Connect with us

Blog

Dua Pencuri Mobil Yang Terparkir di Halaman Hotel Urban Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi*

Published

on

Dua Pencuri Mobil Yang Terparkir di Halaman Hotel Urban Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

 

Ungkapselatan.com, Pringsewu- Kasus Pencurian kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu pada pertengahan Desember 2023 lalu berhasil diungkap Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JP (23) dan ID (23) warga Kabupaten lampung tengah.

 

Kasat reskrim Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, kedua tersangka diamankan polisi pada Kamis, 22 Februari 2024 dinihari. Tersangka JP diringkus sekira pukul 02.00 Wib dirumahnya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian, sedangkan tersangka ID diamankan dua jam kemudian di Kampung Mojokerto Kecamatan Padang ratu Lampung Tengah.

 

kedua tersangka ini, kata Kasat ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan Daihatsu Granmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari. Pencurian ini terjadi pada 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 Wib.

 

Menurut kasat saat pencurian terjadi kendaraan tersebut sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu dan ditinggalkan sopirnya menginap dihotel tersebut. Tak hanya kendaraan, 8 kardus / karton berisi rokok bermerk Bintang Mas yang tersimpan di dalam mobil tersebut juga raib di bawa pencuri.

 

“Akibat pencurian tersebut perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran rokok ini merugi hingga Rp.220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kasat reskrim melalui release humasnya pada Kamis (22/2/2024) siang.

 

Kasat menyebut, selain kedua tersangka tersebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut serta dalam pencurian tersebut. ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang dicuri sudah berhasil ditemukan.

 

Masih menurut Kasat, jika 8 karton berisi ribuan bungkus rokok telah dijual para tersangka dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya untuk berpesta sabu.

kasat menyebut jika salah satu tersangka yang diamankan tersebut, dengan inisial ID, sudah berstatus Residivis. dirinya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018 akibat melakukan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

 

Lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu. mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Published

on

By

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di kantor Dinas PMD setempat, Selasa, 19 Maret 2024.

 

Erdiyansyah mengatakan, terkait adanya pemberitaan belum dibayarkannya insentif ADD, itu karena saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.

 

Erdiyansyah bilang, untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024. Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan tanggal 18 Maret 2024.

 

“Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan,” kata Erdiyansyah.

 

 

Erdiyansyah menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.

 

Kendati demikian, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

 

Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

 

Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

 

“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah.

 

Sumber : kominfo

Continue Reading

Trending