Connect with us

Lampung Selatan

Agus Sutanto, S.T Anggota DPRD Provinsi Lampung Kecam Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SMKN 1 Sragi

Published

on

Agus  Sutanto, S.T Anggota DPRD Provinsi Lampung Kecam Dugaan Perselingkuhan

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Terkait adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan Gunawan Hutahean (32) dan Reka Sri Haryani (25) oknum guru di SMKN 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, membuat anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Sutanto, S.T geram.

Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar) itu mengecam keras perilaku kedua oknum guru tersebut yang telah mencoreng wajah pendidikan di Indonesia terkhusus di Provinsi Lampung.

“Ya mas, ini sangat mencemarkan dunia pendidikan di Provinsi Lampung, tindakan itu sangat tidak terpuji, selaku pendidik yang memberikan contoh tidak baik, harus diambil tindakan tegas oleh pihak Dinas Pendidikan, tidak hanya surat peringatan tetapi lebih tegas lagi jika bisa dilakukan pemecatan kepada kedua oknum Asn itu,” ujarnya. Jumat (6/9/2024).

Agus Sutanto, S.T juga akan berupaya memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk di konfirmasi terkait apa yang telah terjadi di SMKN 1 Sragi dan sejauh mana proses penanganan maupun sanksi serta konsekuensi yang harus ditanggung para pelaku akibat perbuatan tercela tersebut.

“Kami bakal panggil Dinas Pendidikan guna membahas masalah ini dan agar kedua oknum diberikan sangsi yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kedua oknum guru Asn ini sangat tidak bisa dijadikan contoh dan tauladan, bagaimana kelak akhlak siswa-siswinya klo gurunya tidak bermoral begini,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler melalui aplikasi Whatsapp, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M belum dapat memberikan keterangan walau terlihat contreng dua tanda terkirim.

Sebelumnya diberitakan dengan judul “Diduga Oknum Guru di SMKN 1 Sragi Terlibat Selingkuh, Isteri Sah Minta Keduanya Dipecat”

Dunia pendidikan kembali tercoreng, lantaran instansi pencetak anak bangsa itu disebabkan ulah oknum guru GH (32) dan RSH (25) Oknum guru SMK Negeri 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, dengan dugaan perselingkuhan yang menambah daftar hitam dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Minggu (1/9/2024).

Dugaan perbuatan tidak terpuji terekam suara berdurasi 1 jam 12 menit 24 detik, diambil pada Kamis (8/6) lalu melalui ponsel milik LBM (31) isteri sah oknum guru GH (32) yang terjadi dirumahnya itu sempat menghebohkan dan viral dilingkungan sekolah setempat setempat.

Kasus dugaan perselingkuhan ini berawal dari korban LBM (31) bercerita tentang kejadian asusila juga memberikan rekaman suara saat dua orang guru ini melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan sifat dari tenaga pendidik itu.

Saat dikonfirmasi, Mewakili pihak sekolah Andika mengatakan telah memberikan surat peringatan terhadap dua guru SMK Negeri 1 Sragi Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

“Sebetulnya persoalan ini sudah ditangani pak kadis (Disdik Provinsi Lampung.red) karena ini status nya ASN jadi kita (Pihak SMKN 1 Sragi.red) tidak bisa melakukan pemutusan. Persoalan ini sudah ditangani dinas, kita tinggal menunggu hasilnya,” jelas wakil kepala staf TU SMKN 1 Sragi.

Setelah mengetahui secara jelas kejadian dugaan perselingkuhan dua orang guru itu, pihak SMK Negri 1 Sragi memberikan surat peringatan (SP) tertanggal 16 Juli 2024 dan ditandatangi oleh Kepala SMK Negeri 1 Sragi, Marjuki M.Pd.T.

“Kedua tenaga pendidik di SMK Negeri 1 Sragi ini mendapatkan sanksi berupa surat peringatan, apabila keduanya kembali melakukan pelanggaran, maka sekolah akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku baik di sekolah maupun Korps Profesi Aparatur Sipil Negara,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Andika, kedua orang guru ini pun telah membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa dan bersedia menerima sanksi dari sekolah jika mengulangi perbuatan asusila tersebut.pungkas andika selaku TU.

Hal senada juga diutarakan oleh Siswa-siswi SMK Negeri 1 Sragi, kejadian memalukan ini tersebar karena ada postingan di media sosial yang isinya tentang rumor perselingkuhan dua orang guru instansi pendidikan di Kecamatan Sragi tersebut.

“Ya pak, kami dengar cerita itu. Ya, sempat heboh, tahu dari sosial media instagram dari akun istri Pak Gunawan,” kata salah seorang siswa yang dimintai pendapatnya terkait prilaku memalukan oknum gurunya.

Para pelajar mengenal kedua sosok guru tersebut merupakan guru yang baik. Namun dengan adanya kejadian dugaan perbuatan perselingkuhan kedua oknum guru tersebut membuat siswa-siswi merasa malu karena sekolah ini mempunyai nama baik.

“Sejujurnya malu, karena kan sekolahan kita ini dianggap baik kan pak. Tiba-tiba ada berita seperti itu, ya sedikit malu. Jadi, SMK kita ini dianggap kayak melintang gitu dari postingan-postingan kita,” ungkapnya.

Sementara, siswa lainya tidak menyangka terjadi hal seperti ini. Mereka sangat menyayangkan karena kedua sosok guru tersebut diketahui berkelakuan baik saat mengajar.

“Kami gak menyangka kalau ibu reka dan pak gunawan ini dekat, bahkan kami gak pernah liat mereka ngobrol. Tapi, tiba-tiba beredar di sosial media ada berita kejadian kasus itu tadi pak,” jelas siswa lainnya.

Para siswa berharap kejadian dugaan perselingkuhan sesama guru tersebut tidak terjadi lagi kemudian hari.

Terpisah, LBM (31) isteri GH (32) mengakui tidak percaya apa yang dilakukan oleh suami dan rekannya tersebut dilakuan di dalam rumahnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

“Kecewa banget, ga percaya, teganya mereka melakukan di tempat pembaringan kami berdua, sekarang saya dan anak-anak sudah kembali ke Medan, saya akan melaporkan kepihak berwajib dan berharap keduanya di pecat dari satuan pendidikan agar menjadi pelajaran mereka berdua,” tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending