Connect with us

Lampung Selatan

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

Published

on

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

 

– Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan beberapa waktu itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.

“Warga banyak bertanya, kenapa pekerjaan ini begitu lambat. Baru pemasangan tiang tower, pengalihan pipa belum sama sekali — jangankan sampai tersambung ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan tampak berjalan tidak maksimal. Padahal, proyek ini diharapkan segera selesai agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlambatan tersebut, salah satu orang kepercayaan dari pihak rekanan pelaksana menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterlambatan pengiriman material dari pemasok. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan di lapangan tidak menggunakan standar keselamatan Kesehatan kerja (K3).

“Ya gimana? Materialnya datang lambat. Saya disuruh langsung komunikasi ke Pak Tedy sebagai pelaksana. Semua arahan juga dari Pak Kades,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek perluasan SPAM ini dikerjakan oleh PT Risky Utama Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp445.774.980,00, sesuai Nomor Kontrak 39/KTR/KONS-CK/DPUR-LS/APBD/2025. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Saat ditanya terkait jumlah sambungan rumah (SR) yang mencapai 98 titik serta panjang jaringan pipa yang digali, pihak rekanan mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Saya sendiri bingung, penggalian dan penyambungan ke rumah warga belum merata,” ujarnya.

Diketahui, proyek SPAM di Desa Mekar Mulya ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan sebagai bagian dari program pemulihan dampak El Nino. Namun, pada tahun 2025 proyek tersebut kembali dilanjutkan di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sayangnya, program lanjutan ini kini justru menuai sorotan publik karena progresnya di lapangan dinilai lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar pelaksanaan proyek ini berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ketua BPD Buka–Bukaan , Soal Anggaran Ketahanan Pangan Yang Di Kucurkan ke BUMDes

Published

on

By

Ketua BPD Buka–Bukaan , Soal Anggaran Ketahanan Pangan Yang Di Kucurkan ke BUMDe

 

 

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Polemik pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan , terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bumi Restu , Bambang Herwanto akhirnya buka suara.

Diketahui, bantuan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa dikucurkan ke BUMDes Desa Bumi Restu Kecamatan Palas pada tahun 2024/2025, namun pengelolaan dana tersebut tidak jelas penggunaanya. Hal ini membuat warga desa bertanya-tanya kemana anggaran tersebut digunakan, karena warga desa tidak melihat kegiatan-kegiatan yang terjadi dilakukan oleh pihak BUMDes Desa Bumi Restu.

Untuk pengelolaan BUMDes Bumi Restu diduga dikelola oleh Kades (istri red), bagaimana tidak..!! di berita sebelumnya Ketua BUMDes Maju Bersama Desa Bumi Restu , Tri Wulan Mengatakan Dana Anggaran BUMDes Sudah Ditransfer Ke rekening BUMDes Sebesar RP. 174 Juta , ” Lalu saya Ditelpon melalui WhatsAap Oleh Pak Kades Dipinta lagi Uangnya Untuk Ditarik dan Disuruh ngantar uangnya Diserahkan ke Bu Kades karena Pak Kades Lagi tidak Ada Dikantor Desa”,

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Restu Bambang Herwanto Saat Di konfirmasi melalui telfon whatsAap celluler Menjelaskan,”Memang Untuk Ketahanan pangan Hasil dari Musdus dan Musdes dana Anggaran yang mengalir Direkening BUMDes akan dialokasikan Untuk sewa lahan untuk penanaman padi”, kata Bambang Ketua BPD, selasa (7/10/25).

*Terkait Status Lahan*:

Ketua BPD mengatakan , ” Menurut informasi dari pak Ranto (Penggarap red) statusnya itu lahan disuruh garap aza istilahnya numpang bukan sewa untuk hasil bagi Tiga Sama yang punya lahan”,ungkap Bambang.

Dengan demikian Ketua BPD Menegaskan semestinya Ketua BUMDes Berkoordinasi dengan pihak BPD dengan Adanya Dana Anggaran Yang akan dialokasikan keketahanan pangan karena selama ini Pihak BUMDes Tidak Transparan dan juga Pihak BUMDes Gak Pernah Ngantor selama ini” Tegas Ketua BPD.

*Berbeda keterangan Antara Penggarap, BPD dan Kades.*

Menurut kepala desa , memang benar dana itu digunakan untuk kegiatan pertanian padi di lahan empat hektar. “Sudah kita transfer dan saat ini dilaksanakan untuk pengolahan sawah. Namun nominal sewa lahan belum tercantum di RAB. Untuk biaya sewa lahan dalam Seper’Empatnya RP. 2 juta, luas lahan 4 hektar jadi global sewa lahan 2 juta X 16 = Rp.32 juta , Untuk modal sekitar Rp. 8 Juta hingga Rp10 juta, untuk olah lahan.

Dengan Demikian Jika Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengklaim bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kurang transparan, ini adalah masalah serius yang memerlukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku di desa.

*Alasan BPD mengangkat isu transparansi*

– Salah satu tugas utama BPD adalah mengawasi kinerja kepala desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Karena BUMDes merupakan entitas ekonomi desa, pengelolaan keuangannya juga berada dalam lingkup pengawasan BPD.

– Ketua BUMDes diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala desa. Informasi ini kemudian perlu disampaikan secara transparan, termasuk kepada BPD, sebagai wakil dari masyarakat desa.

– BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika ada keluhan dari warga desa mengenai kinerja atau pengelolaan BUMDes, BPD harus menindaklanjutinya.

– Dana operasional BUMDes sering kali berasal dari penyertaan modal pemerintah desa. BPD, dalam kapasitasnya mengawasi anggaran desa, berhak mengetahui bagaimana dana ini digunakan dan dikelola. ( Tim)

(Bersambung)

Continue Reading

Trending