Connect with us

Pringsewu

Polsek Pringsewu Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Ditangkap

Published

on

Ungkapselatan.com,  Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua dari ketiga pelaku berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah atau pembeli.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai dari Jumat, 15 November 2023, hingga Senin, 20 November 2023.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dengan inisial AP (25) dari Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kota Agung, SP (21) dari Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, dan WI (28) dari Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.

Pengungkapan kasus ini dimulai ketika pelaku AP ditangkap oleh warga setelah mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario 150cc warna hitam BE 5106 RL milik Melanda Saputra (23), warga Pajaresuk Pringsewu. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

“Pelaku AP berhasil ditangkap warga ketika kabur membawa sepeda motor hasil curian di daerah Pajaresuk Pringsewu, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui rilis humasnya pada Selasa (21/11/2023).

Setelah penangkapan AP, lanjut Kapolsek, polisi melakukan upaya pengembangan, dan pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil mengamankan pelaku SP di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Wonosobo. SP merupakan rekan pelaku AP yang berhasil melarikan diri setelah mencuri sepeda motor di parkiran Apotek Kalista Pringsewu Barat sehari sebelumnya.

Kapolsek menambahkan bahwa selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolsek, Pelaku WI di amankan karena membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP. Sepeda motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri oleh pelaku SP di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan. 

“Barang bukti tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL, 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF, 2 kunci leter Y, 1 tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru, dan 1 pasang plat nomor polisi BE 5367 UP,” bebernya.

Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pringsewu

Ketua FKWKP Sambut Baik Aturan Kerjasama Media dengan Pemerintahan Pekon di Pringsewu

Published

on

By

Ketua FKWKP Sambut Baik Aturan Kerjasama Media dengan Pemerintahan Pekon di Pringsew

 

Ungkapselatan.com, Pringsewu –

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, menyatakan apresiasi terhadap aturan yang ditetapkan sebagai persyaratan untuk menjalin kerjasama antara media dan pemerintahan pekon. Pernyataan tersebut disampaikan saat merespons pengajuan penawaran perjanjian kerjasama oleh sejumlah media di wilayah Kabupaten Pringsewu.

 

“Sebagai Ketua FKWKP, saya berharap persyaratan kerjasama ini selaras dengan surat edaran penjabat Bupati Pringsewu tentang skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2025,” ujar Bambang Hartono pada Selasa (10/12/2024).

 

Ia menambahkan bahwa kerjasama tersebut harus bersifat kemitraan yang menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Selain itu, ia menegaskan pentingnya fokus pada pemberitaan positif yang dapat mendorong keberlanjutan pembangunan di pekon.

 

Menurut Bambang, peran media dalam mendukung pembangunan desa tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan pekon.

“Kemitraan ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang bermanfaat, baik untuk pemerintah pekon maupun masyarakat,” lanjutnya.

 

Sementara itu, sejumlah media yang tergabung dalam organisasi profesi Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) menyatakan kesiapannya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama tersebut. Persyaratan ini meliputi penyampaian laporan kerja dan hasil publikasi secara berkala kepada pemerintahan pekon.

 

Langkah ini dinilai strategis oleh berbagai pihak, karena dapat mendorong penggunaan anggaran yang lebih efektif dan terarah. Kerjasama yang baik antara media dan pemerintah pekon diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya dalam hal penyebaran informasi, tetapi juga dalam peningkatan kualitas pembangunan di tingkat desa.

 

“Dengan aturan yang jelas, saya optimis kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutup Bambang.(joe)

Continue Reading

Trending