Connect with us

Lampung Selatan

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Published

on

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Proyek Pembangunan dan rehabilitasi ruang Kelas di SDN 2 Sidoharjo, Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dan Kesepakatan kerjasama yang di Tanda tangani oleh pihak kontraktor.

 

Proyek dengan nilai anggaran Rp435.557.336,82 Hanya Merehab Tiga ruang kelas yang bersumber dari APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Tunang & Co dengan tenggang waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerja proyek tidak dilengkapi fasilitas K3, bahkan terlihat menggunakan kayu bekas sebagai penahan sekat tembok ruangan.

 

Ketika ditemui oleh awak media pada Selasa (9/9/2025), Safe’i selaku kepala tukang berasal dari Kabupaten pringsewu , mengungkapkan bahwa perlengkapan K3 seperti sepatu booth, helm, kacamata proyek, sarung tangan, hingga sabuk pengaman memang tidak disediakan oleh pihak pelaksana.

 

“Ya, alat-alat pengamanan kerja itu memang sengaja tidak dipakai, karena memang tidak disediakan oleh pelaksana proyek. Jadi kami bekerja begini saja, apa adanya,” kata Safe’i.

 

Pernyataan Safe’i menguatkan dugaan bahwa pihak kontraktor terkesan mengabaikan aspek keselamatan para pekerja. Padahal, sesuai aturan, penerapan K3 merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik proyek dengan nilai besar maupun kecil.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti kondisi tersebut. Ia mengatakan, proyek di lingkungan sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan standar keselamatan kerja.

 

“Kalau proyek di sekolah saja mengabaikan keselamatan pekerja, bagaimana dengan proyek di tempat lain. Ini kan berbahaya, apalagi di dekat anak-anak sekolah,” ujarnya.

 

Penerapan K3 sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

 

Selain itu, ada pula Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Semua aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan fasilitas K3 bagi pekerjanya.

 

Apabila aturan tersebut dilanggar, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas yang berwenang. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500 juta hingga kurungan penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum dapat dimintai keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran K3 dalam pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 2 Sidoharjo tersebut.

 

Namun demikian, publik berharap agar pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek. Hal ini penting agar keselamatan pekerja tidak terabaikan, serta hasil pekerjaan sesuai standar mutu dan aturan hukum yang berlaku.

 

(TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pemerintah Desa dan Masyarakat Syukuran Atas Di Bangunnya Jalan Menuju Desa Pulau Jaya

Published

on

By

Pemerintah Desa dan Masyarakat Syukuran Atas Di Bangunnya Jalan Menuju Desa Pulau Jaya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Bentuk Rasa Syukur Masyarakat mengadakan acara syukuran yang digelar di Desa Pulau Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Tepatnya Di area Jalan Yang Baru Dibangun, pada hari ini, Jum’at (28 November 2025. )

Acara ini diselenggarakan oleh Kepala Desa Roliyah bersama seluruh elemen masyarakat desa sebagai bentuk rasa syukur dan apresiasi atas Dibangunnya Jalan Rabat Beton di bawah kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

Jumadi salah satu warga Pulau Jaya mengucapkan merasa sangat bersyukur,

“Alhamdulillah Jalan Poros Desa Pulau Jaya dibangun dengan teknis betonisasi/rabat beton serta hasilnya bagus dan kuat,” Ucapnya.

Kami sangat Puas dan bangga atas di bangunnya ruas jalan Poros Pulau Jaya , karena memang dengan adanya pembangunan jalan itu dapat mempermudah akses masyarakat dan diharapkan mampu untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat desa setempat.” Ungkap Jumadi

Kepala Desa Pulau Jaya Roliyah menyatakan bahwa Bapak Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,

“Kami sangat menghargai kerja keras dan perhatian Bapak Bupati dalam memajukan Kabupaten Lampung Selatan. Banyak program yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama di bidang infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi,” ujar Kepala Desa.

Dengan berbagai kontribusi dan perhatian yang telah diberikan, Pemdes Pulau Jaya berharap kepemimpinan Bapak Egi dapat terus memberikan inspirasi bagi pembangunan di Kabupaten Lampung Selayan.

Kepala Desa Pulau Jaya bersama seluruh masyarakat Desa Pulau Jaya menyampaikan doa terbaik agar dedikasi dan kerja keras Bupati Lamsel terus berbuah kebaikan, baik bagi masyarakat Lampung Selatan maupun wilayah lain yang akan menjadi tempat pengabdiannya di masa mendatang.

Untuk diketahui pembangunan cor beton Desa Pulau Jaya tersebut lanjutan dari pembangunan ruas jalan Bumi Daya-Bumi Restu-Trimomukti yang dikerjakan oleh CV. Adie Jaya Perkasa.

 

( Sam )

Continue Reading

Trending