Connect with us

Lampung Selatan

Kades Tanjung sari Akui Pembagian Uang Narasumber dan Uang Saku Peserta

Published

on

Kades Tanjung sari Akui Pembagian Uang Narasumber dan Uang Saku Peserta
Ungkapselatan.com, Tanjung Sari, Lampung Selatan – Kegiatan rembuk stunting yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Sari, Kecamatan Palas, kembali menuai sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan adanya pemotongan uang saku peserta yang seharusnya sebesar Rp50 ribu per orang, namun hanya diterima Rp20 ribu.

Beni, selaku Sekertaris Desa ( sekdes) Tanjung Sari, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp3 juta. Dana itu digunakan untuk konsumsi, uang saku narasumber, dan uang saku peserta. “Anggarannya memang Rp3 juta. Untuk peserta dianggarkan Rp50 ribu, narasumber Rp200 ribu, serta snack,” jelas Beni.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwono. Ia mengakui bahwa pembagian uang saku peserta tidak sesuai anggaran awal. Menurutnya, hal itu terjadi karena jumlah peserta yang hadir membengkak.

“Sebenarnya untuk peserta Rp50 ribu, tapi undangan resmi hanya 20 orang. Ternyata yang datang 85 orang, jadi uang saku itu kami bagi rata ke semua peserta, sehingga masing-masing hanya menerima Rp20 ribu. Untuk narasumber tetap Rp200 ribu,” ujar Jarwono.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, dirinya melihat apsen berhenti di 45 peserta.

“Absen yang saya lihat terakhir waktu kegiatan udah mau selesai 45 orang, logikanya juga kalau 85 orang pasti penuh ruang aula desa tanjung sari,” ucapnya.

Meski demikian, sejumlah peserta tetap merasa keberatan karena jumlah yang diterima jauh lebih kecil dari ketentuan awal. Mereka menilai panitia kurang transparan dalam mengatur keuangan kegiatan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa, khususnya dalam program stunting yang seharusnya fokus pada peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat, kalau saja dana tersebut di gunakan untuk membantu anak yang di nyatakan Stunting, maka akan bertambah lah Gizi anak tersebut.

Dengan demikian Adanya Oknum Kades yang menunjukkan bahwa tak dilaksanakannya kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Penyimpangan dana desa juga bisa jadi karena terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa lainnya. Banyak kepala desa yang pendidikan terakhirnya sekolah dasar atau sekolah menengah pertama.

Selain kompetensi kepala desa, pemantauan awak media ada beberapa faktor penyebab korupsi dana desa. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.

Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dibatasi. Padahal di pasal 68 UU Desa, telah diatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.

Korupsi dana desa juga terjadi karena tidak optimalnya lembaga yang secara langsung memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending