Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Melalui Dinas TPHBun Serahkan Bantuan Alsintan Pasca Panen

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Tekad Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk mendorong pengembangan sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang perekonomian didaerah yang berjuluk bumi khagom mufakat ini terus dilakukan.

Salah satu upaya tersebut dilakukan Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Kab. Lampung Selatan dengan menyerahkan secara simbolis bantuan alat mesin pertanian (alsintan) pasca panen tanaman pangan kepada para petani.

Adapun bantuan alsintan yang diberikan kepada sejumlah kelompok tani tersebut meliputi 8 unit mesin perontok padi, 6 unit mesin pemipil jagung dan 2 unit mesin pemipil jagung mobile, yang berlangsung di lapangan Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kamis (9/11/2023).

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Bibit Purwanto melaporkan, kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 300 Orang berasal dari gabungan kelompok tani dan kelompok wanita tani sejumlah kecamatan di Lampung Selatan.

“Pemberian alsintan pasca panen tanaman pangan yang bersumber anggaran dari dana insentif fiskal tahun 2023 bertujuan mempermudah kerja kelompok tani dalam penanganan pasca panen,” kata Bibit.

Bibit Purwanto menambahkan, manfaat alsintan pasca panen membuat proses pemanenan lebih cepat dan lebih efisien, menekan kehilangan hasil, meningkatkan nilai tambah serta meningkatkan pendapatan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menekankan pentingnya upaya bersama dalam menghadapi tantangan cuaca yang tidak bersahabat dan perubahan alam.

Bupati Nanang menyebut, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para petani dan menciptakan ketahanan pangan di daerah.

“Kami juga menyadari bahwa perubahan tata ruang lahan dapat berdampak besar, seperti halnya merawat irigasi dan tanaman merupakan langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah ini,” kata Nanang.

Dirinya juga berharap, bahwa inovasi-inovasi dalam sektor pertanian di Lampung Selatan kelak dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan memperkuat ketahanan pangan Lampung Selatan.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending