Connect with us

Pringsewu

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Diatngkap Polisi

Published

on

Ungkapselatan. com, Pringsewu – Unit Perlindungan Perempau dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap Mus, pria paruh baya berusia 50 tahun, warga Pekon banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu karena terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, tersangka pencabulan yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Saat ditangkap, kata Kasat, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

“Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12/2023)

Dijelaskan kasat, kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main kerumah tersangka tidak juga pulang, lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang. 

Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut.

“Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” jelasnya

Diungkapkan kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.

Menurut kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” bebernya.

Disampaikan iptu AL Haqqi, tersangka Mus telah dijebloskan ke sela tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Atas dugaan kejahatan seksual yang dialakukanya tersebut, tersangka Mus tersancam dengan ancaman hukuman penajara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15  tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).” Tandasnya (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pringsewu

Ketua FKWKP Sambut Baik Aturan Kerjasama Media dengan Pemerintahan Pekon di Pringsewu

Published

on

By

Ketua FKWKP Sambut Baik Aturan Kerjasama Media dengan Pemerintahan Pekon di Pringsew

 

Ungkapselatan.com, Pringsewu –

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, menyatakan apresiasi terhadap aturan yang ditetapkan sebagai persyaratan untuk menjalin kerjasama antara media dan pemerintahan pekon. Pernyataan tersebut disampaikan saat merespons pengajuan penawaran perjanjian kerjasama oleh sejumlah media di wilayah Kabupaten Pringsewu.

 

“Sebagai Ketua FKWKP, saya berharap persyaratan kerjasama ini selaras dengan surat edaran penjabat Bupati Pringsewu tentang skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2025,” ujar Bambang Hartono pada Selasa (10/12/2024).

 

Ia menambahkan bahwa kerjasama tersebut harus bersifat kemitraan yang menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Selain itu, ia menegaskan pentingnya fokus pada pemberitaan positif yang dapat mendorong keberlanjutan pembangunan di pekon.

 

Menurut Bambang, peran media dalam mendukung pembangunan desa tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan pekon.

“Kemitraan ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang bermanfaat, baik untuk pemerintah pekon maupun masyarakat,” lanjutnya.

 

Sementara itu, sejumlah media yang tergabung dalam organisasi profesi Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) menyatakan kesiapannya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama tersebut. Persyaratan ini meliputi penyampaian laporan kerja dan hasil publikasi secara berkala kepada pemerintahan pekon.

 

Langkah ini dinilai strategis oleh berbagai pihak, karena dapat mendorong penggunaan anggaran yang lebih efektif dan terarah. Kerjasama yang baik antara media dan pemerintah pekon diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya dalam hal penyebaran informasi, tetapi juga dalam peningkatan kualitas pembangunan di tingkat desa.

 

“Dengan aturan yang jelas, saya optimis kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutup Bambang.(joe)

Continue Reading

Trending