Connect with us

Lampung Selatan

Jajaran Polsek palas Ungkap Perjudian Koprok di Acara Hajatan

Published

on

Jajaran Polsek palas Ungkap Perjudian Koprok di Acara Hajatan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis koprok yang berlangsung di sebuah acara hajatan masyarakat di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 00.05 WIB oleh tim Reskrim Polsek Palas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Muhyi Kurnain. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat langsung sebagai bandar dan pembantu bandar (ceker) dalam permainan judi tersebut.

Kapolres Lampung Selatan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian koprok di tengah acara hiburan jaran kepang yang digelar di halaman rumah warga Dusun Tanjung Rasa, Desa Tanjung Jaya.

“Warga melaporkan adanya kegiatan perjudian koprok di sebuah hajatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan menemukan sekelompok warga yang tengah berkumpul di arena permainan,” ungkap Aipda Muhyi Kurnain selaku pelapor.

Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni:

Sukiswan alias Tuluk, 34 tahun, warga Dusun 1 Solo, Desa Sido Makmur, Kecamatan Palas.

Badri, 60 tahun, warga Dusun Temu Rejo, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Palas.

“Keduanya diamankan karena berperan sebagai pelaku aktif dalam praktik perjudian tersebut. Sukiswan diduga sebagai bandar, sementara Badri sebagai ceker yang menarik dan membayar uang taruhan,” jelas Muhyi.

Sayangnya, beberapa warga lain yang berperan sebagai pemasang taruhan berhasil melarikan diri saat petugas datang. Namun demikian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu set perangkat alat judi koprok (karpet bergambar angka dan hewan, dadu koprok, dan tempurung pengguncang).

Uang tunai sebesar Rp121.000.

Lampu bohlam merk Lubi.

Bungkus rokok dan kain pembungkus alat koprok.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan segera melimpahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palas. Kami akan menyidik kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum di wilayahnya, khususnya praktik perjudian yang kerap muncul di acara-acara hajatan.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya. ( Mat / HMS)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

Published

on

By

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

 

– Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan beberapa waktu itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.

“Warga banyak bertanya, kenapa pekerjaan ini begitu lambat. Baru pemasangan tiang tower, pengalihan pipa belum sama sekali — jangankan sampai tersambung ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan tampak berjalan tidak maksimal. Padahal, proyek ini diharapkan segera selesai agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlambatan tersebut, salah satu orang kepercayaan dari pihak rekanan pelaksana menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterlambatan pengiriman material dari pemasok. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan di lapangan tidak menggunakan standar keselamatan Kesehatan kerja (K3).

“Ya gimana? Materialnya datang lambat. Saya disuruh langsung komunikasi ke Pak Tedy sebagai pelaksana. Semua arahan juga dari Pak Kades,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek perluasan SPAM ini dikerjakan oleh PT Risky Utama Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp445.774.980,00, sesuai Nomor Kontrak 39/KTR/KONS-CK/DPUR-LS/APBD/2025. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Saat ditanya terkait jumlah sambungan rumah (SR) yang mencapai 98 titik serta panjang jaringan pipa yang digali, pihak rekanan mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Saya sendiri bingung, penggalian dan penyambungan ke rumah warga belum merata,” ujarnya.

Diketahui, proyek SPAM di Desa Mekar Mulya ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan sebagai bagian dari program pemulihan dampak El Nino. Namun, pada tahun 2025 proyek tersebut kembali dilanjutkan di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sayangnya, program lanjutan ini kini justru menuai sorotan publik karena progresnya di lapangan dinilai lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar pelaksanaan proyek ini berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. ( Tim)

Continue Reading

Trending