Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Provinsi Lampung Sugianto Memberikan Bantuan Pembangunan jalan Tani Di Desa Palas Aji

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Lampung Sugianto Memberikan Bantuan Pembangunan jalan Tani Di Desa Palas Aji

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan–Sosialisasi Peraturan Daerah anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Lampung Sugianto Komisi 1 bidang pemerintahan dan Hukum, Di laksanakan di Desa Palas Aji Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung Kediaman Tamzil di Hadiri kurang lebih 100 masyarakat, Senin ( 5/2/2024 )

 

Dalam sambutannya Rohman selaku perwakilan masyarakat Palas Aji menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan anggota DPRD provinsi Lampung yang akan mensosialisasikan peraturan daerah, kami sangat senang setelah mendengar ada anggota DPRD Provinsi Lampung berdomisili di Kecamatan Palas, sehingga kami mudah dan dekat untuk menyampaikan aspirasi kami kepada perwakilan kami.

 

” Kami mewakili masyarakat Palas aji mengucapkan selamat atas terlantik nya Pak Sugianto selaku Anggota DPRD provinsi Lampung beberapa bulan yang lalau, Paw H.Ahmat Fathoni, kami berharap bapak bisa membawa program -program dari provinsi, kami sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah seperti pembangunan jalan tani dan jembatan way pisang, di desa kami , karena itu sangat di butuhkan oleh masyarakat,”Ujarnya

 

Selanjutnya Tamzil menambah Dia selaku tuan rumah sangat senang ada Anggota DPRD yang mau bersilaturahmi , Mendengarkan dan akan memperjuangkan kepentingan masyarakat Palas, Dia mengusulkan perbaikan jalan poros kecamatan Palas sudah terlihat banyak yang rusak dan berlubang sehingga ketika datang musim hujan menjadi genangan air.

 

” Terimakasih kepada bapak Anggota DPRD Provinsi Sugianto, telah Hadir di Tengah – tengah kita semua, untuk sosialisasi, namun kami Pak ingin mengusulkan perbaikan jalan poros Kecamatan Palas umum nya , jalan pertanian kami di sawah Pak dan jembatan way pisang sehingga kami petani enak ketika musim panen,” Ungkapnya

 

Selain itu Tamzil memohon juga untuk kegiatan ini “Kami meminta agar kiranya bapak membantu untuk membelikan kami material untuk memperbaiki jalan jalur tani 1 tepat di belakang tenda kita ini dan untuk proses pembangunan nya nanti kami swadaya atau gotong royong Pak,” imbuh nya

 

Menanggapi hal yang di sampaikan oleh perwakilan masyarakat Palas Aji Sugianto selaku Anggota DPRD sangat senang dan mendukung kalau masyarakat ingin kompak dalam membangun jalan tani , Dia menyampaikan bahwa dia datang ke Palas Aji bukan kampanye dan bukan sebagai Calon legislatif ( caleg ) melainkan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

 

“Beberapa Minggu yang lalu ada tokoh masyarakat Palas Aji datang ke rumah meminta saya untuk bersilaturahmi dengan masyarakat Palas Aji, setelah mendengar langsung saya sangat senang kalau masyarakat di sini mau bergotong royong untuk membangun,” Ujar nya

 

Lebih lanjut Sugianto selaku Anggota DPRD ketika di wawancarai Dia siap memberikan kesempatan bagi masyarakat Palas yang mau menyampaikan aspirasi.

Aspirasi masyarakat Palas Aji ditanggapi oleh anggota DPRD provinsi Lampung Sugiarto

Sesuai dengan program-program provinsi .

Namun untuk ajuan saat ini Sugianto membantu untuk memperbaiki jalan tani Dia memberikan dari kegiatan sosper itu sendiri, bukan dari dana pemerintah , mudah-mudahan ini sebagai penyemangat masyarakat dan sedikit meringankan beban masyarakat untuk membangun jalan tani, ke depannya Dia akan ajukan kepada pemerintah berbentuk proposal.

 

“Inilah wujud kepedulian anggota DPRD provinsi Lampung terhadap masyarakat yang ada di dapilnya , Dan ini bukan hanya untuk di desa Palas Aji saja semua desa-desa yang mau mengusulkan melalui saya ,” pungkas Sugianto.

 

Penulis : Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending