Connect with us

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lemah Dalam Pengawasan Terhadap Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Ruang Guru SMP Negeri 2 Sragi

Published

on

Dinas Pendidikan Lemah Dalam Pengawasan Terhadap Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Ruang Guru SMP Negeri 2 Srag

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan Mendapatkan Anggaran Dana Alokasi Khusus ( Dak) Tahun anggaran 2024 Dari pemerintah pusat, Saat ini melaksanakan Rehabilitasi gedung Dewan Guru dan Tata Usaha ( TU) Sekolah Menengah Pertama (SMP Negeri 2 Sragi terletak Di Desa Bakti rasa Kecamatan Sragi .

Pekerjaan tersebut Di laksanakan oleh.CV.SANDYTHA JAYA PERDANA, Dengan Anggaran Rp 666.887.981.00 ( Enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

Yang mana diduga bermasalah , pasal nya hal tersebut hasil pantauan awak media di loaksi dalam pelaksanaan rehabilitasi di sinyalir masih menggunakan bahan material lama , Sabtu (.20/07/2024)

Triadi kepala tukang Sa’at di wawancarai terkait ada bagian besi slup yang di sambung tidak sama ukurannya, hal ini dipertanyakan karena dalam pantauan awak media terlihat janggal dimana besi Slup yang lama berukuran besar dari bawah ketika di ujung bangunan di sambung dengan besi ukuran lebih kecil dari yang ada.

” Soal besi kami memakai besi dengan ukuran 10 sesuai dengan gambar, itu tidak masalah walaupun tidak sama karna sesuai dengan gambar dan sudah di ketahui oleh konsultan CV.ARAZAAK KONSULTAN. bahkan pihak kunsultan sudah memfoto nya,”ucap Triadi.

Selanjutnya Tim dari media mempertanyakan bahan matrial yang di gunakan untuk pembuatan steger, papan cor dan kasau untuk penyanggah coran masih menggunakan bahan bekas. Kepala tukang Triadi mengakui bahwa memang bahan-bahan material yang lama tetap di pakai dan pihak konsultan mengetahuinya, mereka juga sudah mendapatkan izin dari pihak sekolah.

“Benar bahan lama masih di pakai kami sudah minta izin dengan pihak sekolah, berhubung belum ada bahan yang baru karna belum ada pencairan untuk beli maka kami memanfaatkan bahan yang ada supaya bisa bekerja, ” Ungkap Triadi

Selanjutnya Tim Mencoba Konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, namun Tri Widianto tidak ada di ruang kerjanya, menurut informasi dari staf nya Tri Widianto sedang Perjalanan Dinas luar ke Natar.

Lalu Tim menghubungi Kepala Dinas Pendidikan melalui pesan WhatsApp ke Nomor 08217759xxxx, namun tidak ada tanggapan, sampai berita ini di terbitkan.

( Tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending