Connect with us

Lampung Selatan

Pemerintah Desa Bumi Restu Bangun Rabat Beton Sepanjang 308 Meter

Published

on

Pemerintah Desa Bumi Restu Bangun Rabat Beton Sepanjang 308 Mete

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, telah merealisasikan pembangunan tahap I Tahun 2025 melalui Dana Desa (DD). Kegiatan tersebut difokuskan pada pembangunan rabat beton sepanjang 308 meter dengan lebar 3 meter dan tebal 15 cm, berlokasi di RT 22/24 Dusun VI Wayboha, dengan anggaran sebesar Rp 226.485.000.senin 28/4

Eko Saputra selaku Kaur Perencanaan sekaligus Ketua TPK menyampaikan, “Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan akses jalan warga dan memperlancar mobilitas hasil pertanian.”

Ketua BPD Bumi Restu, Bambang Harianto, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembangunan ini merupakan hasil dari musyawarah desa. “Kami berharap jalan rabat beton ini dapat dimanfaatkan dan dijaga bersama oleh masyarakat,” ujarnya.

Plt.Camat Palas, M. Iqbal Fuad, S.STP., MM., dalam arahannya mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Bumi Restu. Ia mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan sesuai prosedur. “Semoga pembangunan ini membawa manfaat jangka panjang bagi warga Dusun Wayboha,” katanya.

Sukiman, Kepala Desa Bumi Restu, dalam sambutannya mengajak warga untuk bersama-sama merawat infrastruktur yang telah dibangun. “Tanpa partisipasi masyarakat, hasil pembangunan tidak akan maksimal,” tegasnya.

Masyarakat RT 22/24 Dusun VI Wayboha mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa atas realisasi pembangunan tersebut dan berharap program pembangunan desa terus berlanjut di masa mendatang.(joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Erma Yusneli Ketua DPRD Menyambut Baik Penyampaian Ranperda Dan Akan Segera Membentuk Pansus

Published

on

By

Erma Yusneli Ketua DPRD Menyambut Baik Penyampaian Ranperda Dan Akan Segera Membentuk Pansus

Ungkapselatan.cum, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024–2029 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (1/7/2025).

Penyampaian Ranperda tersebut merupakan langkah awal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ke depan, yang akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan.

Bupati Lampung Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan. Dokumen ini juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

“RPJMD ini tidak hanya sebagai dokumen perencanaan, tapi juga sebagai instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan agar selaras dengan tujuan nasional maupun provinsi. Ranperda ini memuat sasaran strategis, arah kebijakan, indikator kinerja, serta program prioritas pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sekda dalam penyampaiannya.

Ketua DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan menyatakan bahwa DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan lebih lanjut secara komprehensif, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kami berharap dokumen RPJMD ini benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan dan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” kata Ketua DPRD, Erma Yusneli dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna juga dihadiri oleh para anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda.

Penyampaian Ranperda RPJMD ini menjadi tahapan penting dalam proses pembangunan daerah yang partisipatif dan akuntabel, guna mewujudkan visi pembangunan daerah selama periode 2024–2029.(hms)

Continue Reading

Trending