Connect with us

Lampung Selatan

Tidak Ikut Rakor Kecamatan Pemdes Bumi Restu Akan Di Panggil, Untuk Di Mintai Keterangan

Published

on

Tidak Ikut Rakor Kecamatan Pemdes Bumi Restu Akan Di Panggil, Untuk Di Mintai Keterangan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Pemerintah Kecamatan Palas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan tingkat kecamatan untuk April 2025, pada Kamis (24/04/2025), bertempat di Aula Way Pisang, Kantor Kecamatan Palas, pukul 10.00–12.00 WIB.

 

Rakor dipimpin langsung oleh Pj Camat Palas, Muhammad Iqbal Fuad, dan dihadiri oleh kepala desa se Kecamatan Palas, kecuali Kepala Desa Bumi Restu, Sukiman, yang diketahui tidak hadir tanpa keterangan juga tidak berwakil.

 

Dalam sambutannya, Camat Iqbal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan.

“Kita semua memiliki peran dalam membangun Kecamatan Palas. Rakor ini menjadi sarana untuk menyatukan visi dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

 

Selain para kepala desa, Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Kapolsek Palas Aipda Hasudungan Sillalahi, Danramil 421/08 Palas Kapten Inf Ujang Haerudin, kepala UPTD/UPTB, Kepala KUA, serta pegawai kecamatan.

 

Agenda utama rapat mencakup evaluasi capaian program 2024, perencanaan program prioritas 2025, penguatan administrasi desa, serta isu strategis seperti stunting, penanggulangan bencana, dan pendidikan.

 

Dedi Kawarudin selaku kasi pemerintahan Kecamatan Palas, ketika Di wawancarai Dia menegaskan bahwa hasil Rakor akan ditindaklanjuti di tingkat desa.

“Hasil Rakor ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di masing-masing desa,” tutupnya.

 

Rakor ini diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret demi pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan di Kecamatan Palas.

 

Dia juga akan Segera memanggil Kepala Desa yang tidak hadir , akan di mintai keterangan

 

” Nanti akan kita panggil, Untuk di mintai keterangan kenapa tidak hadir apalagi tidak mengutus perwakilan, ” Pungkas Dedi

 

(Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamulya

Published

on

By

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamuly

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

‎Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di media, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan langkah awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA).

‎Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ,Zulfikar,S.Kom., M.M mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan PIA untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait Desa Sukamulya.

‎”Pengembangan Informasi Awal (PIA) dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media terkait Desa Sukamulya. Hasil PIA nantinya akan menjadi dasar untuk audit lebih lanjut. Kami berharap masyarakat bersabar hingga proses audit selesai,” ujar Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

‎Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.
‎Menurut warga tersebut, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan nilai anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak direalisasikan.

‎”Masih saya ingat, ada pembangunan pos siskamling sekitar Rp21 juta dan pengadaan permainan kolam renang sekitar Rp20 juta yang diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum dalam anggaran tahun 2024,” ungkapnya.

‎Selain dugaan kegiatan yang belum terealisasi, beredar pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan oleh pemerintah desa.

‎Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
‎Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebaiknya tidak hanya difokuskan pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025 agar masyarakat memperoleh kejelasan.

‎”Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indawan.

‎Menurut Indawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan audit resmi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)

Continue Reading

Trending