Connect with us

Lampung Selatan

Lapor Pak Menteri Pertanian, Ketahanan Pangan lampung Selatan Terancam Gagal Panen 

Published

on

Lapor Pak Menteri Pertanian, Ketahanan Pangan lampung Selatan Terancam Gagal Panen

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Para petani Kecamatan Palas Lampung Selatan yang sawah nya terdampak banjir mengharap bantuan berupa dana operasional atau biaya tanam dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini disampaikan Alpani joando mewakili para petani diwilayah setempat kepada Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel ketika meninjau tanggul yang jebol di area persawahan sekitar Desa Palas Aji dan Pasemah, dan sukaraja, Selasa (11/2025).

“Saya mewakili para petani, sawah saya di Desa Bandanhurip padi nya tenggelam. Untuk mendukung program pemerintah pusat, ketahanan pangan permasalahannya sekarang ini kami membutuhkan bantuan dana untuk tanam kembali khususnya untuk petani di Desa Palas Aji, Palas pasemah, Mekar Mulya dan Bandan Hurip yang diperkirakan kurang lebih 4000 hektar, “ungkap Joe kepada Sekdakab lamsel.

Selanjutnya menurut Alfani Di ketahui Untuk lahan seperempat hektar, kata Joe, biaya bajak Rp.450.000., biaya tanam Rp 450,

Bibit 1 kampil Rp100.000.

Obat-obatan Rp500.000. Pupuk 2 kwintal Rp550.000. Jika ditotal biaya operasional sekali tanam jumlahnya Rp.2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah.

“Karena kami para petani ini gak cuma dua tiga kali betanam bahkan sudah mau ke empat kali, selama musim rendang ini, istilahnya, kami sudah gak punya modal lagi untuk bertanam. Bila tidak ada bantuan biaya tanam maka besar kemungkinan petani gak bisa tanam kembali. Maka tidak menutup kemungkinan katahanan pangan lampung Selatan akan terancam gagal panen.

Jadi, untuk mendukung ketahanan pangan, kami butuh bantuan itu (bantuan biaya_red). Ini aspirasi kami para petani palas, mohon dibantu, “harapnya.

Menanggapi permohonan para petani, Sekdakab Lamsel, Intji Indriati mengatakan pihaknya akan berdikusi dengan dinas terkait untuk solusi persoalan para petani tersebut.

“Ini akan jadi bahan diskusi kami bersama. Nanti akan kami informasikan ke Dinas Pertanian. Intinya, akan berdiskusi bagaimana cara kita menyuarakannya. Semua ini tergantung kondisi keuangan daerah, paling tidak itu menjadi diskusi prioritas kami, “jawab Sekda Intji.

Intji menanyakan apakah para petani sudah menggunakan program KUR (Kredit Usaha Rakyat_red) dan asuransi.

“Program KUR yang ada, apakah sudah diikuti atau seperti. Asuransinya gimana “tanya Sekda Intji kepada Joe.

Joe menjawab, sebagian petani sudah menggunakan program KUR namun gagal pada penerapan sehingga macet angsuran. “Sebagian sudah, tapi di KUR ini banyak yang gagal pokus. Asuransi petani sudah gak bisa klaim, pihak asuransi gak bayar. Kita, Lampung Selatan sudah dinyatakan black list (daftar hitam_red). Bahkan kami para petani mencari bapak asuh seperti bos-bos pabrik, tapi bos itu juga sudah gak mampu. Karena kami ini sudah empat, lima kali bertama dalam satu musim ini , ” jawab Joe.

Mendengar jawaban petani tersebut, Sekdakab Lamsel mengintruksikan Camat Palas untuk menulis narasi keluhan atau aspirasi para petani tersebut untuk disampaikan pada pimpinan atau kejenjang yamg lebih tinggi.

“Bu Camat tolong buatkan narasinya nanti akan kami sampaikan kejenjang yang lebih tinggi supaya jadi perhatian. Kehadiran kami (Pemerintah Daerah) hari ini merupakan bantukan nyata upaya cepat tanggap terhadap persoalan ini, “jelas Sekda sera berkata Pemkab Lamsel telah menurunkan alat berat (excavator) untuk memperbaiki tanggul jebol di wilayah setempat

Sementara, Camat Palas Surhayanah akan melaksanakan intruksi Sekdakab Lamsel agar melakukan pendataan ke petani yang sawahnya kena banjir. ” Kita akan lakukan pendataan dahulu. Kita akan data mana saja petani-petani kena banjir yang membutuhkan bantuan itu, sesuai arahan Ibu Sekda tadi,”kata Camat. ( Anesmi/ joe )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending