Connect with us

Lampung Selatan

Mantap, Minggu Depan Pembangunan Ruas Jalan Bumi daya – Trimo Mukti Akan Di Mulai 

Published

on

Mantap, Minggu Depan Pembangunan Ruas Jalan Bumi daya – Trimo Mukti Akan Di Mulai

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Cek Jalan Di 5 Desa antara Lain Desa Bumi Daya, Desa Bumi Asih, Desa Bumirestu, Desa Pulau Jaya dan Desa Bumi Asri Yang Tembus Desa Trimo Mukti Kecamatan Candipuro Oleh Pihak Pekerjaan Umum (PU), Pihak Rekanan Didampingi Uspika Palas Sebagai Persiapan Pengaspalan dan Rabat Beton,Pada Senin (29/9 2025).

 

Pemerintah Daerah Dan Pihak rekanan telah mengagendakan kegiatan cek Jalan di 5 Desa Tersebut . Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengukuran yang akurat sebagai persiapan proses pengaspalan jalan Dan Rabat Beton di 5 Desa .

 

Jalan di 5 Desa Tersebut merupakan salah satu akses vital bagi masyarakat setempat sekaligus Jalan Yang Tembus antar Kecamatan . Namun, kondisi jalan saat ini telah mengalami berbagai kerusakan dan memerlukan perbaikan mendesak.

 

Dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) berencana untuk melakukan pengaspalan jalan tersebut.

 

Tujuan Kegiatan:

1. Menentukan luas area yang akan diaspal dan Rabat Beton.

 

2. Mengidentifikasi titik-titik kerusakan utama yang memerlukan perbaikan sebelum proses pengaspalan dan Rabat Beton dilakukan.

 

3. Memastikan ketinggian permukaan jalan yang optimal untuk memberikan hasil pengaspalan yang baik dan tahan lama.

 

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Hasan Menjelaskan, “Kami melakukan Survey Lapangan cek Kontruksinya Sebelum Pembangunan Dimulai , Untuk Pembangunan Jalan Desa Bumi Asri Tembus Trimo Mukti akan Di Rabat Beton Kita sudah Menentukan Rancangan pengerjaannya, untuk Rabat Beton Dengan Volume Tebal : 15 Cm / 20 Cm , Lebar : 3 Meter hingga 3,5 Meter, Untuk Pagu Anggaran Sendiri keseluruhan Sebesar 12 Milyar, ” Jelas Hasan.

 

Ali perwakilan dari pihak rekanan CV. Adi jaya perkasa mengatakan akan segera di mulai di kerjaan

 

” InsyaAllah minggu depan akan kami mulai pengerjaannya, nanti kita jadwalkan matrialnya hari apa turun baru alat nya supaya sekali jalan, jangan mengulang ulang, kita punya rencana sendiri nanti kita beritahukan ke konsulatan dan ppk, ” Ujar nya

 

Marsono selaku Kepala Desa Bumi Asri , Saat diwawancarai Awak Media Mengatakan, ” Kami atas nama masyarakat Sangat Mendukung Dan senang Adanya Akan dibangunnya Jalan Aspal juga Rabat Beton tembus Desa Trimo Mukti, Semoga Pembangunannya Bagus dan Kuat juga Pengawasan Dari Media Sangat diperlukan”, kata Marsono.

 

Lebih lanjut Marsono Ucapkan, ” Banyak Terima Kasih Kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan, terutama Bapak Bupati Radityo Egi Pratama Yang Bagaimana Akan direalisasikannya Pembangunan Jalan Desa Bumi Daya Tembus Trimo Mukti, Dan Semoga Dengan adanya Pembangunan Jalan tersebut Untuk mobilisasi Pertanian bisa maju Dan Bisa mengurangi ongkos Transportasi bisa murah stabil, “ungkap Marsono.

 

Masih ditempat Yang Sama Kepala Desa Pulau Jaya Roliyah , Turut Mengucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Bupati dan Uspika Palas ” Yang bagaimana telah membantu Pembangunan Jalan Didesa Pulau Jaya Walau Hanya Sepanjang 300 Meter , kami Berharap Kepada Bapak Bupati Sekiranya untuk tahun kedepan Ya jangan Hanya segitu yang dibangun kami pihak Desa akan Mengajukan Proposal untuk tahun 2026, sebagaimana di Desa Pulau Jaya Mengusulkan Pembangunan Jalan sepanjang 1,7 KM dari titik Nol Tanggul Persawahan , ” Ungkap Roliyah. ( joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending