Connect with us

Lampung Selatan

Gapoktan Mekar Mukti Klarifikasi Terkait Berita Harga Pupuk Bersubsidi Yang Di beritakan 

Published

on

Gapoktan Mekar Mukti Klarifikasi Terkait Berita Harga Pupuk Bersubsidi Yang Di beritakan

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Mukti Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memberikan klarifikasi terkait polemik mahalnya harga pupuk bersubsidi yang dikeluhkan sebagian masyarakat petani.

Diketahui, terdapat 22 kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Mekar Mukti. Sebelumnya, pengelola kios pupuk, H. Yoyo, mengungkapkan bahwa harga penjualan pupuk bersubsidi mencapai Rp270 ribu per kuintal.

Sekretaris Gapoktan Mekar Mukti, Tatang, membenarkan bahwa harga pupuk yang dijual ke petani sempat mencapai angka tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa harga dasar pupuk tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Berdasarkan hasil musyawarah, harga HET sudah diketahui oleh para petani. Harga pupuk yang kami salurkan sesuai dengan HET. Adapun kelebihan dari harga tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pertanian,” jelas Tatang saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (7/8/2025).

Tatang menjelaskan bahwa penambahan harga tersebut digunakan untuk biaya operasional, seperti upah angkut pupuk, serta kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pertanian.

“Penarikan biaya tambahan dilakukan bersamaan dengan penebusan pupuk. Dana tersebut kami gunakan untuk kegiatan seperti penimbunan beberapa titik jalan pertanian, gotong-royong membersihkan saluran air di tanggul, dan lain-lain,” tambahnya.

Ia pun berharap masyarakat, khususnya para petani, dapat memahami kondisi tersebut.

“Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), kami sampaikan semuanya secara transparan. Tidak ada niat untuk memperkaya diri, karena tujuan utama kami adalah untuk kesejahteraan bersama para petani. Harapan kami, para petani dapat memahami kondisi ini terkait harga pupuk,” pungkas Tatang. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending