Connect with us

Lampung Selatan

Lapor Pak Menteri Pertanian, Ketahanan Pangan lampung Selatan Terancam Gagal Panen 

Published

on

Lapor Pak Menteri Pertanian, Ketahanan Pangan lampung Selatan Terancam Gagal Panen

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Para petani Kecamatan Palas Lampung Selatan yang sawah nya terdampak banjir mengharap bantuan berupa dana operasional atau biaya tanam dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini disampaikan Alpani joando mewakili para petani diwilayah setempat kepada Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel ketika meninjau tanggul yang jebol di area persawahan sekitar Desa Palas Aji dan Pasemah, dan sukaraja, Selasa (11/2025).

“Saya mewakili para petani, sawah saya di Desa Bandanhurip padi nya tenggelam. Untuk mendukung program pemerintah pusat, ketahanan pangan permasalahannya sekarang ini kami membutuhkan bantuan dana untuk tanam kembali khususnya untuk petani di Desa Palas Aji, Palas pasemah, Mekar Mulya dan Bandan Hurip yang diperkirakan kurang lebih 4000 hektar, “ungkap Joe kepada Sekdakab lamsel.

Selanjutnya menurut Alfani Di ketahui Untuk lahan seperempat hektar, kata Joe, biaya bajak Rp.450.000., biaya tanam Rp 450,

Bibit 1 kampil Rp100.000.

Obat-obatan Rp500.000. Pupuk 2 kwintal Rp550.000. Jika ditotal biaya operasional sekali tanam jumlahnya Rp.2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah.

“Karena kami para petani ini gak cuma dua tiga kali betanam bahkan sudah mau ke empat kali, selama musim rendang ini, istilahnya, kami sudah gak punya modal lagi untuk bertanam. Bila tidak ada bantuan biaya tanam maka besar kemungkinan petani gak bisa tanam kembali. Maka tidak menutup kemungkinan katahanan pangan lampung Selatan akan terancam gagal panen.

Jadi, untuk mendukung ketahanan pangan, kami butuh bantuan itu (bantuan biaya_red). Ini aspirasi kami para petani palas, mohon dibantu, “harapnya.

Menanggapi permohonan para petani, Sekdakab Lamsel, Intji Indriati mengatakan pihaknya akan berdikusi dengan dinas terkait untuk solusi persoalan para petani tersebut.

“Ini akan jadi bahan diskusi kami bersama. Nanti akan kami informasikan ke Dinas Pertanian. Intinya, akan berdiskusi bagaimana cara kita menyuarakannya. Semua ini tergantung kondisi keuangan daerah, paling tidak itu menjadi diskusi prioritas kami, “jawab Sekda Intji.

Intji menanyakan apakah para petani sudah menggunakan program KUR (Kredit Usaha Rakyat_red) dan asuransi.

“Program KUR yang ada, apakah sudah diikuti atau seperti. Asuransinya gimana “tanya Sekda Intji kepada Joe.

Joe menjawab, sebagian petani sudah menggunakan program KUR namun gagal pada penerapan sehingga macet angsuran. “Sebagian sudah, tapi di KUR ini banyak yang gagal pokus. Asuransi petani sudah gak bisa klaim, pihak asuransi gak bayar. Kita, Lampung Selatan sudah dinyatakan black list (daftar hitam_red). Bahkan kami para petani mencari bapak asuh seperti bos-bos pabrik, tapi bos itu juga sudah gak mampu. Karena kami ini sudah empat, lima kali bertama dalam satu musim ini , ” jawab Joe.

Mendengar jawaban petani tersebut, Sekdakab Lamsel mengintruksikan Camat Palas untuk menulis narasi keluhan atau aspirasi para petani tersebut untuk disampaikan pada pimpinan atau kejenjang yamg lebih tinggi.

“Bu Camat tolong buatkan narasinya nanti akan kami sampaikan kejenjang yang lebih tinggi supaya jadi perhatian. Kehadiran kami (Pemerintah Daerah) hari ini merupakan bantukan nyata upaya cepat tanggap terhadap persoalan ini, “jelas Sekda sera berkata Pemkab Lamsel telah menurunkan alat berat (excavator) untuk memperbaiki tanggul jebol di wilayah setempat

Sementara, Camat Palas Surhayanah akan melaksanakan intruksi Sekdakab Lamsel agar melakukan pendataan ke petani yang sawahnya kena banjir. ” Kita akan lakukan pendataan dahulu. Kita akan data mana saja petani-petani kena banjir yang membutuhkan bantuan itu, sesuai arahan Ibu Sekda tadi,”kata Camat. ( Anesmi/ joe )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending