Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan M.Akyas Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Di Desa Marga Agung

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan M.Akyas Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Di Desa Marga Agun

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Ditengah hiruk-pikuk persiapan pemilu kepala daerah ( Pilkada ) 2024, Anggota DPRD Lampung Selatan, M Akyas politikus dari partai keadilan sejahtera ( PKS ) gencar mensosialisasikan tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut anggota DPRD Lampung Selatan Akyas menuturkan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan pesta demokrasi yang kondusif.

“Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat telah dibakukan menjadi peraturan daerah Lampung Selatan dengan Nomor 3 tahun 2020.”ujarnya.

Hal tersebut disampaikan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 3 tahun 2024 yang dipusatkan di Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung, Senin (20/5/2024)

Dijelaskan, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”jelas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Selatan itu.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS itu, juga menyinggung terkait Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya untuk kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

Langkah ini dianggap sebagai sebuah solusi untuk mendorong kemajuan daerah, pemerataan pembangunan, dan penguatan otonomi daerah.

Dikatakan, Pemekaran DOB diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 5 UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah administratif sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan tata pemerintahan yang baik.

“Saya mohan doa dan dukungan semua lapisan masyarakat untuk mendorong dan mendukung adanya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).

Kegiatan yang dipusatkan di desa setempat itu dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tamu undangan.

Penulis : Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Suhadirin Ajak Warga Taman Agung Untuk Tidak Terlibat Judol Dan Narkoba

Published

on

By

Anggota DPRD Lampung Selatan Suhadirin Ajak Warga Taman Agung Untuk Tidak Terlibat Judol Dan Narkob

 

LAMPUNG SELATAN,L86news.com – Sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan agenda rutin anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lampung Selatan.

Agenda rutin ini dilakukan satu kali tiap bulan di daerah pemilihan masing-masing dewan.

Suhadirin Anggota Fraksi Nasdem Lampung Selatan gelar Sosialisasi Pembinaan IPWK di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Lamsel, Hari ini Selasa, 15 Oktober 2025.

Dalam acara sosialisasi pembinaan IPWK ini, Suhadirin mengajak aparat desa setempat untuk berkolaborasi dalam membangun desa. Ia menyarankan warga agar memiliki kelompok tani yang terigistrasi untuk menjadi wadah, bila ada peluang bantuan dari pemerintah bisa dialokasikan melalaui kelompok tersebut.

Suhadirin dengan nada serius mengajak warga untuk berkolaborasi mencegah peredaran narkoba karena pembangunan tidak akan terwujud jika warga dalam pengaruh barang terlarang tersebut.

“Saat ini yang lagi marak, viral, yakni peredaran narkoba dan judi online. Bagaiman pembangunan akan terwujud jika masyarakat kita terlibat narkoba dan judi online. Karena kedua hal ini sangat berbahaya bisa merusak masyarakat dan generasi muda kita. Jadi, mari kita beri pengarahan pada warga dan generasi muda untuk melakukan hal-hal yang positif dan tidak terlibat narkoba serta judi online, “ujar Bang Ujang sapaan akrabnya.

Diakhir sambutannya, anggota komisi 2 DPRD Lamsel ini membuat kuis berhadiah bagi 5 orang peserta.

Sementara, Pemerintah Desa Taman Kecamatan Kalianda menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. kehadiran Suhadirin anggota DPRD Lamsel di Desa Tan Agung diharapian dapat menabah wawasan masyarakat setempat.

“Terima kasih atas kehadiran bapak Suhadirin di desa kami. Semoga dapat menambah wawasan kami. Dan bisa membantu untuk mewujudkan membantu mewujudkan keinginan masyarakat Taman Agung yang berkaitan dengan pembangunan,”ungkap Widodo Kades Taman Agung.

Berkenaan Sosialisasi Pembinaan IPWK, Supana S.Pd. sebagai pemateri secara lugas menyampaikan isi kegiatan tersebut. Supana menjelaskan ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila.

“Sedangkan, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Hakekat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nasional,”Terangnya.

 

Penulis : Anesmi.

Continue Reading

Trending