Connect with us

Lampung Selatan

Priode 2024 – 2029 Sebanyak 27 Wajah Baru Mengisi Kursi DPRD Lamsel Periode 2024-2029

Published

on

27 Wajah Baru Mengisi Kursi DPRD Lamsel Periode 2024-2029

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sebanyak 50 Anggota DPRD Lampung Selatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu resmi dilantik.

Pelantikan yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Kalianda itu diputuskan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin, (19/8/2024).

Diketahui dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan yang dilantik terdapat 27 wajah baru mendominasi parlemen Lampung Selatan periode 2024 – 2029.

Sisanya, merupakan Anggota DPRD Lampung Selatan periode sebelumnya yang kembali dipercaya rakyat untuk menjadi perpanjangan tangan dari daerah pemilihan masing-masing.

Dengan dilantiknya anggota DPRD Lampung Selatan terpilih, maka tapuk kepemimpinan (Ketua DPRD) yang semula dijabat legislator PDI-Perjuangan Hendry Rosyadi otomatis berpindah tangan ke parpol pemenang di Pileg 2024 yaitu Partai Gerindra.

Partai Gerindra sudah menunjuk Erma Yusneli untuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD didampingi Wakil Ketua Sementara Rosdiana dari PDI-Perjuangan.

Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico membacakan langsung nama-nama legislator terpilih. Satu per satu mereka maju untuk menyematkan pin kebanggaan yang berhasil dimenangkan lewat pemilu.

“Separo lebih merupakan nama baru tapi ada pula politisi lama yang kembali duduk di parlemen Lampung Selatan, seperti Ahmad Johani yang dahulu pernah menjabat dari PDIP tapi untuk periode ini ia berangkat dari Partai Demokrat,” kata dia.

Usai diambil sumpahnya oleh Kepala PN Kalianda, Erma Yusneli menerima palu sidang sebagai pimpinan sementara menggantikan Hendry Rosyadi. Nantinya Erma dan Rosdiana lah yang bakal mengkawal setiap keputusan sebelum ditetapkannya unsur pimpinan DPRD Lamsel 2024-2029.

“Sambil menunggu terbentuknya unsur pimpinan DPRD maka ditunjuk pimpinan sementara oleh masing-masing parpol dengan perolehan suara terbanyak kesatu (Gerindra) dan terbanyak kedua (PDIP),” ujar mantan Kadisdik Lampung Selatan itu.

Thomas bilang, proses penggodokan unsur pimpinan DPRD Lamsel bakal digodok oleh masing-masing parpol. Dengan kata lain Ketua DPRD Lamsel diraih oleh Gerindra, Wakil Ketua 1 diraih PDIP, Wakil Ketua II didapat Golkar dan Wakil Ketua III diisi PAN.

Pimpinan sementara DPRD Lamsel Erma Yusneli mengatakan kalau pemilu 2024 berjalan tertib dan lancar. Erma berterimakasih kepada seluruh masyarakat Lamsel atas kepercayaan yang telah diamanahkan.

“Kami menyadari masalah ke depan tidaklah ringan, fungsi dan kesuksesan akan ditentukan dengan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif serta yudikatif untuk menjalankan pemerintahan yang didambakan rakyat,” ucap Erma usai dilantik.

Sementara, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih sekaligus salam perpisahan dengan Anggota DPRD Lamsel periode sebelumnya. Nanang mengklaim kalau sebelumnya Pemerintah Kabupaten sudah menjalin kolaborasi yang baik dengan legislatif.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang masa jabatannya sudah habis, atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat lamsel pada pimpinan dprd 2019-2024, yang mana kepemimpinan nanang pandu berkolaborasi dgn baik bersama DPRD Lamsel,” pungkasnya.

Politikus PDIP itu menyampaikan bahwa berkat dukungan kerjasama sehingga pemda mencapai keberhasilan membangun Lamsel. “Alhamdulillah, bukan hebatnya nanang pandu tapi merupakan kolaborasi antara DPRD dan Pemkab Lamsel,” tutupnya.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending