Connect with us

Pringsewu

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana Hibah LPTQ Senilai Ratusan Juta Pada Kegiatan Khotmil Qur’an 

Published

on

ungkapselatan.com, Pringsewu,Kabar dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu  mencuat salah satunya anggaran pada kegiatan Khotmil Quran. Berdasar data yang diterima wartawan, dana hibah yang diterima LPTQ tahun 2022 sebanyak Rp3.28 miliar.

Dari total anggaran tersebut, dana yang dialokasikan untuk kegiatan Khotmil Quran mencapai Rp106 juta. Rinciannya, Rp25 juta untuk pembuatan piagam dan Rp81 juta untuk biaya makan dan minum peserta. Diduga dana tersebut tidak sesuai dalam peruntukkannya. 

Berdasarkan penuturan narasumber yang juga peserta kegiatan, Khotmil Quran tahun 2022 dilaksanakan di Masjid Darussalam yang berlokasi di pekantoran pemda. Dia menjelaskan, peserta kegiatan adalah perwakilan guru SD di 9 kecamatan. “Pesertanya perwakilan guru SD di tiap-tiap kecamatan. Tapi gak semuanya hadir,” kata narasumber yang juga pengurus K3SD kepada wartawan, Senin (30/10) siang.

Narasumber lainnya yang juga menjadi panitia Khotmil Quran Kecamatan menuturkan, kegiatan Khotmil Quran 2022 yang berpusat di masjid pemda berlangsung hanya beberapa jam saja. Saat ditanya apakah peserta diberi jatah makan siang, dirinya mengaku pembacaan alquran oleh peserta selesai sebelum waktu zuhur. “Hanya diberi snack. Acara selesai, peserta pulang,” ungkapnya. “Tidak ada makan siang,” imbuhnya.

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Khotmil Quran membuat para guru yang terlibat sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan merasa resah dan takut. Mereka khawatir terseret dalam persoalan hukum.

“Selain menjadi peserta, kami yang juga melaksanakan kegiatan itu (Khotmil Quran) jadi takut bakal terkena masalah (hukum),” ungkap salah seorang guru yang juga Ketua K3S di salah satu kecamatan yang enggan disebut namanya.

Dia mengaku kegiatan Khotmil Quran di kecamatannya sudah dilaksanakan beberapa minggu yang lalu. Menurutnya, kegiatan Khotmil Quran para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di laksanakan atas dasar imbauan dari LPTQ Kabupaten. “Kami menjalankan kegiatan berdasarkan imbauan dari pimpinan,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan pungli kegiatan Khotmil Quran Kabupaten Pringsewu 2023 muncul usai pihak sekolah  mengeluhkan adanya permintaan iuran disertai ancaman penundaan penyaluran bantuan sekolah jika menolak. Kini, persoalan baru muncul terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah pada kegiatan Khotmil Quran. 

Seolah, penarikan dana iuran ke sekolah-sekolah dengan dalih dana kebersamaan adalah wajib dan lazim dilakukan pada kegiatan Khotmil Quran di kecamatan. Termasuk keterlibatan pihak sekolah dan sejumlah OPD setiap kegiatan LPTQ terkesan untuk mensiasati untuk memperoleh dana bantuan tambahan. 

Mestinya, adanya transparansi penggunaan anggaran kegiatan yang menjadi program kerja LPTQ. Mengingat kegiatan Khotmil Quran menjadi bagian dari program kerja sekaligus tugas pokok Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten, selain persiapan dan peyelenggaraan MTQ/STQ secara berjenjang, maupun pembinaan tilawah dan tahfiz.

Diketahui kegiatan Khotmil Quran menjadi kegiatan rutin LPTQ Kabupaten Pringsewu tiap tahunnya. Pelaksanaan Khotmil Quran sempat mandek lantaran pagebluk Covid 2019 lalu. Informasi yang berhasil dimpun wartawan, kegiatan Khotmil Quran kembali dilaksanakan pada tahun 2021. Saat itu, LPTQ sempat menyediakan link bagi masyarakat umum untuk melakukan pendaftaran online sebagai peserta. Namun, pelaksanaan Khotmil Quran ditahun berikutnya hanya melalui instruksi LPTQ Kabupaten dan hanya diikuti oleh perwakilan guru saja yakni kepala sekolah dan guru PAI.

(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pringsewu

Ketua FKWKP Sambut Baik Aturan Kerjasama Media dengan Pemerintahan Pekon di Pringsewu

Published

on

By

Ketua FKWKP Sambut Baik Aturan Kerjasama Media dengan Pemerintahan Pekon di Pringsew

 

Ungkapselatan.com, Pringsewu –

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, menyatakan apresiasi terhadap aturan yang ditetapkan sebagai persyaratan untuk menjalin kerjasama antara media dan pemerintahan pekon. Pernyataan tersebut disampaikan saat merespons pengajuan penawaran perjanjian kerjasama oleh sejumlah media di wilayah Kabupaten Pringsewu.

 

“Sebagai Ketua FKWKP, saya berharap persyaratan kerjasama ini selaras dengan surat edaran penjabat Bupati Pringsewu tentang skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2025,” ujar Bambang Hartono pada Selasa (10/12/2024).

 

Ia menambahkan bahwa kerjasama tersebut harus bersifat kemitraan yang menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Selain itu, ia menegaskan pentingnya fokus pada pemberitaan positif yang dapat mendorong keberlanjutan pembangunan di pekon.

 

Menurut Bambang, peran media dalam mendukung pembangunan desa tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan pekon.

“Kemitraan ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang bermanfaat, baik untuk pemerintah pekon maupun masyarakat,” lanjutnya.

 

Sementara itu, sejumlah media yang tergabung dalam organisasi profesi Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) menyatakan kesiapannya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama tersebut. Persyaratan ini meliputi penyampaian laporan kerja dan hasil publikasi secara berkala kepada pemerintahan pekon.

 

Langkah ini dinilai strategis oleh berbagai pihak, karena dapat mendorong penggunaan anggaran yang lebih efektif dan terarah. Kerjasama yang baik antara media dan pemerintah pekon diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya dalam hal penyebaran informasi, tetapi juga dalam peningkatan kualitas pembangunan di tingkat desa.

 

“Dengan aturan yang jelas, saya optimis kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutup Bambang.(joe)

Continue Reading

Trending