Connect with us

Lampung Selatan

PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan 

Published

on

PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pimpinan PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung gelar silaturahmi dengan para wartawan Lampung Selatan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor ASDP setempat ini dalam rangka perkenalan GM PT ASDP Cabang Bakauheni yang baru dan pererat kemitraan.

Partogi Tamba selaku GM ASDP Cabang Bakauheni Lampung yang baru menyatakan media adalah mitra dalam menjalankan bisnis dan pelayanan. Pihak ASDP bersedia menerima masukan-masukan dari insan demi kelancaran pelayanan pada pengguna jasa.

“Media adalah mitra kami. Saya akan membuka ruang seluas-luasnya untuk berkolaborasi, berdiskusi,, “kata Partogi, Kamis (31/07/2025).

Saat ini ASDP Bakauheni, lanjut Partogi, terpokus pada pelayanan penumpang terutama dalam hal data penumpang.

“Data penumpang itu sangat penting berkaitan dengan asuransi. Untuk itu kami siap dikoreksi, ada masuk-masuk dari kawan-kawan media.

Harapannya, dengan adanya pertemuan ini, kita bisa berkolaborasi menyebar luaskan informasi terkait pelayanan dan apabila ada hal yang sifatnya urgent bisa dikomukasikan, “pungkasnya.

 

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Jajaran Polsek palas Ungkap Perjudian Koprok di Acara Hajatan

Published

on

By

Jajaran Polsek palas Ungkap Perjudian Koprok di Acara Hajatan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis koprok yang berlangsung di sebuah acara hajatan masyarakat di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 00.05 WIB oleh tim Reskrim Polsek Palas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Muhyi Kurnain. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat langsung sebagai bandar dan pembantu bandar (ceker) dalam permainan judi tersebut.

Kapolres Lampung Selatan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian koprok di tengah acara hiburan jaran kepang yang digelar di halaman rumah warga Dusun Tanjung Rasa, Desa Tanjung Jaya.

“Warga melaporkan adanya kegiatan perjudian koprok di sebuah hajatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan menemukan sekelompok warga yang tengah berkumpul di arena permainan,” ungkap Aipda Muhyi Kurnain selaku pelapor.

Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni:

Sukiswan alias Tuluk, 34 tahun, warga Dusun 1 Solo, Desa Sido Makmur, Kecamatan Palas.

Badri, 60 tahun, warga Dusun Temu Rejo, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Palas.

“Keduanya diamankan karena berperan sebagai pelaku aktif dalam praktik perjudian tersebut. Sukiswan diduga sebagai bandar, sementara Badri sebagai ceker yang menarik dan membayar uang taruhan,” jelas Muhyi.

Sayangnya, beberapa warga lain yang berperan sebagai pemasang taruhan berhasil melarikan diri saat petugas datang. Namun demikian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu set perangkat alat judi koprok (karpet bergambar angka dan hewan, dadu koprok, dan tempurung pengguncang).

Uang tunai sebesar Rp121.000.

Lampu bohlam merk Lubi.

Bungkus rokok dan kain pembungkus alat koprok.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan segera melimpahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palas. Kami akan menyidik kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum di wilayahnya, khususnya praktik perjudian yang kerap muncul di acara-acara hajatan.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya. ( Mat / HMS)

Continue Reading

Trending