Connect with us

Lampung Selatan

Polairud Lampung Selatan Evakuasi Sejumlah Warga Terdampak Banjir di Bandar Agung Sragi

Published

on

Polairud Lampung Selatan Evakuasi Sejumlah Warga Terdampak Banjir di Bandar Agung Sragi

Ungkapselatan.com, KALIANDA – Tim gabungan dari Satuan Polairud Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, mengevakuasi warga yang terdampak banjir di Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, Selasa (22/1/2025).

Banjir yang melanda kawasan Desa Bandar Agung, Sragi tersebut, disebabkan karena meningkatnya debit air sungai setelah curah hujan tinggi. Akibatnya, sekitar 20 warga harus dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Kepala Satuan Polair Polres Lampung Selatan, AKP Fatul Arif mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan warga dan memastikan mereka berada di lokasi yang aman.

“Kami bergerak cepat untuk mengevakuasi warga yang rumahnya terdampak banjir. Tim juga memberikan imbauan agar masyarakat tetap waspada, mengamankan barang berharga, dan segera melaporkan jika air terus naik,” kata AKP Fatul Arif.

Selain evakuasi, tim gabungan juga membagikan sejumlah air kemasan kepada warga terdampak. Mereka juga memastikan kondisi kesehatan warga juga dilakukan, agar tidak ada warga yang mengalami sakit, demam, dan keluhan lain akibat banjir.

Banjir di Dusun Umbul Besar menjadi ancaman serius bagi warga setempat, terutama Lansia, anak-anak, dan perempuan. Tim gabungan menggunakan perahu karet untuk proses evakuasi, memindahkan warga ke tempat yang lebih aman.

Polres Lampung Selatan dan Direktorat Polairud Polda Lampung, juga memberikan arahan kepada warga untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif. Langkah antisipasi terus dilakukan, termasuk pemantauan debit sungai guna mencegah banjir lebih besar.

Kegiatan evakuasi di Dusun Umbul Besar berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Tim gabungan menunjukkan terus memantau debit air menjaga keselamatan warga di tengah situasi darurat tersebut. (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending