Connect with us

Lampung Selatan

Priode 2024 – 2029 Sebanyak 27 Wajah Baru Mengisi Kursi DPRD Lamsel Periode 2024-2029

Published

on

27 Wajah Baru Mengisi Kursi DPRD Lamsel Periode 2024-2029

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sebanyak 50 Anggota DPRD Lampung Selatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu resmi dilantik.

Pelantikan yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Kalianda itu diputuskan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin, (19/8/2024).

Diketahui dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan yang dilantik terdapat 27 wajah baru mendominasi parlemen Lampung Selatan periode 2024 – 2029.

Sisanya, merupakan Anggota DPRD Lampung Selatan periode sebelumnya yang kembali dipercaya rakyat untuk menjadi perpanjangan tangan dari daerah pemilihan masing-masing.

Dengan dilantiknya anggota DPRD Lampung Selatan terpilih, maka tapuk kepemimpinan (Ketua DPRD) yang semula dijabat legislator PDI-Perjuangan Hendry Rosyadi otomatis berpindah tangan ke parpol pemenang di Pileg 2024 yaitu Partai Gerindra.

Partai Gerindra sudah menunjuk Erma Yusneli untuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD didampingi Wakil Ketua Sementara Rosdiana dari PDI-Perjuangan.

Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico membacakan langsung nama-nama legislator terpilih. Satu per satu mereka maju untuk menyematkan pin kebanggaan yang berhasil dimenangkan lewat pemilu.

“Separo lebih merupakan nama baru tapi ada pula politisi lama yang kembali duduk di parlemen Lampung Selatan, seperti Ahmad Johani yang dahulu pernah menjabat dari PDIP tapi untuk periode ini ia berangkat dari Partai Demokrat,” kata dia.

Usai diambil sumpahnya oleh Kepala PN Kalianda, Erma Yusneli menerima palu sidang sebagai pimpinan sementara menggantikan Hendry Rosyadi. Nantinya Erma dan Rosdiana lah yang bakal mengkawal setiap keputusan sebelum ditetapkannya unsur pimpinan DPRD Lamsel 2024-2029.

“Sambil menunggu terbentuknya unsur pimpinan DPRD maka ditunjuk pimpinan sementara oleh masing-masing parpol dengan perolehan suara terbanyak kesatu (Gerindra) dan terbanyak kedua (PDIP),” ujar mantan Kadisdik Lampung Selatan itu.

Thomas bilang, proses penggodokan unsur pimpinan DPRD Lamsel bakal digodok oleh masing-masing parpol. Dengan kata lain Ketua DPRD Lamsel diraih oleh Gerindra, Wakil Ketua 1 diraih PDIP, Wakil Ketua II didapat Golkar dan Wakil Ketua III diisi PAN.

Pimpinan sementara DPRD Lamsel Erma Yusneli mengatakan kalau pemilu 2024 berjalan tertib dan lancar. Erma berterimakasih kepada seluruh masyarakat Lamsel atas kepercayaan yang telah diamanahkan.

“Kami menyadari masalah ke depan tidaklah ringan, fungsi dan kesuksesan akan ditentukan dengan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif serta yudikatif untuk menjalankan pemerintahan yang didambakan rakyat,” ucap Erma usai dilantik.

Sementara, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih sekaligus salam perpisahan dengan Anggota DPRD Lamsel periode sebelumnya. Nanang mengklaim kalau sebelumnya Pemerintah Kabupaten sudah menjalin kolaborasi yang baik dengan legislatif.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang masa jabatannya sudah habis, atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat lamsel pada pimpinan dprd 2019-2024, yang mana kepemimpinan nanang pandu berkolaborasi dgn baik bersama DPRD Lamsel,” pungkasnya.

Politikus PDIP itu menyampaikan bahwa berkat dukungan kerjasama sehingga pemda mencapai keberhasilan membangun Lamsel. “Alhamdulillah, bukan hebatnya nanang pandu tapi merupakan kolaborasi antara DPRD dan Pemkab Lamsel,” tutupnya.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending