Connect with us

Lampung Selatan

Dugaan Pungli Penebusan Sertifikat PAUD di Dinas Pendidikan Lampung Selatan

Published

on

Dugaan Pungli Penebusan Sertifikat PAUD di Disdik Lampung Selatan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Kinerja buruk Dinas Pendidikan Lampung Selatan ( Lamsel) kembali disorot, kali ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kabid PAUD dan Sekolah Kesetaraan berinisial BC. Berdasarkan keterangan sejumlah pengurus PAUD di Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Kalianda, BC diduga memungut biaya penebusan sertifikat siswa PAUD tahun ajaran 2023/2024 yang telah menyelesaikan pendidikan. Biaya yang dipatok sebesar Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah per sertifikat.

Senin ( 8/7/2024)

Salah satu pengurus PAUD di Kecamatan Kalianda, LM, mengeluhkan besaran biaya tersebut. “Awalnya, dinas mengirimkan file sertifikat PAUD dengan barkode tanda tangan dan nama Kepala Dinas kepada masing-masing PKG, kemudian kami cetak sesuai jumlah siswa yang lulus. Namun, BC menarik sertifikat itu karena Kadis tidak ingin ada barkode. Dinas kemudian mengoordinir pengadaan sertifikat tanpa barkode dan mematok biaya Rp 30 ribu per lembar,” jelas LM.

Senada dengan LM, JK, pengurus PAUD di Penengahan, juga menyatakan bahwa jika mereka mencetak sendiri, biayanya tidak mencapai Rp 10 ribu per sertifikat. Tidak hanya itu, BC juga diduga memungut biaya penebusan blangko ijazah Pendidikan Kesetaraan paket A, B, dan C sebesar Rp 10 ribu per lembar kepada masing-masing penyelenggara PKBM.

Sukardi S.H., Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), menyayangkan tindakan pungli ini. “Dugaan pungli oleh Kabid PAUD ini menambah deretan panjang catatan buruk kinerja pejabat di Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Dana yang diperoleh dari pungli penebusan sertifikat PAUD sangat fantastis. Jika rata-rata satu kecamatan terdapat 500 siswa yang lulus, dengan 17 kecamatan, total pungli bisa mencapai Rp 255 juta. Belum lagi ditambah pungutan biaya penebusan blangko ijazah pendidikan kesetaraan,” ujar Sukardi.

Sukardi juga menambahkan bahwa informasi dari beberapa sekolah mengindikasikan oknum pegawai Dinas Pendidikan Lampung Selatan kerap kali mengutip pungutan, terutama ketika sekolah menyampaikan laporan. Setiap pintu yang dilalui dikenakan biaya antara Rp 100.000 ( seratus ribu) hingga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu).

Selain itu, ada dugaan pihak Dinas meminta setoran dana BOS dari setiap sekolah kisaran Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu per siswa setiap kali dana BOS cair.

LSM PRL akan segera melaporkan dugaan pungli oleh oknum-oknum pegawai di Dinas Pendidikan Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar dapat diperiksa dan diproses hukum. “Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami miliki, ditambah keterangan dari beberapa narasumber, kami akan segera melaporkan dugaan pungli yang dilakukan BC selaku Kabid PAUD dan Sekolah Kesetaraan Dinas Pendidikan Lampung Selatan,” pungkas Sukardi.

Di sisi lain, BC, Kabid PAUD Dinas Pendidikan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin ( 8/7/224), menjelaskan bahwa waktu itu memang ada wacana untuk mencetak sertifikat anak PAUD oleh Dinas yang ada Barcode nya, tapi itu di batalkan, lembaga mencetak masing-masing , karena kewenangan untuk mencetak sertifikat sudah dikembalikan ke lembaga masing-masing.

“Hal ini sudah diinformasikan sejak bulan puasa dan sebelum saya menjabat. Dalam rapat dengan ketua PKG se-Lampung Selatan yang dihadiri oleh pengurus PKG 17 kecamatan, namun hal ini kami umumkan kembali bahwa pencetakan sertifikat di kembalikan ke lembaga masing-masing melalui pesan WhatsApp di grup, ” kilahnya.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum Lampung Selatan dapat melakukan audit dan memproses dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kabid di Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

(TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending