Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Komisi 1 Dengar Pendapat Dengan Lembaga Koalisi Masyarakat Lampung Selatan ( KMLS)

Published

on

DPRD Komisi 1 Dengar Pendapat Dengan Lembaga Koalisi Masyarakat Lampung Selatan ( KMLS)Ungkapselatan.com, Kalianda – Rapat Dengar Pendapat antara Koalisi Masyarakat Lampung Selatan (KMLS) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis ( 30 /1/2025)

Ketua KMLS, Wandi Roliansyah, menyampaikan 9 poin penting, antara lain:

1. Pemberian Keleluasaan kepada Desa*: Pemerintah Daerah harus memberikan keleluasaan kepada desa untuk menentukan nasibnya sendiri berdasarkan kepentingan prioritas desa.
2. *Penguatan Pengawasan*: Mendorong penguatan fungsi-fungsi pengawasan oleh BPD dan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
3. *Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas*: Mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
4. *Penguatan OPD*: Mendorong DPRD untuk memperkuat OPD terkait dalam menjalankan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan.
5. *Transparansi dan Akuntabilitas*: Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
6. *Penggunaan Anggaran Desa*: Mendorong penggunaan anggaran desa untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dan UMKM.
7. *Pemberian Peluang Kerja*: Pemerintah Daerah harus memperluas peluang kerja dan usaha bagi masyarakat melalui politik kebijakan.
8. *Digitalisasi*: Regulasi yang mengatur tentang sistem administrasi dan pelaporan keuangan desa harus dilakukan dengan proses “Cepat dan Biaya Murah” melalui digitalisasi.
9. *Ruang Diskusi dan Dialog*: DPRD harus membuka ruang-ruang diskusi dan dialog minimal 1 (satu) minggu sekali untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut Wandi Roliansyah berharap bahwa ke depan Pemerintah Daerah akan serius mengurusi desa sehingga desa-desa di Kabupaten Lampung Selatan dapat lebih maju dan berbagai permasalahan dapat diminimalisir.

“DPRD membuka ruang ruang diskusi dan dialog minimal 1 (satu) minggu sekali dalam rangka mendengarkan aspirasi dari masyarakat, ” Ujar nya

Disisi lain Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono saat dikonfirmasi terpisah di ruangannya mengatakan, ” kami sangat mengapresiasi KMLS yang sudah bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan khususnya.

“Dalam programnya KMLS ini sangat bagus. Hal itu intinya kami dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan sangat mengapresiasi KMLS, yang sudah mendorong untuk kemajuan masyarakat khususnya di Kabupaten Lamsel, “Tukas Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono. (Rahmat / Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending