Connect with us

Lampung Selatan

Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Bakal Panggil Dinas Perhubungan

Published

on

Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Bakal Panggil Dinas Perhubunga

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – DPRD Lampung Selatan respon terkait polemik SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (Retribusi Jasa Umum) oleh Dinas Perhubungan setempat maupun Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan (Retribusi Jasa Usaha) oleh RSUD Bob Bazzar.

Dimana SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga oleh kedua perangkat daerah tersebut ditengarai diterbitkan tanpa ada dasar hukum yang mengaturnya, baik itu peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup). Bahkan ditemukan pengelola parkir RSUD menetapkan tarif parkir di luar ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD, Syaiful Azumar SH kepada wartawan mengatakan, bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut anggota F-Golkar ini, surat keputusan (SK) adalah produk hukum tertulis yang sifatnya menetapkan, final konkret dan ditulis dengan menggunakan basis perundang-undangan yang sah sehingga dapat di pertanggung jawabkan.

“Harus ada dasar hukum (Yang mengaturnya), baik itu berupa Perda maupun Perbup,” ujar Syaiful Azumar kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Untuk itu, Syaiful Azumar berjanji dalam waktu dekat, Komisi II DPRD bakal meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perhubungan, manajemen RSUD Bob Bazzar serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.

“Nanti kita koordinasikan dulu, bisa nanti komisi II koordinasi langsung dengan pihak terkait dengan masalah tersebut, Dishub, RSUD dan BPPRD. Atau kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mereka,” imbuh Syaiful Azumar seraya berjanji bakal menindaklanjuti masalah tersebut secara tuntas.

 

(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Erma Yusneli Ketua DPRD Menyambut Baik Penyampaian Ranperda Dan Akan Segera Membentuk Pansus

Published

on

By

Erma Yusneli Ketua DPRD Menyambut Baik Penyampaian Ranperda Dan Akan Segera Membentuk Pansus

Ungkapselatan.cum, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024–2029 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (1/7/2025).

Penyampaian Ranperda tersebut merupakan langkah awal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ke depan, yang akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan.

Bupati Lampung Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan. Dokumen ini juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

“RPJMD ini tidak hanya sebagai dokumen perencanaan, tapi juga sebagai instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan agar selaras dengan tujuan nasional maupun provinsi. Ranperda ini memuat sasaran strategis, arah kebijakan, indikator kinerja, serta program prioritas pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sekda dalam penyampaiannya.

Ketua DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan menyatakan bahwa DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan lebih lanjut secara komprehensif, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kami berharap dokumen RPJMD ini benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan dan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” kata Ketua DPRD, Erma Yusneli dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna juga dihadiri oleh para anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda.

Penyampaian Ranperda RPJMD ini menjadi tahapan penting dalam proses pembangunan daerah yang partisipatif dan akuntabel, guna mewujudkan visi pembangunan daerah selama periode 2024–2029.(hms)

Continue Reading

Trending