Connect with us

Lampung Selatan

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoaks

Published

on

Website Resmi Pemdes Bumi Daya, Kecamatan Palas Diduga Memuat Artikel Hoak

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga memuat artikel yang bersifat hoaks dan mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep. Artikel tersebut menyinggung pemberitaan sejumlah media terkait kondisi Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya yang sebelumnya viral karena dipenuhi lalat.

Sebelumnya, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, bersama Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Rosnani, S.Keb, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPPG Bumi Daya pada Rabu (12/11/2025) menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Namun dalam artikel yang dimuat di website desa, disebutkan bahwa Camat Rosalina memberikan pernyataan yang terkesan menyudutkan para wartawan. Dalam tulisan itu, camat disebut meminta agar media memberitakan secara berimbang dan tidak menyebarkan isu tanpa klarifikasi.

Berikut kutipan yang dimuat dalam website desa:

“Kami menghargai peran media sebagai mitra informasi masyarakat. Namun, alangkah lebih elok apabila sebelum mempublikasikan suatu berita, bisa terlebih dahulu menanyakan langsung kepada pihak yang memahami situasi sebenarnya, seperti pengelola atau kepala SPPG,” tegasnya.

Beliau menambahkan, koordinasi yang baik antara media dan instansi pemerintah akan menciptakan pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan membangun. Ia berharap media dapat menjadi jembatan komunikasi yang positif antara masyarakat dan pemerintah, bukan hanya sebagai penyebar isu tanpa klarifikasi.

“Kita sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Jadi mari kita jaga sinergi ini agar informasi yang tersampaikan benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya dengan tegas.

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis di website desa.

“Saya berstetmen di mana? Saya tidak membuat stetmen seperti itu. Pada saat saya berbicara di kantor SPPG kan ada media di situ. Media silakan bekerja sesuai tupoksinya, kami juga bekerja sesuai tupoksinya. Saya tidak konferensi pers dengan siapa pun juga tidak,” jelas Camat Rosalina melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Doni, salah satu aparatur Pemerintah Desa Bumi Daya yang diduga menulis artikel tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan camat terkait tulisan itu.

“Saya dan bu camat juga sudah komunikasi perihal ini, gak ada bu camat ngerasa di adu domba loh lur semua untuk kepentingan yang lebih baik. Kalo emang minta dihapus ya kami hapus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media.

Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan tersebut di website resmi desa.

“Belum tau saya berita websitenya,” kata Kades Dudi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai dasar hukum dan bentuk kerja sama desa dengan SPPG Bumi Daya hingga munculnya artikel yang terkesan membela, Kades Dudi menjawab singkat.

“Tanya Doni bang biar enak,” singkatnya.

Sementara itu, Kaperwil Lampung media Kompas86id.com, menyayangkan adanya berita yang dianggap berpihak pada salah satu pihak di website resmi desa.

“Itu kan webset milik desa, seharusnya beritanya bukan untuk umum apalagi sampai memihak ke sebelah pihak. Harusnya website desa membuat berita terkait kegiatan desa, seperti Musrenbang, rembuk stunting, pembagian BLT-DD, dan pembangunan desa — bukan membuat berita hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap media,” katanya dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa Camat Rosalina tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat di situs tersebut.

“Saya ada di dalam ruangan kantor SPPG Bumi Daya pada saat camat sidak, tidak ada stetmen camat seperti itu,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Etika Pengelolaan Website Desa

Perlu diketahui, website desa secara hukum merupakan milik pemerintah desa, bukan milik pribadi atau lembaga pers.
Hal ini diatur dalam:
• Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
• Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fungsi website desa adalah untuk:

“menyampaikan informasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.”

Karena itu, website desa tidak boleh digunakan untuk memberitakan hal-hal yang bersifat menyerang, menyudutkan, atau menjelekkan pihak lain, termasuk individu, pejabat, lembaga, maupun instansi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap:
• Pelanggaran etika pemerintahan, karena situs membawa nama resmi pemerintah, dan
• Pelanggaran hukum, misalnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jika mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian.

Adapun konten yang diperbolehkan di website desa antara lain:
• Informasi kegiatan pemerintahan desa,
• Profil dan potensi desa (UMKM, pertanian, wisata, budaya),
• Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
• Informasi layanan publik dan inovasi desa.

(tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Jalan Penghubung Desa Kedaung dan Bakti Rasa Kecamatan Sragi Selesai Di Kerjakan Masyarakat Syukuran 

Published

on

By

Jalan Penghubung Desa Kedaung dan Bakti Rasa Kecamatan Sragi Selesai Di Kerjakan Masyarakat Syukuran

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pembangunan Infrastruktur Akses Jalan yang menghubungkan 2 (dua) Desa yakni, Desa Kedaung, dan Desa Bakti Rasa, Melalui Bantuan Dana Aspirasi Program Pengembangan Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) 2025 Provinsi Lampung , yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) , jalan yang tadinya rusak parah berlumpur dan becek kini sudah selesai dikerjakan dengan mutu pekerjaan bagus dan mulus. Dengan bantuan sosial pembangunan jalan tersebut masyarakat Desa Kedaung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan , Sangat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs, Tamanuri M.M, Anggota DPR – RI Komisi V Partai NASDEM .

Selaku Kepala Desa (Kades) Kedaung Edi Kuswanto mengatakan, mewakili warga masyarakat Desa Kedaung berterima kasih kepada Bapak Drs, Tamanuri M.M, , Anggota DPR RI Komisi V Partai NASDEM ,” atas dibangunnya jalan yang menghubungkan 2 desa dengan volume lebar 3,5 meter tinggi,15 Centi meter panjang 709 meter dengan Pagu Anggaran Rp. 500 juta.

“Atas nama warga masyarakat Desa Kedaung, Saya Kepala Desa Kedaung , Edi Kuswanto mengucapkan terima kasih kepada Bapak Tamanuri atas pembangunan jalan yang menghubungkan 2 desa yakni Desa Kedaung dan Desa Bakti Rasa melalui bantuan Dana Apirasi yakni Program Pisew 2025”, ungkap Kades Edi Kuswanto, Jum’at (09/1/2026).

Menurut Edi , akses jalan yang tadinya masih sulit untuk dilalui kendaraan umum diantaranya kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2 seperti mobil dan motor, bahkan pejalan kaki pun mengeluh atas jalan tersebut sebelum pembangunan.

“Memang sebelum pembangunan jalan tersebut, akses jalan masih terasa sulit untuk dilalui apalagi di musim penghujan, otomatis jalan menjadi rusak parah, becek serta berlumpur, sehingga masyarakat pemakai jalan menjadi mengeluh. Alhamdullilah melalui dana aspirasi Program Pisew 2025 yang diajukan masyarakat, pembangunan jalan cor beton kini sudah mulus dan bagus yang dapat dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat di dua desa, untuk itu sekali lagi saya mewakili Desa Kedaung mengucapkan terima kasih kepada Bapak Tamanuri ”, ucap Edi tersenyum puas.

Kepala Desa Kedaung Edi Kuswanto Mawakili Masyarakat Setempat Berharap :

“Untuk tahun selanjutan kita usulkan untuk melanjutkan Proyek Cor Jalan Lingkungan tersebut kurang lebih dengan jarak Sekitar 800 Meter lagi” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan keberadaan jalan ini bisa dioptimalkan untuk mempermudah transportasi masyarakat dari Kedaung ke Bakti Rasa maupun sebaliknya.

” Kita juga usulkan untuk tahun ini melalui musyawarah desa dianggarkan pembangunan saluran air disisi jalan dengan harapan jalan tersebut bisa awet” pungkasnya.

Sementara Camat Sragi Wayan Susana, ST, MT, saat dikonfirmasi mengatakan, Apresiasi untuk Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari APBN yg telah diamanahkan oleh Anggota DPR – RI untuk masyarakat Kecamatan Sragi , Pisew Tahun Anggaran 2025 Desa Kedaung Pemerintah Kecamatan Sragi Sangat – sangat Mendukung Program Pisew tersebur.

“Dukungannya terhadap program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan pihak kecamatan akan terus mendukung program prioritas baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Sragi secara berkelanjutan” Ungkapnya. ( Tim)

Continue Reading

Trending