Connect with us

Lampung Selatan

Terima B1-KWK Dari PDIP, Nanang Beriman Besok Daftar ke KPU Sekaligus Deklarasi

Published

on

Terima B1-KWK Dari PDIP, Nanang Beriman Besok Daftar ke KPU Sekaligus Deklaras

 

Ungkapselatan com, KALIANDA – Kandidat pasang calon (Paslon) petahana Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) terima surat keputusan (SK) B1 KWK dari PDI Perjuangan. Surat dukungan resmi partai Banteng Moncong Putih tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bappilu DPD PDIP Lampung, Umar Ahmad di sekretariat DPD PDIP di Telukbetung Bandarlampung, Selasa 28 Agustus 2024.

Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH mengatakan, selain Lampung Selatan, PDI Perjuangan menerbitkan SK B1 KWK kepada 13 pasangan calon kepala daerah lainnya di Pilkada 2024 Provinsi Lampung, kecuali bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.

“Serentak ya, PDIP Perjuangan memang menyerahkan B1 KWK paslon untuk Pilkada di Lampung serentak hari ini. Begitu juga pendaftaran ke KPU, serentak besok,” ujar lawyer yang familiar disapa Oki ini.

Untuk pendaftaran paslon Nanang Beriman di KPU besok, terus Oki, rencananya sesuai dengan rundown kegiatan, titik kumpul bagi kader, relawan simpatisan dan parpol koalisi, dipusatkan di kantor DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan di jalan lintas Sumatera nomor 16 Bilangan Jati Indah, Kalianda.

“Kader, relawan dan simpatisan ditunggu di kantor DPC PDIP Lampung Selatan paling lama hingga pukul 09.00 wib. Kemudian pada pukul 09.30, rombongan bersama parpol koalisi menuju lapangan Cipta Karya. Hingga pukul 10.30 prosesi pendaftaran ke KPU. Terakhir setelah pendaftaran, kita akan deklarasi Nanang – Antoni di Tugu Pancasila di pertigaan Kodim 0421 Lampung Selatan,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Oki juga mengungkapkan adanya instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, ibu Megawati yang disampaikan bahwa, dengan telah diserahkannya B1 KWK ke paslon, maka wajib untuk seluruh kader PDI Perjuangan untuk turut bahu membahu memenangkan calon kepala daerahnya masing-masing.

“Pesan ibu Mega, supaya seluruh kader PDIP beserta sayap partai, relawan dan simpatisan dapat solid memenangkan calon kepala daerah di tempatnya masing-masing. Selain itu, ibu Mega juga mengingatkan agar membuka ruang komunikasi dan koordinasi bersama parpol koalisi. Supaya dapat melepaskan ego masing-masing, dapat kompak bekerja sama secara tim dengan bergotong-royong ,” pungkasnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending