Connect with us

Lampung Selatan

Tidak Ikut Rakor Kecamatan Pemdes Bumi Restu Akan Di Panggil, Untuk Di Mintai Keterangan

Published

on

Tidak Ikut Rakor Kecamatan Pemdes Bumi Restu Akan Di Panggil, Untuk Di Mintai Keterangan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Pemerintah Kecamatan Palas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan tingkat kecamatan untuk April 2025, pada Kamis (24/04/2025), bertempat di Aula Way Pisang, Kantor Kecamatan Palas, pukul 10.00–12.00 WIB.

 

Rakor dipimpin langsung oleh Pj Camat Palas, Muhammad Iqbal Fuad, dan dihadiri oleh kepala desa se Kecamatan Palas, kecuali Kepala Desa Bumi Restu, Sukiman, yang diketahui tidak hadir tanpa keterangan juga tidak berwakil.

 

Dalam sambutannya, Camat Iqbal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan.

“Kita semua memiliki peran dalam membangun Kecamatan Palas. Rakor ini menjadi sarana untuk menyatukan visi dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

 

Selain para kepala desa, Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Kapolsek Palas Aipda Hasudungan Sillalahi, Danramil 421/08 Palas Kapten Inf Ujang Haerudin, kepala UPTD/UPTB, Kepala KUA, serta pegawai kecamatan.

 

Agenda utama rapat mencakup evaluasi capaian program 2024, perencanaan program prioritas 2025, penguatan administrasi desa, serta isu strategis seperti stunting, penanggulangan bencana, dan pendidikan.

 

Dedi Kawarudin selaku kasi pemerintahan Kecamatan Palas, ketika Di wawancarai Dia menegaskan bahwa hasil Rakor akan ditindaklanjuti di tingkat desa.

“Hasil Rakor ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di masing-masing desa,” tutupnya.

 

Rakor ini diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret demi pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan di Kecamatan Palas.

 

Dia juga akan Segera memanggil Kepala Desa yang tidak hadir , akan di mintai keterangan

 

” Nanti akan kita panggil, Untuk di mintai keterangan kenapa tidak hadir apalagi tidak mengutus perwakilan, ” Pungkas Dedi

 

(Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alus

Published

on

By

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alu

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Umum Gema Masyarakat Lokal (GML), Rizal Anwar, bersama kuasa hukum masyarakat, SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H
‎mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Senin (25/5/2026).

‎Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung Selatan terkait dugaan penguasaan dan perusakan tanah milik warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, yang disebut melibatkan PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS).

‎Dalam agenda tersebut, rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan).
‎RDP sebelumnya tercatat dengan Nomor: I400.14.6/D2/L01/IV/2026 dan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan, Camat Katibung, Camat Sidomulyo, serta Kepala Desa Tanjungan.

‎Dalam pertemuan itu, Sopadli meminta DPRD Lampung Selatan segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat.

‎“Kami datang untuk mempertanyakan hasil RDP Komisi I DPRD Lampung Selatan yang sudah berlangsung sekitar satu bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan ataupun langkah nyata terkait persoalan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT Andesit Alus,” ujar Sopadli.

‎Menurutnya, masyarakat menunggu kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia juga menegaskan agar DPRD tidak terkesan lamban dalam menangani persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

‎Sopadli mengatakan, warga berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan berpihak pada penyelesaian masalah secara adil.
‎“Jangan sampai Komisi I DPRD Lampung Selatan dianggap main-main. Persoalan ini sudah cukup lama dan masyarakat menunggu kepastian hukum serta tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

‎Selain mempertanyakan hasil RDP, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh instansi terkait dapat terbuka dalam memberikan data dan informasi mengenai status lahan yang disengketakan.

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dugaan pemblokiran lahan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam RDP.
‎Menurut Merik, DPRD perlu memperoleh data resmi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami akan memanggil pihak BPN untuk memastikan apakah benar telah terjadi pemblokiran lahan terkait area yang berada di PT Andesit Alus. DPRD tentu ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Merik.
‎Ia juga menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen mengawal persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

‎Di sisi lain, Ketua Umum GML, Rizal Anwar, meminta DPRD serius mengawal aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat persoalan sengketa lahan tersebut.
‎Menurut Rizal, persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu keresahan warga. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.

‎“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Rizal Anwar.
‎Rizal juga berharap seluruh pihak, termasuk perusahaan maupun instansi terkait, dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS) maupun BPN Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat dan GML.
‎Masyarakat Desa Tanjungan kini masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Lampung Selatan serta hasil klarifikasi dari pihak BPN terkait status lahan yang menjadi sengketa.(Tim)

Continue Reading

Trending