Connect with us

Lampung Selatan

Keterbatasan Personil Bawaslu Lampung Selatan Ajak Insan Pers Untuk Ikut Serta Mengawasi Pilkada Tahun 2014

Published

on

Keterbatasan Personal Bawaslu Lampung Selatan Ajak Insan Pers Untuk Ikut Serta Mengawasi Pilkada Tahun 2014

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Profesi wartawan atau pers memiliki peran penting dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengajak insan pers ikut serta dalam pengawasan pesta demokrasi itu di Bumi Khagom Mufakat ini.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki saat membuka media gathering yang menghadirkan narasumber Ketua PWI Lampung Wirahadikusuma dan Direktur Eksekutif Lampung Democracy Studies (LDS) Een Riansah di Kafe & Resto D’Sas Kalianda, Senin (9/9/2024).

Dalam sambutanya, Wazzaki menyampaikan, pihaknya mengajak awak media untuk turut mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada. Pasalnya, Bawaslu mengalami keterbatasan personil dalam melaksanakan tugasnya tersebut.

“Sehingga, baik itu berupa informasi atau laporan maupun pemberitaan dari media dapat membantu kami dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Kami memang punya personil tapi jumlahnya terbatas. Kalau ditambah dengan awak media tentu lebih banyak lagi yang mengawasi. Kita semua berharap, pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan dapat berjalan secara damai, jurdil dan luber,” ungkap Wazzaki.

Dia menegaskan, pihaknya memastikan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu bakal ditindaklanjuti dan diproses. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan Pilkada.

“Saya pastikan setiap laporan dari siapapun, akan kami tindaklanjuti. Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima empat laporan dari tim bakal calon Pilkada Lampung Selatan. “Itu masih kami dalami, untuk melihat terpenuhi tidak syarat formil dan materilnya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma mengajak, awak media harus dapat juga mengedukasi masyarakat dalam pemberitaan. Tidak hanya serta-merta menyampaikan sebuah informasi yang disajikan melalui karya jurnalistik.

“Media atau pers ini pilar keempat dalam demokrasi. Selain menyajikan informasi, seyogyanya juga kita mengedukasi sesuai fungsi pers itu sebagai kontrol sosial,” tegas Wirahadikusumah.

Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan, Wira menyampaikan apa yang diatur oleh Dewan Pers. Ia mengatakan, setiap wartawan yang menjadi tim sukses atau bergabung dalam partai politik atau ikut dalam kontestasi pemilu wajib mengundurkan diri dari organisasi atau cuti melakukan kegiatan jurnalistik.

“Karena hal itu bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Tentunya dengan bukti pendukung yang kongkret dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya.

(Sam-tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending