Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, Sidang di Gelar di Pengadilan Kalinda 

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, Sidang di Gelar di Pengadilan Kalinda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bougenvile, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (19/6/2025).

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan enam saksi tersebut menghadirkan sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan dan PKBM, termasuk Sukriyadi, pemilik asli ijazah yang diduga dipakai Supriyati untuk pencalonan legislatif 2024.

 

Dalam kesaksiannya, Sukriyadi mengaku tidak pernah melihat ijazah tersebut, meski merasa telah mendaftar di PKBM Bougenvile sejak 2019 atas informasi dari Kades Sidoharjo, Marjana.

 

Ketika ditanya terkait surat pernyataan tertanggal 2 Agustus 2024 yang membolehkan NISN miliknya dipakai Supriyati, Sukriyadi mengaku surat itu dibuat oleh Sekdes Sidoharjo, Egi, di rumah Kades Marjana. Ia menyebut surat dibuat atas permintaan Hasanuddin, kuasa hukum Supriyati, dan diambil langsung oleh Supriyati.

 

> “Intinya saya nggak mau pusing, makanya saya izinkan NISN saya dipakai Supriyati,” ujar Sukriyadi.

 

 

 

Meski demikian, saksi Triono dari Dinas Pendidikan menegaskan bahwa NISN adalah identitas personal seperti NIK/KTP dan tidak boleh dipakai oleh orang lain, apapun alasannya.

 

Kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, mendalami kronologi pendaftaran Sukriyadi ke PKBM Bougenvile, sedangkan tim kuasa hukum Supriyati dari LBH Sai Bumi Selatan tak menampik adanya arahan membuat surat tersebut.

 

Sidang dipimpin majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH, bersama Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH, berlangsung selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB.

 

Hakim Galang meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya menghadirkan saksi-saksi fakta, terutama dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 26 Juni 2025.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending