Connect with us

Lampung Selatan

Komisi III Turun Kroscek Proyek Infrastruktur Ruas Jalan Desa Bumi Daya

Published

on

Komisi III Turun Kroscek Proyek Infrastruktur Ruas Jalan Desa Bumi Day

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Komisi III turun langsung kroscek proyek infrastruktur ruas jalan Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Lampung Selatan, Jumat (22/11/2024).

Pembangunan yang mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan menelan anggaran Rp.1.277.658.760,- dan dikerjakan oleh CV. Group Makmur Abadi. Pembangunan yang baru kelar dikerjakan pada akhir bulan Oktober 2024 itu sudah mengalami rusak berkali-kali.

Dengan nomer surat : 4.0.0.14.1.4/ /DPRD/II.01/XI/2024 perihal : Pemberitahuan Kunjungan Lapangan DPRD Kab. Lampung Selatan. Dengan isi surat sebagai berikut; berdasarkan pemberitaan di Media Online terkait adanya informasi dugaan pembangunan infrastruktur jalan yang dikerjakan kurang baik pada ruas jalan Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, perlu melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka fungsi pengawasan ke Desa Bumi Daya.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Ketua Komisi III Yuti Rama Yanti, Wakil Ketua Komisi III Polman Sinaga, Sekertaris Komisi III Suhar Pujianto, berserta anggota Komisi III Waris Basuki, Bowo Edi Anggoro, Ahmad Muslim, Bayu Prasetyo, Derri Kusuma, M. Gilang Satria Riyandi, Ahmad Johani didampingi Camat Palas Surhayanah, Kepala Desa Bumi Daya H. Dudi Hermana, KUPT PUPR Palas Ajad Sudrajat, TPK PUPR Lampung Selatan Maulana dan Rekanan pihak ke tiga.

Ketua Komisi III Yuti Rama Yanti mengatakan pihaknya mendapati laporan dari masyarakat dan pemberitaan media online dirinya bersama anggota Komisi III turun langsung kroscek ruas jalan Bumi Daya.

“Sangat tidak memuaskan, tadi kita sudah bersama-sama menyaksikan dan ngobrol bersama TPK dan pihak rekanan mereka akan bertanggung jawab memperbaiki ruas jalan bumi daya ini, karena ini masih dalam pemeliharaan selama 6 bulan beliau akan memperbaiki lagi jika ada yang rusak lagi. Kami akan pantau terus melalui kepala desa dan nanti kami akan turun lagi untuk guna memastikan jalan ini benar-benar diperbaiki sebagai mestinya,” kata Yuti Rama Yanti.

Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris Komisi III Suhar Pujianto meminta TPK dan Rekanan pihak ketiga bertanggung jawab segera memperbaiki jalan tersebut.

“Tadikan pak TPK ngomong mau dibenerin dalam waktu dekat ini segera diperbaiki, kira-kira kapan, kasih keterangan kepada publik melalui awak media ini dalam waktu berapa hari dan laporkan ke Komisi tiga nanti komisi tiga datang lagi. Dan saya minta jika ini rusak lagi pertanggung jawabannya seperti apa,” ucap Suhar Pujianto menyampaikan ke TPK PUPR Lampung Selatan.

Sementara itu TPK PUPR Lampung Selatan Maulana mewakili pihak rekanan mengatakan pihaknya bersama rekanan akan memperbaiki titik-titik yang rusak dan akan meng overlay ulang.

“Insyallah satu minggu selesai, jumat besok selesai. Jika nanti terjadi rusak sampai 50 persen kami akan overlay ulang, selama itu masih masuk masa perawatan 6 bulan dan yang di overlay bagian yang rusak,” ucap Maulana dihadapan Komisi III. ( Saman )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending