Connect with us

Lampung Selatan

Unit Produksi Benih Palas Kembali Berulah , Pinjaman Talangan Modal Produksi

Published

on

Unit Produksi Benih Palas Kembali Berulah , Pinjaman Talangan Modal Produksi

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Unit Produksi Benih (UPB) di Desa Bandan hurip Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Di bawah kepemimpinan UPTD Amalia Riski Yanti, S.S., M.M., muncul persoalan terkait peminjaman modal dan penggarapan lahan Terhadap Seorang Warga yang diduga tidak sesuai prosedur.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat kepemimpinan UPB terdahulu , juga pernah mencuat persoalan serupa terkait penggadaian lahan milik Dinas Provinsi. Kini, peristiwa itu kembali terulang dalam bentuk peminjaman modal terhadap salah seorang warga Desa Bandan Hurip blok Siring 20 bernama Toing ( 70 ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Toing (70) diketahui melakukan perjanjian peminjaman modal sebesar Rp 35 juta dengan Sukri Salah satu Staf di UPB utusan Kepala UPB yaitu Kun Purnomo.

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat disaksikan oleh aparatur Desa Bandan Hurip. Dalam kesepakatan itu, Toing dijanjikan mendapat garapan lahan seluas empat hektar selama 4 kali garap, dengan sistem bagi hasil setelah modal dipotong.

Dari keterangan To’ing (70) Menjelaskan,

“Benar adanya Modal itu memang saya yang pinjamkan ke Sukri staf UPB dia bilang atas perintah kepala UPB dan ada surat perjanjian nya di Tanda tangani dan di materi, kesepakatannya jelas.

Kesepakatan nya saya dapat garapan empat hektar. Hasil panen nanti dipotong dulu untuk mengembalikan modal, Tapi sudah 4 kali garap saya gak di kasih Hasil nya, modal pun baru di kembalikan itu pun di gugat dulu baru di cicil bayar nya,” ungkap Toing saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/9/2025).

Bukan hanya itu Toing seorang kakek tua itu di angkat oleh Kun Purnomo (UPB) sebagai Petugas jaga sianh dan malam bersama rekan nya Jamal pensiunan polri yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, selama 7 bulan ini juga tidak di bayar.

” Kami dan Pak Jamal juga di minta oleh pak Kun untuk menjadi keamanan siang Malam di UBP ini, sampai sekarang belum juga mendapat gaji, sampai sampai kami jaga mesin tidur di atas Tanggul, ” Ujar Toing.

Selain itu juga Alih – Alih Sukri Atas Perintah Kun Purnomo Minjam Modal Anggaran Lagi Ke Toing guna menalangi uang untuk oprasional kebutuhan kantor UPB renovasi Ringan seperti pasang plang, ganti kaca, servis kipas pengering padi Dan lain-lain sehingga Dia mengeluarkan uang dalam catatan sebesar Rp. 16.800.000, dengan Saksinya Sukri, sampai hari ini pun belum juga di ganti.

” Karena kita di jadikan ke amanan di UPB ini apa kekurangan kita talangin dulu seperti ganti kaca, kipas open pengering padi, rehab galangan, pasang plang itu pakai duit kita, Sukri saksi nya, uang itu sampai sekarang belum di Ganti, ” Keluh Toing

Saat dikonfirmasi , Sukri sebagai staf UPB sa’at itu di Palas, membenarkan adanya pinjaman modal yang diberikan oleh Toing. Ia menyebut hal itu dilakukan berdasarkan instruksi dari oknum pejabat sebelumnya Kun Purnomo

“Pinjaman itu memang ada, dan itu dilakukan atas perintah dari Pak Kun Purnomo, yang dulu menjabat UPB Padi Palas sebelum pensiun, Tapi itu sudah di bayar olah Pak Kun sebesar 35 juta uang modal, kalau untuk uang talangan oprasional belum,” terang Sukri.

” Saya mengatahui kalau pak Toing banyak menalangi untuk kebutuhan kantor dan UPB ini ada catatan nya, ” Ujar Sukri, sa’at di konfirmasi di warung depan rumah Pak Toing.

Pernyataan Sukri ini seolah memperkuat dugaan bahwa sistem pengelolaan lahan di UPB tidak berjalan sesuai mekanisme resmi.

Kasus peminjaman modal di Balai Pembibitan Palas mencerminkan lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi. Kondisi ini jelas merugikan petani maupun masyarakat yang semestinya mendapatkan manfaat dari keberadaan balai.

Pada Hari Senin 8 September 2025 Toing dalam keadaan fisik masih Lemah, karena baru pemulihan dari sakit Akibat kepikiran hal ini, dia memaksakan berkunjung ke Kantor Dinas UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan Dan Alat Mesin Pertanian Provinsi Lampung di Bandar Lampung untuk menemui pimpinan namun sampai di tempat Tidak ada unsur pimpinan yang dapat di temui oleh beliau, Dan Hanya ditemui oleh Staf TU yaitu Ibu Rika.

Rika Selaku TU Mengatajan,

” Bahwasannya Staf Pimpinan lagi tidak ada di kantor, Sedang ada rapat Diinas dikantor Pemprov, Nanti akan saya sampaikan cerita ini ke pimpinan, ” ujar Rika.

Beberapa hari kemudian Kepala UPB yang baru Seto Hadi berdinas ke kantor UPB Palas untuk menemui Toing.

Seto Hadi selaku Kepala UPB yang Baru menggantikan Kun Purnomo yang sudah pensiun, Dia mendengar kan apa yang di sampaikan keluhaan Toing.

Dia menjelaskan Setiap Mengolah lahan jelas ada oprasional nya dari Dinas, Dia menegaskan, setiap pengelolaan lahan sejatinya sudah ada alokasi dana operasional.

“Setiap hektar lahan ada dana operasional sekitar Rp 8,5 juta. Kalau lahannya 10 hektar, berarti ada Rp 85 juta, karena saya masih baru belum tau angka pastinya, Jadi mestinya tidak perlu lagi ada pinjam – meminjam modal dengan warga,” ujar Seto hadi.

Sampai berita ini di terbit kan Kun Purnomo belum bisa di Hubungi di Telpon tidak ada Respon.

Dengan demikian dana operasional yang sudah dianggarkan cukup besar, mestinya tidak perlu ada praktik peminjaman modal pribadi atau mengadakan lahan milik pemerintah.

 

( Tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending