, THAMRIN, S.sos yg dalam Hal ini Mewakili Bupati Kabupaten Lampung selatan Menyampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih yg Setinggi tinggi nya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yg Terhormat yg Selama ini Memberikan Dukungan dan Kerja Sama yg Baik, Bersama Sama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dalam Melaksanakan Berbagai Program dan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 Merupakan Bagian Dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana di Atur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan di Dasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.

Lalu di Lanjutkan Dengan Pandangan 8 Fraksi yg Ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan 8 Fraksi Tersebut Semua nya Dapat Menerima dan Menyetujui Serta Siap Untuk Membahas Ke Tahap Berikut nya. ( Protokol DPRD)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending