Connect with us

Lampung Selatan

Tidak Ikut Rakor Kecamatan Pemdes Bumi Restu Akan Di Panggil, Untuk Di Mintai Keterangan

Published

on

Tidak Ikut Rakor Kecamatan Pemdes Bumi Restu Akan Di Panggil, Untuk Di Mintai Keterangan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Pemerintah Kecamatan Palas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan tingkat kecamatan untuk April 2025, pada Kamis (24/04/2025), bertempat di Aula Way Pisang, Kantor Kecamatan Palas, pukul 10.00–12.00 WIB.

 

Rakor dipimpin langsung oleh Pj Camat Palas, Muhammad Iqbal Fuad, dan dihadiri oleh kepala desa se Kecamatan Palas, kecuali Kepala Desa Bumi Restu, Sukiman, yang diketahui tidak hadir tanpa keterangan juga tidak berwakil.

 

Dalam sambutannya, Camat Iqbal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan.

“Kita semua memiliki peran dalam membangun Kecamatan Palas. Rakor ini menjadi sarana untuk menyatukan visi dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

 

Selain para kepala desa, Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Kapolsek Palas Aipda Hasudungan Sillalahi, Danramil 421/08 Palas Kapten Inf Ujang Haerudin, kepala UPTD/UPTB, Kepala KUA, serta pegawai kecamatan.

 

Agenda utama rapat mencakup evaluasi capaian program 2024, perencanaan program prioritas 2025, penguatan administrasi desa, serta isu strategis seperti stunting, penanggulangan bencana, dan pendidikan.

 

Dedi Kawarudin selaku kasi pemerintahan Kecamatan Palas, ketika Di wawancarai Dia menegaskan bahwa hasil Rakor akan ditindaklanjuti di tingkat desa.

“Hasil Rakor ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di masing-masing desa,” tutupnya.

 

Rakor ini diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret demi pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan di Kecamatan Palas.

 

Dia juga akan Segera memanggil Kepala Desa yang tidak hadir , akan di mintai keterangan

 

” Nanti akan kita panggil, Untuk di mintai keterangan kenapa tidak hadir apalagi tidak mengutus perwakilan, ” Pungkas Dedi

 

(Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending