Connect with us

Lampung Selatan

PDB Menjadi Topik Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Lamsel 2024 Tingkat Komisi

Published

on

PDB Menjadi Topik Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Lamsel 2024 Tingkat Komis

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau seleksi masuk sekolah baru adalah serangkaian proses yang harus ditempuh oleh calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan.

Sistem ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah dengan menggunakan 3 sistem selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, jalur usia, dan jalur afirmasi.

Meski sudah diterapkan sejak tahun 2017, PPDB nonprestasi masih memunculkan permasalahan. Ini perlu adanya pengkajian ulang agar tidak menimbulkan polemik bagi para siswa maupun orang tua siswa.

Hal tersebut disampaikan anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, pada saat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tingkat Komisi bersama dinas Pendidikan Lampung Selatan, Rabu, (7/8/2024).

Rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang dipusatkan di ruang komisi III DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua komisi Rosdiana didampingi Wakil Ketua dan sekertaris dihadiri seluruh anggotanya.

Menurutnya Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu. Sistem yang berorientasi pada pemerataan pendidikan dan peniadaan favoritisme sekolah ini dianggap justru menciptakan masalah-masalah baru.

“Saya berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait, Mendikbud untuk mencari solusi agar tidak selalu timbul masalah disaat Penerimaan Peserta Didik Baru” ujar politisi partai yang berlambang bintang mercy itu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan, Asep Jamhur menjelaskan.

“Ada empat kriteria penerimaan calon peserta didik baru yakni zonasi, afirmasi, pindah orang tua dan prestasi,” terangnya.

“Selain itu, dilihat juga jumlah calon pesertanya. Contohnya, berapa kuota yang disediakan oleh sekolah dan berapa banyak yang mendaftar di sana,” katanya.

Untuk itu perlu adanya penambahan ruang kelas belajar baru agar dapat menampung Peserta Didik Baru. Dengan adanya penambahan ruang kelas belajar akan dapat menampung peserta didik baru yang sangat antusias.

“Karena biasanya peserta didik baru lebih banyak ketimbang peserta didik baru yang mendaftar sehingga menjadikan kelebihan kuota. Nah ini yang sering membuat permasalahan dalam sistem PPDB” ucapnya.

“Kami berharap para anggota dewan dapat memperjuangkan apa yang menjadi keinginan kami, untuk penambahan ruang kelas belajar ataupun pembangunan gedung baru untuk memecahkan persoalan PPDB yang sering menjadi polemik di masyarakat” imbuhnya. ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Sekertaris Komisi ll DPRD Provinsi H. Aribun Sayunis Sulap Lahan Tambak Yang Terbengkalai Menjadi Sawah

Published

on

By

Sekertaris Komisi ll DPRD Provinsi H. Aribun Sayunis Sulap Lahan Tambak Yang Terbengkalai Menjadi Sawah

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mulai diimplementasikan secara nyata di Provinsi Lampung. Salah satunya melalui alih fungsi lahan tambak yang terbengkalai menjadi lahan pertanian produktif.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, H. Aribun Sayunis, S.Sos., MM., meninjau langsung lokasi eks tambak udang di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, pada Jumat (30/5/2025). Di lokasi tersebut, lahan tambak yang sebelumnya tidak produktif telah diubah menjadi lahan persawahan yang mulai menunjukkan hasil menggembirakan.

“Lahan tambak udang, tambak bandeng di daerah Ketapang dan Sragi terutama di Desa Bandar Agung, Berundung, Way Sidoasih, Way Sidomukti, dan Pematang Pasir, banyak yang tidak produktif. Kebanyakan sudah terbengkalai tiga hingga lima tahun. Seperti yang kita lihat ini, yang dulunya tambak udang pada 2018, sekarang kita alihfungsikan menjadi lahan pertanian. Ini baru kita coba, baru mau panen dan kelihatannya sudah membuahkan hasil,” kata Aribun.

Ia menjelaskan, alih fungsi ini telah berhasil diterapkan di wilayah Berundung, Kecamatan Ketapang, dengan luas lahan mencapai 80 hektare, serta di Desa Bandar Agung seluas 30 hektare.

“Sudah panen dua kali, hasil panennya tujuh ton per hektare dan untuk di Desa Bandar Agung ini ada 30 hektar yang sudah dijadikan lahan persawahan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini selaras dengan program Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo, yakni mencakup swasembada, hilirisasi, dan ketahanan pangan. Untuk mendukung keberhasilan program ini, ia mendorong pemerintah agar memberikan bantuan alat dan infrastruktur pertanian yang memadai.

“Karena lokasi di sini banyak bekas galian, maka kita minta pemerintah membantu dalam pencetakan lahan dan alat seperti traktor, combine harvester, termasuk pupuk agar petani yakin bahwa persawahan ini bisa produktif dan menjadi sumber penghasilan bagi mereka,” jelas Aribun.

Selain itu, Aribun juga menyoroti pentingnya sistem pengairan yang baik agar lahan persawahan tidak terpapar air payau.

“Kita ini kan dekat Way Sekampung. Bagaimana air Way Sekampung tidak terbuang ke laut, bagaimana memaksimalkannya agar air asin dari bawah tidak naik dan air tawar dari atas bisa tertahan atau terbendung. Tapi langkah awalnya, kita minta dari Way Pisang Sukapura agar dibangun Bendungan Punggung Gajah supaya airnya bisa masuk ke Siring Sukapura, lari ke Kuala Sekampung, dan masuk ke Bandar Agung. Kita minta juga nanti kepada Balai Besar agar di bawah Patung Udang dibangun bendungan besar irigasi yang bisa mengairi dua kecamatan, Sragi dan Ketapang, dengan luas lahan kurang lebih 12 ribu hektare,” pungkasnya. ( Mat )

Continue Reading

Trending