Connect with us

Lampung Selatan

Jalan Desa Karang Rejo Sepanjang 2.300 Meter Akan Dibangun, Warga: Terima Kasih Pak Nanang

Published

on

Jalan Desa Karang Rejo Sepanjang 2.300 Meter Akan Dibangun, Warga: Terima Kasih Pak Nanang

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan melakukan peningkatan jalan di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, tahun ini.

Pembangunan jalan rabat beton sepanjang 2.300 meter dengan lebar kekerasan 3 meter dan badan jalan 7 meter yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Karang Rejo dan Desa Sidoarjo ini disambut gembira masyarakat setempat.

Mereka mengaku senang dan berterimakasih kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, yang telah memperhatikan kerinduan masyarakat Desa Karang Rejo dan sekitarnya akan akses jalan yang baik selama ini.

Salah satu warga Dusun Trimukti, Desa Karang Rejo, Suarti (60), menyambut baik adanya pembangunan jalan tersebut.

Dirinya mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah peduli terhadap peningkatan infrastruktur di wilayah mereka yang sudah hampir 10 tahun tidak diperbaiki.

Suarti menuturkan, jalan yang lebih baik akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas hidup dan kegiatan ekonomi di desa-desa yang ada di sepanjang jalur tersebut.

“Terima kasih pak Nanang, saya senang banget. Jalan ini akan dibangun, nanti jadi mulus. Jadi warung saya juga tambah ramai. Mudah mudahan pak bupati panjang umur, sehat selalu,” tutur Suarti, ditemui di lokasi pembangunan jalan, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang memastikan peningkatan jalan tersebut akan dimulai pada Oktober 2024.

Menurutnya, peningkatan jalan tersebut sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan memberikan kenyamanan dalam mobilitas sehari-hari masyarakat setempat.

“Hari ini pak Nanang sudah menugaskan pak Sekda dengan tim anggaran, akan dibangun jalan sepanjang 2.300 meter. Ini langsung di perencanaan perubahan,” kata Nanang, saat melakukan peninjauan lokasi peningkatan jalan di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Selasa (3/9/2024).

Disela-sela tinjauannya, Nanang juga sempat berdialog dengan warga sekitar. Dirinya mendengarkan secara langsung aspirasi dari masyarakat terkait dengan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Tak lupa, Nanang juga berpesan agar warga setempat rajin melaksanakan gotong royong dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan asri.

“Jaga gotong royong, pinggir-pinggir jalannya ditanami pohon, penghijauan. Jadi udara segar dan sehat, adem. Bila tebang 1 batang, tanam 3 pohon,” imbuh Nanang. (Saman/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending