Connect with us

Lampung Selatan

Sekdakab Lampung Selatan Thamrin Ambil Sumpah Pejabat Struktural, Tiga Kepala Bagian di Rotasi

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali merotasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab setempat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., mewakili Bupati Lampung Selatan, bertempat di ruang kerja Sekdakab setempat, Rabu (13/9/2023).

Tiga Kepala Bagian atau pejabat administrator (eselon III) dilingkungan Sekretariat Daerah di mutasi. Merka yakni Rahmad Akbar, S.Kom.,M.M., dilantik sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Lutfi Ari Kurniawan RI, S.H., M.M., dilantik sebagai Kepala Bagian Organisasi, dan Yudhistira, S.IP., dilantik sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Adapun, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 821.23/1168/V.05/2023, Nomor 821.23/1169/V.05/2023, Nomor 821.24/1170/V.05/2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator/Eselon III dan Jabatan Pengawas/Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Thamrin mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas yang baru saja dilantik.

“Saya berharap pelantikan saudara hari ini, dapat dipahami bahwa jabatan adalah suatu amanah atau kepercayaan yang yang diberikan pimpinan. Kepada pejabat yang dilantik jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” kata Thamrin.

Thamrin menyampaikan, pelantikan tersebut telah sesuai regulasi untuk mengisi kekosongan jabatan. Ada rotasi antar Kepala Bagian (Kabag) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilantik tentu harus lapor kepada pimpinan lama dan pimpinan baru. Segera menyesuaikan diri, sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujar Thamrin.

Disamping itu, Thamrin juga meminta agar para pejabat bisa senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta bisa berkontribusi maksimal pada instansi masing-masing. Sehingga, keberhasilan program yang telah direncanakan dapat segera tercapai.

“Saya minta kepada seluruh pejabat khususnya yang baru dilantik pada hari ini, untuk lebih bersemangat dengan menunjukkan kinerja terbaiknya. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan tunjukkan dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan,” imbuhnya.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending