Connect with us

Lampung Selatan

Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Lampung Selatan Turun Tinjau Jembatan Desa Sukaraja

Published

on

Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Lampung Selatan Turun Tinjau Jembatan Desa Sukaraj

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, dari Fraksi Partai Gerindra, melakukan peninjauan langsung ke ruas jalan Dusun Belora Desa Sukamulya, serta jembatan di area persawahan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Senin, (10/12/2024).

Pasca kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yuti Rama Yanti langsung tinjau aspirasi masyarakat di Desa Sukamulya dan Desa Sukaraja.

Yuti Rama Yanti mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan melihat langsung kondisi infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat, seperti jalan dan jembatan yang memerlukan perbaikan.

“Yang jelas lokasi sudah kita tinjau, nanti tinggal dibantu dengan pemerintah desa mempersiapkan proposal. Hal ini meninjau perbaikan infrastruktur untuk menunjang aksesibilitas dan aktivitas perekonomian masyarakat, khususnya di sektor pertanian,” kata Yuti Rama Yanti.

Kepala Desa Sukamulya Pujiadi mengatakan jalan dusun belora tersebut sudah rusak sekitar 10 tahun.

“Kurang lebih 10 tahun jalan ini rusak. Untuk panjang ruas jalan ini sekitar 1,1 kilometer,” ucap Pujiadi.

Sementara Suhardi Sekdes Sukaraja

mengatakan jembat area persawahan Dusun 03 Srimulyo Desa Sukaraja ini dengan Panjang 12 meter ini sangat dibutuhkan masyarakat.

“Masyarakat desa sukaraja sangat mengharapkan infrastruktur pembangunan jembatan sebagai aktivitas perekonomian masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian,” pungkasnya. (Samsul/yd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending