ungkapselatan.com, Pringsewu,Kabar dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu mencuat salah satunya anggaran pada kegiatan Khotmil Quran. Berdasar data yang diterima wartawan, dana hibah yang diterima LPTQ tahun 2022 sebanyak Rp3.28 miliar.
Dari total anggaran tersebut, dana yang dialokasikan untuk kegiatan Khotmil Quran mencapai Rp106 juta. Rinciannya, Rp25 juta untuk pembuatan piagam dan Rp81 juta untuk biaya makan dan minum peserta. Diduga dana tersebut tidak sesuai dalam peruntukkannya.
Berdasarkan penuturan narasumber yang juga peserta kegiatan, Khotmil Quran tahun 2022 dilaksanakan di Masjid Darussalam yang berlokasi di pekantoran pemda. Dia menjelaskan, peserta kegiatan adalah perwakilan guru SD di 9 kecamatan. “Pesertanya perwakilan guru SD di tiap-tiap kecamatan. Tapi gak semuanya hadir,” kata narasumber yang juga pengurus K3SD kepada wartawan, Senin (30/10) siang.
Narasumber lainnya yang juga menjadi panitia Khotmil Quran Kecamatan menuturkan, kegiatan Khotmil Quran 2022 yang berpusat di masjid pemda berlangsung hanya beberapa jam saja. Saat ditanya apakah peserta diberi jatah makan siang, dirinya mengaku pembacaan alquran oleh peserta selesai sebelum waktu zuhur. “Hanya diberi snack. Acara selesai, peserta pulang,” ungkapnya. “Tidak ada makan siang,” imbuhnya.
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Khotmil Quran membuat para guru yang terlibat sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan merasa resah dan takut. Mereka khawatir terseret dalam persoalan hukum.
“Selain menjadi peserta, kami yang juga melaksanakan kegiatan itu (Khotmil Quran) jadi takut bakal terkena masalah (hukum),” ungkap salah seorang guru yang juga Ketua K3S di salah satu kecamatan yang enggan disebut namanya.
Dia mengaku kegiatan Khotmil Quran di kecamatannya sudah dilaksanakan beberapa minggu yang lalu. Menurutnya, kegiatan Khotmil Quran para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di laksanakan atas dasar imbauan dari LPTQ Kabupaten. “Kami menjalankan kegiatan berdasarkan imbauan dari pimpinan,” kata dia.
Sebelumnya, dugaan pungli kegiatan Khotmil Quran Kabupaten Pringsewu 2023 muncul usai pihak sekolah mengeluhkan adanya permintaan iuran disertai ancaman penundaan penyaluran bantuan sekolah jika menolak. Kini, persoalan baru muncul terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah pada kegiatan Khotmil Quran.
Seolah, penarikan dana iuran ke sekolah-sekolah dengan dalih dana kebersamaan adalah wajib dan lazim dilakukan pada kegiatan Khotmil Quran di kecamatan. Termasuk keterlibatan pihak sekolah dan sejumlah OPD setiap kegiatan LPTQ terkesan untuk mensiasati untuk memperoleh dana bantuan tambahan.
Mestinya, adanya transparansi penggunaan anggaran kegiatan yang menjadi program kerja LPTQ. Mengingat kegiatan Khotmil Quran menjadi bagian dari program kerja sekaligus tugas pokok Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten, selain persiapan dan peyelenggaraan MTQ/STQ secara berjenjang, maupun pembinaan tilawah dan tahfiz.
Diketahui kegiatan Khotmil Quran menjadi kegiatan rutin LPTQ Kabupaten Pringsewu tiap tahunnya. Pelaksanaan Khotmil Quran sempat mandek lantaran pagebluk Covid 2019 lalu. Informasi yang berhasil dimpun wartawan, kegiatan Khotmil Quran kembali dilaksanakan pada tahun 2021. Saat itu, LPTQ sempat menyediakan link bagi masyarakat umum untuk melakukan pendaftaran online sebagai peserta. Namun, pelaksanaan Khotmil Quran ditahun berikutnya hanya melalui instruksi LPTQ Kabupaten dan hanya diikuti oleh perwakilan guru saja yakni kepala sekolah dan guru PAI.
(*)