Connect with us

Lampung Selatan

Tidak Ikut Rakor Kecamatan Pemdes Bumi Restu Akan Di Panggil, Untuk Di Mintai Keterangan

Published

on

Tidak Ikut Rakor Kecamatan Pemdes Bumi Restu Akan Di Panggil, Untuk Di Mintai Keterangan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Pemerintah Kecamatan Palas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan tingkat kecamatan untuk April 2025, pada Kamis (24/04/2025), bertempat di Aula Way Pisang, Kantor Kecamatan Palas, pukul 10.00–12.00 WIB.

 

Rakor dipimpin langsung oleh Pj Camat Palas, Muhammad Iqbal Fuad, dan dihadiri oleh kepala desa se Kecamatan Palas, kecuali Kepala Desa Bumi Restu, Sukiman, yang diketahui tidak hadir tanpa keterangan juga tidak berwakil.

 

Dalam sambutannya, Camat Iqbal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan.

“Kita semua memiliki peran dalam membangun Kecamatan Palas. Rakor ini menjadi sarana untuk menyatukan visi dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

 

Selain para kepala desa, Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Kapolsek Palas Aipda Hasudungan Sillalahi, Danramil 421/08 Palas Kapten Inf Ujang Haerudin, kepala UPTD/UPTB, Kepala KUA, serta pegawai kecamatan.

 

Agenda utama rapat mencakup evaluasi capaian program 2024, perencanaan program prioritas 2025, penguatan administrasi desa, serta isu strategis seperti stunting, penanggulangan bencana, dan pendidikan.

 

Dedi Kawarudin selaku kasi pemerintahan Kecamatan Palas, ketika Di wawancarai Dia menegaskan bahwa hasil Rakor akan ditindaklanjuti di tingkat desa.

“Hasil Rakor ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di masing-masing desa,” tutupnya.

 

Rakor ini diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret demi pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan di Kecamatan Palas.

 

Dia juga akan Segera memanggil Kepala Desa yang tidak hadir , akan di mintai keterangan

 

” Nanti akan kita panggil, Untuk di mintai keterangan kenapa tidak hadir apalagi tidak mengutus perwakilan, ” Pungkas Dedi

 

(Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending