Connect with us

Lampung Selatan

Kades Tanjung sari Akui Pembagian Uang Narasumber dan Uang Saku Peserta

Published

on

Kades Tanjung sari Akui Pembagian Uang Narasumber dan Uang Saku Peserta
Ungkapselatan.com, Tanjung Sari, Lampung Selatan – Kegiatan rembuk stunting yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Sari, Kecamatan Palas, kembali menuai sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan adanya pemotongan uang saku peserta yang seharusnya sebesar Rp50 ribu per orang, namun hanya diterima Rp20 ribu.

Beni, selaku Sekertaris Desa ( sekdes) Tanjung Sari, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp3 juta. Dana itu digunakan untuk konsumsi, uang saku narasumber, dan uang saku peserta. “Anggarannya memang Rp3 juta. Untuk peserta dianggarkan Rp50 ribu, narasumber Rp200 ribu, serta snack,” jelas Beni.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwono. Ia mengakui bahwa pembagian uang saku peserta tidak sesuai anggaran awal. Menurutnya, hal itu terjadi karena jumlah peserta yang hadir membengkak.

“Sebenarnya untuk peserta Rp50 ribu, tapi undangan resmi hanya 20 orang. Ternyata yang datang 85 orang, jadi uang saku itu kami bagi rata ke semua peserta, sehingga masing-masing hanya menerima Rp20 ribu. Untuk narasumber tetap Rp200 ribu,” ujar Jarwono.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, dirinya melihat apsen berhenti di 45 peserta.

“Absen yang saya lihat terakhir waktu kegiatan udah mau selesai 45 orang, logikanya juga kalau 85 orang pasti penuh ruang aula desa tanjung sari,” ucapnya.

Meski demikian, sejumlah peserta tetap merasa keberatan karena jumlah yang diterima jauh lebih kecil dari ketentuan awal. Mereka menilai panitia kurang transparan dalam mengatur keuangan kegiatan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa, khususnya dalam program stunting yang seharusnya fokus pada peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat, kalau saja dana tersebut di gunakan untuk membantu anak yang di nyatakan Stunting, maka akan bertambah lah Gizi anak tersebut.

Dengan demikian Adanya Oknum Kades yang menunjukkan bahwa tak dilaksanakannya kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Penyimpangan dana desa juga bisa jadi karena terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa lainnya. Banyak kepala desa yang pendidikan terakhirnya sekolah dasar atau sekolah menengah pertama.

Selain kompetensi kepala desa, pemantauan awak media ada beberapa faktor penyebab korupsi dana desa. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.

Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dibatasi. Padahal di pasal 68 UU Desa, telah diatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.

Korupsi dana desa juga terjadi karena tidak optimalnya lembaga yang secara langsung memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Jalan Penghubung Desa Kedaung dan Bakti Rasa Kecamatan Sragi Selesai Di Kerjakan Masyarakat Syukuran 

Published

on

By

Jalan Penghubung Desa Kedaung dan Bakti Rasa Kecamatan Sragi Selesai Di Kerjakan Masyarakat Syukuran

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pembangunan Infrastruktur Akses Jalan yang menghubungkan 2 (dua) Desa yakni, Desa Kedaung, dan Desa Bakti Rasa, Melalui Bantuan Dana Aspirasi Program Pengembangan Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) 2025 Provinsi Lampung , yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) , jalan yang tadinya rusak parah berlumpur dan becek kini sudah selesai dikerjakan dengan mutu pekerjaan bagus dan mulus. Dengan bantuan sosial pembangunan jalan tersebut masyarakat Desa Kedaung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan , Sangat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs, Tamanuri M.M, Anggota DPR – RI Komisi V Partai NASDEM .

Selaku Kepala Desa (Kades) Kedaung Edi Kuswanto mengatakan, mewakili warga masyarakat Desa Kedaung berterima kasih kepada Bapak Drs, Tamanuri M.M, , Anggota DPR RI Komisi V Partai NASDEM ,” atas dibangunnya jalan yang menghubungkan 2 desa dengan volume lebar 3,5 meter tinggi,15 Centi meter panjang 709 meter dengan Pagu Anggaran Rp. 500 juta.

“Atas nama warga masyarakat Desa Kedaung, Saya Kepala Desa Kedaung , Edi Kuswanto mengucapkan terima kasih kepada Bapak Tamanuri atas pembangunan jalan yang menghubungkan 2 desa yakni Desa Kedaung dan Desa Bakti Rasa melalui bantuan Dana Apirasi yakni Program Pisew 2025”, ungkap Kades Edi Kuswanto, Jum’at (09/1/2026).

Menurut Edi , akses jalan yang tadinya masih sulit untuk dilalui kendaraan umum diantaranya kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2 seperti mobil dan motor, bahkan pejalan kaki pun mengeluh atas jalan tersebut sebelum pembangunan.

“Memang sebelum pembangunan jalan tersebut, akses jalan masih terasa sulit untuk dilalui apalagi di musim penghujan, otomatis jalan menjadi rusak parah, becek serta berlumpur, sehingga masyarakat pemakai jalan menjadi mengeluh. Alhamdullilah melalui dana aspirasi Program Pisew 2025 yang diajukan masyarakat, pembangunan jalan cor beton kini sudah mulus dan bagus yang dapat dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat di dua desa, untuk itu sekali lagi saya mewakili Desa Kedaung mengucapkan terima kasih kepada Bapak Tamanuri ”, ucap Edi tersenyum puas.

Kepala Desa Kedaung Edi Kuswanto Mawakili Masyarakat Setempat Berharap :

“Untuk tahun selanjutan kita usulkan untuk melanjutkan Proyek Cor Jalan Lingkungan tersebut kurang lebih dengan jarak Sekitar 800 Meter lagi” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan keberadaan jalan ini bisa dioptimalkan untuk mempermudah transportasi masyarakat dari Kedaung ke Bakti Rasa maupun sebaliknya.

” Kita juga usulkan untuk tahun ini melalui musyawarah desa dianggarkan pembangunan saluran air disisi jalan dengan harapan jalan tersebut bisa awet” pungkasnya.

Sementara Camat Sragi Wayan Susana, ST, MT, saat dikonfirmasi mengatakan, Apresiasi untuk Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari APBN yg telah diamanahkan oleh Anggota DPR – RI untuk masyarakat Kecamatan Sragi , Pisew Tahun Anggaran 2025 Desa Kedaung Pemerintah Kecamatan Sragi Sangat – sangat Mendukung Program Pisew tersebur.

“Dukungannya terhadap program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan pihak kecamatan akan terus mendukung program prioritas baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Sragi secara berkelanjutan” Ungkapnya. ( Tim)

Continue Reading

Trending