ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN –
DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang berlangsung ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).
Dalam paripurna itu, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2023 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2023 itu, untuk nantinya disahkan menjadi Perda.
Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penandatangan Persetujuan bersama ini merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” ucap Thamrin.
Thamrin mengungkapkan, hasil dari kesepakatan atau persetujuan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan tercinta.
“Seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
“Dengan demikian, maka selanjutnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” tuturnya. (Sam /kmf)