Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, Sidang di Gelar di Pengadilan Kalinda 

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, Sidang di Gelar di Pengadilan Kalinda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bougenvile, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (19/6/2025).

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan enam saksi tersebut menghadirkan sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan dan PKBM, termasuk Sukriyadi, pemilik asli ijazah yang diduga dipakai Supriyati untuk pencalonan legislatif 2024.

 

Dalam kesaksiannya, Sukriyadi mengaku tidak pernah melihat ijazah tersebut, meski merasa telah mendaftar di PKBM Bougenvile sejak 2019 atas informasi dari Kades Sidoharjo, Marjana.

 

Ketika ditanya terkait surat pernyataan tertanggal 2 Agustus 2024 yang membolehkan NISN miliknya dipakai Supriyati, Sukriyadi mengaku surat itu dibuat oleh Sekdes Sidoharjo, Egi, di rumah Kades Marjana. Ia menyebut surat dibuat atas permintaan Hasanuddin, kuasa hukum Supriyati, dan diambil langsung oleh Supriyati.

 

> “Intinya saya nggak mau pusing, makanya saya izinkan NISN saya dipakai Supriyati,” ujar Sukriyadi.

 

 

 

Meski demikian, saksi Triono dari Dinas Pendidikan menegaskan bahwa NISN adalah identitas personal seperti NIK/KTP dan tidak boleh dipakai oleh orang lain, apapun alasannya.

 

Kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, mendalami kronologi pendaftaran Sukriyadi ke PKBM Bougenvile, sedangkan tim kuasa hukum Supriyati dari LBH Sai Bumi Selatan tak menampik adanya arahan membuat surat tersebut.

 

Sidang dipimpin majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH, bersama Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH, berlangsung selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB.

 

Hakim Galang meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya menghadirkan saksi-saksi fakta, terutama dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 26 Juni 2025.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Belum Ada Klarifikasi Terkait Berita yang Dimuat Melalui Website Resmi Desa Bumi Daya Palas

Published

on

By

Belum Ada Klarifikasi Terkait Berita yang Dimuat Melalui Website Resmi Desa Bumi Daya Palas

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Hingga kini belum ada klarifikasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Daya terkait berita yang dimuat melalui website resmi desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang diduga dengan sengaja menebarkan informasi hoaks serta mencatut nama Camat Palas hingga membuat stetmen tanpa konfirmasi.

 

Tidak hanya dituding menyebarkan berita hoaks, pihak Pemdes juga diduga membela sepihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya dan menyudutkan para pewarta dalam pemberitaannya.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, SH, enggan memberikan komentar lebih jauh dan terlihat memilih bungkam seolah lepas dari tanggung jawab.

 

“Saya belum tau masalah apa bang, saya belum ketemu Doni, coba tanya Doni dulu,”

ucapnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/11/2025).

 

Padahal, website tersebut merupakan platform resmi desa di mana penanggung jawab utamanya adalah kepala desa. Seharusnya, kepala desa dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola website agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, SH., MM, menegaskan bahwa website desa idealnya digunakan untuk menyampaikan informasi seputar kegiatan dan program desa. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan website desa memenuhi kaidah jurnalistik.

 

“Pengelola website desa juga agar memenuhi kaidah jurnalistik, camat harus lakukan pembinaan dan klarifikasi,”

ucap Erdi. ( Tim)

Continue Reading

Trending