Connect with us

Lampung Selatan

Komisi III Turun Kroscek Proyek Infrastruktur Ruas Jalan Desa Bumi Daya

Published

on

Komisi III Turun Kroscek Proyek Infrastruktur Ruas Jalan Desa Bumi Day

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Komisi III turun langsung kroscek proyek infrastruktur ruas jalan Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Lampung Selatan, Jumat (22/11/2024).

Pembangunan yang mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan menelan anggaran Rp.1.277.658.760,- dan dikerjakan oleh CV. Group Makmur Abadi. Pembangunan yang baru kelar dikerjakan pada akhir bulan Oktober 2024 itu sudah mengalami rusak berkali-kali.

Dengan nomer surat : 4.0.0.14.1.4/ /DPRD/II.01/XI/2024 perihal : Pemberitahuan Kunjungan Lapangan DPRD Kab. Lampung Selatan. Dengan isi surat sebagai berikut; berdasarkan pemberitaan di Media Online terkait adanya informasi dugaan pembangunan infrastruktur jalan yang dikerjakan kurang baik pada ruas jalan Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, perlu melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka fungsi pengawasan ke Desa Bumi Daya.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Ketua Komisi III Yuti Rama Yanti, Wakil Ketua Komisi III Polman Sinaga, Sekertaris Komisi III Suhar Pujianto, berserta anggota Komisi III Waris Basuki, Bowo Edi Anggoro, Ahmad Muslim, Bayu Prasetyo, Derri Kusuma, M. Gilang Satria Riyandi, Ahmad Johani didampingi Camat Palas Surhayanah, Kepala Desa Bumi Daya H. Dudi Hermana, KUPT PUPR Palas Ajad Sudrajat, TPK PUPR Lampung Selatan Maulana dan Rekanan pihak ke tiga.

Ketua Komisi III Yuti Rama Yanti mengatakan pihaknya mendapati laporan dari masyarakat dan pemberitaan media online dirinya bersama anggota Komisi III turun langsung kroscek ruas jalan Bumi Daya.

“Sangat tidak memuaskan, tadi kita sudah bersama-sama menyaksikan dan ngobrol bersama TPK dan pihak rekanan mereka akan bertanggung jawab memperbaiki ruas jalan bumi daya ini, karena ini masih dalam pemeliharaan selama 6 bulan beliau akan memperbaiki lagi jika ada yang rusak lagi. Kami akan pantau terus melalui kepala desa dan nanti kami akan turun lagi untuk guna memastikan jalan ini benar-benar diperbaiki sebagai mestinya,” kata Yuti Rama Yanti.

Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris Komisi III Suhar Pujianto meminta TPK dan Rekanan pihak ketiga bertanggung jawab segera memperbaiki jalan tersebut.

“Tadikan pak TPK ngomong mau dibenerin dalam waktu dekat ini segera diperbaiki, kira-kira kapan, kasih keterangan kepada publik melalui awak media ini dalam waktu berapa hari dan laporkan ke Komisi tiga nanti komisi tiga datang lagi. Dan saya minta jika ini rusak lagi pertanggung jawabannya seperti apa,” ucap Suhar Pujianto menyampaikan ke TPK PUPR Lampung Selatan.

Sementara itu TPK PUPR Lampung Selatan Maulana mewakili pihak rekanan mengatakan pihaknya bersama rekanan akan memperbaiki titik-titik yang rusak dan akan meng overlay ulang.

“Insyallah satu minggu selesai, jumat besok selesai. Jika nanti terjadi rusak sampai 50 persen kami akan overlay ulang, selama itu masih masuk masa perawatan 6 bulan dan yang di overlay bagian yang rusak,” ucap Maulana dihadapan Komisi III. ( Saman )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending