Connect with us

Lampung Selatan

Respons Bupati Terhadap Aspirasi Viral, Dede Suhendar dan Kang Ayi Saling Beri Pandangan

Published

on

Respons Bupati Terhadap Aspirasi Viral, Dede Suhendar dan Kang Ayi Saling Beri Pandanga

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dede Suhendar, menyoroti gaya kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama yang dinilainya responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat, khususnya yang menjadi viral di media sosial.

 

Menurut Dede, respons cepat Bupati terhadap isu viral perlu dikaji lebih jauh agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya bergerak jika persoalan mendapat sorotan publik luas.

 

Namun, pandangan berbeda datang dari Saepunnaim alias Kang Ayi, seorang aktivis dan tokoh pemuda Lampung Selatan. Melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada Jumat (13/6/2025), Kang Ayi menyampaikan apresiasinya terhadap fenomena viral yang menurutnya merupakan bentuk sah partisipasi publik dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

 

“Hari ini saya baca di beberapa media tulisan Pak Dewan Aceng Dede Suhendar. Saya coba beri pandangan lain, mudah-mudahan jadi kekayaan khasanah nilai perjuangan. Tabik,” ujar Kang Ayi.

 

Ia menegaskan, viralnya sebuah isu bukan sekadar sensasi semata, melainkan refleksi dari keresahan masyarakat terhadap sistem yang tidak cukup menyerap aspirasi mereka melalui jalur formal.

 

“Viral itu kekuatan kehendak rakyat di era digital. Cara rakyat memperjuangkan hak yang tak terakomodir sistem, dan lolos dari lemahnya birokrasi serta wakil rakyat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kang Ayi menilai langkah cepat Bupati Egi merespons isu-isu viral sebagai bentuk insting kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat.

 

“Viral itu legitimasi rakyat. Respon Bupati Egi adalah bukti keberpihakan pada rakyat. Kebijakan itu wujud hak prerogatif Bupati untuk bergerak cepat,” ujarnya.

 

Kang Ayi juga menyinggung perjuangan para guru honorer yang pernah melakukan aksi hingga ke Jakarta dalam memperjuangkan hak mereka, namun belum mendapat solusi konkret pada saat itu.

 

“Dulu ratusan guru honorer didampingi Ummy Hani demo ke DPRD, ke kantor Bupati, sampai ke Jakarta menuntut hak. Tapi jawabannya cuma APBD tak mampu, tanpa solusi. Baru minggu lalu, Bupati Egi serahkan SK PPPK meski baru sebagian, tapi jadi angin segar,” jelasnya.

 

Menutup pernyataannya, Kang Ayi berharap perbedaan pandangan ini dapat menjadi bahan refleksi bersama.

 

“Tulisan ini bukan untuk mendiskreditkan siapa pun. Justru viral itu adalah peran serta masyarakat untuk menyempurnakan sistem. Jangan takut keluar dari zona nyaman demi Lampung Selatan yang lebih baik,” pungkasnya.(Rls)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending