Connect with us

Lampung Selatan

No Urut 02 Evan Rastriandana Unggul Dalam Pilkades Desa Palas Pasemah

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Lampung Selatan di ikuti oleh Salah satu Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung , Di ikuti Dua Perseta Yaitu no Urut 01 Ahyar Efendi VS No urut 02 Evan Rastriandana dilaksanakan di balai desa setempat, kamis (31/08/2023).

Pemilihan dimulai pukul 8.30 WIB, selesai pukul 02.00 WIB, lalu Panitia istirahat di lanjutkan perhitungan suara, Selesai pada pukul 17:30 WIB.
Sesuai perubahan waktu , kesepakatan penghitungan bersama yang dituangkan dalam berita acara.

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD), Lampung Selatan Gusfat Riansyah, Camat Palas
Ns Rosalina M.Kep, Pjs Kepala Desa Palas pasemah Rosliana,SE Anggota Mapolres Lampung Selatan (polsek palas), Personil kodim 0421/LS Koramil 08 palas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para tamu undangan.

Dari dua calon kepala Desa Palas Pasemah hasil perhitungan suara, calon no urut 01 Ahyar Efendi memperoleh 652 suara.
Sementara Evan Rastiandana nomor urut 02 memperoleh 844 suara . Jadi no Urut 02 Lebih unggul dari no urut 01

Dari 1539 surat undangan yang tersebar sesuai DPT, yang hadir untuk menyalurkan hak suaranya sebanyak 1504 pemilih, sesuai dengan daftar hadir.

Suara sah 1496 suara, tidak sah 8. jumlah suara sah dan tidak sah 1504.

Dari pantauan di lapangan, pesta demokrasi di Pilkades Desa Palas Pasemah, patut diapresiasi. Pasalnya, jalannya pencoblosan aman, lancar dan benar disiplin. Dan dijaga satuan pengamanan gabungan Polsek Palas dan Polres Lampung Selatan sebanyak 21 personil, lalu Babinsa kodim 421/LS koramil 08/Palas sebanyak 4 personil, Satpol PP dan Linmas.

Ketua Panitia Pemungutan suara Kepala Desa ( P2KD ) menyampaikan dalam sambutannya setelah selesai penghitungan suara.

“Alhamdulillah pemilihan berjalan lancar, aman dan tertib , Kami P2KD Palas Pasemah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak atas dukungan dan partisifasinya pada Pilkades ini aman, lancar dan sukses,” Ucap Ketua P2KD Desa Palas Pasemah, Iman Harmain dalam sambutannya usai penetapan penghitungan suara.

Sementara itu,Dari Dinas Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lampung Selatan, Gusfat Riansyah mewakili. Kadis DPMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, yang sejak pagi hadir memantau jalannya pilkades mengaku bersyukur jalannya pilkades aman, lancar dan sukses serta partisipasi pemilih tinggi.

“Alhamdulillah, pesta demokrasi pilkades Palas Pasemah, aman dan lancar berkat dukungan semua pihak. Kita percaya, kedua calon kades bisa menerima hasil Pilkades Palas Pasemah.” Pungkasnya

Penulis : Samsul

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending