Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD komisi III Suhar Pujianto Akan Segera Berkordinasi dengan Ketua komisi III Tetkait Proyek di Sragi

Published

on

Anggota DPRD komisi III Suhar Pujianto Akan Segera Berkordinasi dengan Ketua komisi III Tetkait Proyek di Srag

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Anggota DPRD Komisi III Dari Fraksi PDI Perjuangan Lampung Selatan Suhar Pujianto Angkat Bicara atas Diduga Ada Korupsi Dalam Pembanguan Jalan Ruas Pematang Pasir Kedaung Bakti Rasa Dengan Nilai kontrak 17 M lebih. Jum’at,28 Juni 2028.

Suhar Pujianto Anggota DPRD Lampung Selatan dari Feraksi PDI Perjuangan dari Dapil.Dua Palas way panji Sidomulyo kaget dan mengatakan akan.segera berkordinasi dengan ketua Komisi III Rosdiana untuk Membahas permasalahan Jalan Tersebut.

Sedangkan ketua komisi III DPRD Lampung Selatan.dari.fraksi PDI Perjuangan Rosdiana tidak memberikan tanggapan apa pun saat dimintai keterangan oleh awak media dia tidak merespon meski WhatsApp telah terkirim.

Di mana dalam pemberitaan sebelumnya Diduga Ada Korupsi dalam Kegiatan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Berkala,Peningkatan/Rekonstruksi ) Ruas Pematang Pasir – Kedaung – bakti Rasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung selatan,Provinsi Lampung,Kamis,27 Juni 2024

Di mana dalam pembangunan jalan tidak standar (Tipis), yang di kerjakan oleh PT .Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak sebesar, 17,775,551,893.51 tidak mencantumkan nomor kontrak serta anggaran apa yang di pakai serta konsultan nya dari mana tidak tercantum dalam papan proyek,menambah kecurangan masyarakat.

Andarmin.S.H Ketua Forum Aliansi Hukum dan Amanat Masyarakat ( FAHAM ) meminta kepada pihak terkait untuk mengecek serta meninjau ulang proyek yang berada di Kecamatan Sragi guna melihat fakta yang ada di lapangan.adanya dugaan tindak pidana korupsi, apa lagi proyek tersebut sudah mengalami kerusakan.

Pasalnya, dari hasil pengamatan di lokasi proyek, yang digelar terlihat tambal sulam, susah mengalami kerusakan oleh karna itu kami memintak APH untuk melakukan Audit dan memeriksa ke lokasi jalan tersebut

Salah satu warga yang melintas saat dimintai tanggapan masalah jalan hotmix yang baru selesai di gelar menyayangkan Proyek jalan hotmix yang telah rusak

“Alhamdulilah jalan sudah di perbaiki saya sangat senang tapi kayaknya pengaspalan jalan ini gak sama dan mulai rusak

Seharusnya proyek yang dibiayai oleh Pemerintah itu bisa dikerjakan lebih Profesional dan lebih mengedepankan kualitas, bukan malah ingin meraup keuntungan lebih banyak.

Jika mengurangi volume atau kualitas, tentu yang dirugikan bukan saja Negara, tapi dampaknya kepada masyarakat yang nantinya menerima manfaat dari jalan tersebut.

Sedang dinas terkait belum bisa di mintai keterangan sampai berita ini di turunkan

( TIM )

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending