Connect with us

Lampung Selatan

Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Bakal Panggil Dinas Perhubungan

Published

on

Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Bakal Panggil Dinas Perhubunga

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – DPRD Lampung Selatan respon terkait polemik SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (Retribusi Jasa Umum) oleh Dinas Perhubungan setempat maupun Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan (Retribusi Jasa Usaha) oleh RSUD Bob Bazzar.

Dimana SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga oleh kedua perangkat daerah tersebut ditengarai diterbitkan tanpa ada dasar hukum yang mengaturnya, baik itu peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup). Bahkan ditemukan pengelola parkir RSUD menetapkan tarif parkir di luar ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD, Syaiful Azumar SH kepada wartawan mengatakan, bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut anggota F-Golkar ini, surat keputusan (SK) adalah produk hukum tertulis yang sifatnya menetapkan, final konkret dan ditulis dengan menggunakan basis perundang-undangan yang sah sehingga dapat di pertanggung jawabkan.

“Harus ada dasar hukum (Yang mengaturnya), baik itu berupa Perda maupun Perbup,” ujar Syaiful Azumar kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Untuk itu, Syaiful Azumar berjanji dalam waktu dekat, Komisi II DPRD bakal meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perhubungan, manajemen RSUD Bob Bazzar serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.

“Nanti kita koordinasikan dulu, bisa nanti komisi II koordinasi langsung dengan pihak terkait dengan masalah tersebut, Dishub, RSUD dan BPPRD. Atau kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mereka,” imbuh Syaiful Azumar seraya berjanji bakal menindaklanjuti masalah tersebut secara tuntas.

 

(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

Published

on

By

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

 

– Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan beberapa waktu itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.

“Warga banyak bertanya, kenapa pekerjaan ini begitu lambat. Baru pemasangan tiang tower, pengalihan pipa belum sama sekali — jangankan sampai tersambung ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan tampak berjalan tidak maksimal. Padahal, proyek ini diharapkan segera selesai agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlambatan tersebut, salah satu orang kepercayaan dari pihak rekanan pelaksana menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterlambatan pengiriman material dari pemasok. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan di lapangan tidak menggunakan standar keselamatan Kesehatan kerja (K3).

“Ya gimana? Materialnya datang lambat. Saya disuruh langsung komunikasi ke Pak Tedy sebagai pelaksana. Semua arahan juga dari Pak Kades,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek perluasan SPAM ini dikerjakan oleh PT Risky Utama Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp445.774.980,00, sesuai Nomor Kontrak 39/KTR/KONS-CK/DPUR-LS/APBD/2025. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Saat ditanya terkait jumlah sambungan rumah (SR) yang mencapai 98 titik serta panjang jaringan pipa yang digali, pihak rekanan mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Saya sendiri bingung, penggalian dan penyambungan ke rumah warga belum merata,” ujarnya.

Diketahui, proyek SPAM di Desa Mekar Mulya ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan sebagai bagian dari program pemulihan dampak El Nino. Namun, pada tahun 2025 proyek tersebut kembali dilanjutkan di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sayangnya, program lanjutan ini kini justru menuai sorotan publik karena progresnya di lapangan dinilai lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar pelaksanaan proyek ini berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. ( Tim)

Continue Reading

Trending