Connect with us

Lampung Selatan

Unit Produksi Benih Palas Kembali Berulah , Pinjaman Talangan Modal Produksi

Published

on

Unit Produksi Benih Palas Kembali Berulah , Pinjaman Talangan Modal Produksi

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Unit Produksi Benih (UPB) di Desa Bandan hurip Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Di bawah kepemimpinan UPTD Amalia Riski Yanti, S.S., M.M., muncul persoalan terkait peminjaman modal dan penggarapan lahan Terhadap Seorang Warga yang diduga tidak sesuai prosedur.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat kepemimpinan UPB terdahulu , juga pernah mencuat persoalan serupa terkait penggadaian lahan milik Dinas Provinsi. Kini, peristiwa itu kembali terulang dalam bentuk peminjaman modal terhadap salah seorang warga Desa Bandan Hurip blok Siring 20 bernama Toing ( 70 ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Toing (70) diketahui melakukan perjanjian peminjaman modal sebesar Rp 35 juta dengan Sukri Salah satu Staf di UPB utusan Kepala UPB yaitu Kun Purnomo.

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat disaksikan oleh aparatur Desa Bandan Hurip. Dalam kesepakatan itu, Toing dijanjikan mendapat garapan lahan seluas empat hektar selama 4 kali garap, dengan sistem bagi hasil setelah modal dipotong.

Dari keterangan To’ing (70) Menjelaskan,

“Benar adanya Modal itu memang saya yang pinjamkan ke Sukri staf UPB dia bilang atas perintah kepala UPB dan ada surat perjanjian nya di Tanda tangani dan di materi, kesepakatannya jelas.

Kesepakatan nya saya dapat garapan empat hektar. Hasil panen nanti dipotong dulu untuk mengembalikan modal, Tapi sudah 4 kali garap saya gak di kasih Hasil nya, modal pun baru di kembalikan itu pun di gugat dulu baru di cicil bayar nya,” ungkap Toing saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/9/2025).

Bukan hanya itu Toing seorang kakek tua itu di angkat oleh Kun Purnomo (UPB) sebagai Petugas jaga sianh dan malam bersama rekan nya Jamal pensiunan polri yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, selama 7 bulan ini juga tidak di bayar.

” Kami dan Pak Jamal juga di minta oleh pak Kun untuk menjadi keamanan siang Malam di UBP ini, sampai sekarang belum juga mendapat gaji, sampai sampai kami jaga mesin tidur di atas Tanggul, ” Ujar Toing.

Selain itu juga Alih – Alih Sukri Atas Perintah Kun Purnomo Minjam Modal Anggaran Lagi Ke Toing guna menalangi uang untuk oprasional kebutuhan kantor UPB renovasi Ringan seperti pasang plang, ganti kaca, servis kipas pengering padi Dan lain-lain sehingga Dia mengeluarkan uang dalam catatan sebesar Rp. 16.800.000, dengan Saksinya Sukri, sampai hari ini pun belum juga di ganti.

” Karena kita di jadikan ke amanan di UPB ini apa kekurangan kita talangin dulu seperti ganti kaca, kipas open pengering padi, rehab galangan, pasang plang itu pakai duit kita, Sukri saksi nya, uang itu sampai sekarang belum di Ganti, ” Keluh Toing

Saat dikonfirmasi , Sukri sebagai staf UPB sa’at itu di Palas, membenarkan adanya pinjaman modal yang diberikan oleh Toing. Ia menyebut hal itu dilakukan berdasarkan instruksi dari oknum pejabat sebelumnya Kun Purnomo

“Pinjaman itu memang ada, dan itu dilakukan atas perintah dari Pak Kun Purnomo, yang dulu menjabat UPB Padi Palas sebelum pensiun, Tapi itu sudah di bayar olah Pak Kun sebesar 35 juta uang modal, kalau untuk uang talangan oprasional belum,” terang Sukri.

” Saya mengatahui kalau pak Toing banyak menalangi untuk kebutuhan kantor dan UPB ini ada catatan nya, ” Ujar Sukri, sa’at di konfirmasi di warung depan rumah Pak Toing.

Pernyataan Sukri ini seolah memperkuat dugaan bahwa sistem pengelolaan lahan di UPB tidak berjalan sesuai mekanisme resmi.

Kasus peminjaman modal di Balai Pembibitan Palas mencerminkan lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi. Kondisi ini jelas merugikan petani maupun masyarakat yang semestinya mendapatkan manfaat dari keberadaan balai.

Pada Hari Senin 8 September 2025 Toing dalam keadaan fisik masih Lemah, karena baru pemulihan dari sakit Akibat kepikiran hal ini, dia memaksakan berkunjung ke Kantor Dinas UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan Dan Alat Mesin Pertanian Provinsi Lampung di Bandar Lampung untuk menemui pimpinan namun sampai di tempat Tidak ada unsur pimpinan yang dapat di temui oleh beliau, Dan Hanya ditemui oleh Staf TU yaitu Ibu Rika.

Rika Selaku TU Mengatajan,

” Bahwasannya Staf Pimpinan lagi tidak ada di kantor, Sedang ada rapat Diinas dikantor Pemprov, Nanti akan saya sampaikan cerita ini ke pimpinan, ” ujar Rika.

Beberapa hari kemudian Kepala UPB yang baru Seto Hadi berdinas ke kantor UPB Palas untuk menemui Toing.

Seto Hadi selaku Kepala UPB yang Baru menggantikan Kun Purnomo yang sudah pensiun, Dia mendengar kan apa yang di sampaikan keluhaan Toing.

Dia menjelaskan Setiap Mengolah lahan jelas ada oprasional nya dari Dinas, Dia menegaskan, setiap pengelolaan lahan sejatinya sudah ada alokasi dana operasional.

“Setiap hektar lahan ada dana operasional sekitar Rp 8,5 juta. Kalau lahannya 10 hektar, berarti ada Rp 85 juta, karena saya masih baru belum tau angka pastinya, Jadi mestinya tidak perlu lagi ada pinjam – meminjam modal dengan warga,” ujar Seto hadi.

Sampai berita ini di terbit kan Kun Purnomo belum bisa di Hubungi di Telpon tidak ada Respon.

Dengan demikian dana operasional yang sudah dianggarkan cukup besar, mestinya tidak perlu ada praktik peminjaman modal pribadi atau mengadakan lahan milik pemerintah.

 

( Tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending