Connect with us

Lampung Selatan

Perayaan Lamsel Fest 2025 Desa Iuran Rp24 Juta Mengalir ke Bendahara Kecamatan Palas 

Published

on

Perayaan Lamsel Fest 2025 Desa Iuran Rp24 Juta Mengalir ke Bendahara Kecamatan Palas

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Dugaan pembebanan biaya kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan Lampung Selatan (Lamsel) Fest 2025 rangkaian HUT Lampung Selatan ke-69 mencuat ke publik. Sejumlah kepala desa di Kecamatan Palas mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang melalui pihak kecamatan, dengan nominal yang berbeda-beda.

Sekretaris Desa di Kecamatan Palas mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyetorkan dana sebesar Rp2 juta, berdasarkan instruksi yang disampaikan melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Palas dan diserahkan langsung kepada staf kecamatan.

“Kami diminta menyetor Rp2 juta, dan uang itu diserahkan ke panitia bendahara kecamatan, Bu Eka,” ujar Sekretaris Desa tersebut.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Palas yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hanya menyerahkan dana sebesar Rp1,2 juta. Menurutnya, anggaran tersebut diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) desa.

“Kami hanya menyerahkan Rp1,2 juta. Anggaran diambil dari DBH, untuk kegiatan Lamsel Fest yang dianggarkan Rp5 juta. Digunakan untuk biaya kegiatan ulang tahun Lampung Selatan Fest. Setor ke kecamatan Rp1,2 juta, sisanya untuk biaya operasional desa mengikuti kegiatan Lamsel Fest seperti pawai budaya, sewa baju, dan biaya keberangkatan,” ungkapnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan kepala desa lainnya. Ia menyebut adanya setoran dana ke kecamatan sebesar Rp1,2 juta yang diserahkan kepada bendahara kecamatan.

“Setornya ke panitia bendahara kecamatan Bu Eka. Teruntuknya kami kurang paham, yang jelas 21 desa yang ada di Kecamatan Palas ikut setor,” ucapnya, Sabtu (27/12/2025).

Para kepala desa menilai, tidak adanya penjelasan yang seragam terkait besaran setoran, sumber anggaran, serta peruntukan dana menimbulkan kebingungan dan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan biaya kegiatan Lamsel Fest di tingkat kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kecamatan Palas, Suyadi, membenarkan adanya iuran sebesar Rp1,2 juta dari setiap desa. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan arahan Camat Palas, Rosalina, untuk mendukung kegiatan Lamsel Fest di tingkat kecamatan.

“Ya benar untuk membantu kegiatan di kecamatan. Dari APBDes, desa-desa menganggarkan Rp5 juta. Yang dikelola desa Rp3,8 juta untuk mengikuti Lamsel Fest, dan yang Rp1,2 juta dikelola kecamatan untuk kegiatan Lamsel Fest, menghiasi stan di Lamsel Fest, kegiatan pawai budaya kecamatan, festival band dan tari, serta kegiatan KOK Kecamatan,” kata Suyadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut turut dianggarkan melalui dana kecamatan, meski tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang dialokasikan.

“Ya dianggarkan juga melalui anggaran kecamatan. Tapi untuk persisnya saya kurang paham berapa dianggarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Bendahara Kegiatan Lamsel Fest Kecamatan Palas, Eka Setiawati, membenarkan bahwa dirinya menerima dana iuran dari pemerintah desa.

“Iya benar, yang sudah iuran 20 desa, tinggal 1 desa lagi yang belum, Desa Pematang Baru. Total yang diterima saat ini Rp24 juta,” pungkasnya. ( Tim )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending