Connect with us

Lampung Selatan

Lapor Pak Kapolda Ada Oknum Kades Diduga Jadi Suplayer BBM Subsidi Pada Proyek Normalisai Tanggul 

Published

on

Lapor Pak Kapolda Ada Oknum Kades Diduga Jadi Suplayer BBM Subsidi Pada Proyek Normalisai Tanggul

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Oknum kepala desa diduga menjadi suplayer BBM subsidi pada pekerjaan normalisasi tanggul di Desa Kuala sekampung Kecamatan Sragi Lampung Selatan , kamis 15 agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pekerjaan normalisasi tanggul tersebut tidak ada papan informasi dan untuk BBM exsavator diduga gunakan solar subsidi yang dipasok kades setempat.

Menurut Ari Saputra selaku operator exsafator mengatakan untuk solar dia tidak mengatahui.

” Kalau urusan solar saya tidak tahu, cuma saya tahu kalo pengawasnya Pak Rohmat,”Ucap ari

Selanjutnya, Tim Media meminta Ari supaya menghubungi Rohmat melalui telepon WhatsApp nya. Setelah tersambung, Tim Media menanyakan siap pemasok pekerjaa balai besar tersebut.

“Bukan saya yang masok nya. Yang masok nya Pak Kades (Kuala Sekampung_red),”Kata Rohmat seraya mengarahkan Tim Media untuk menghubungi Kades Kuala Sekampung tersebut.

Sementara, salah satu masyarakat setempat yang namanya engan di sebutkan memberikan informasi kepada tim media terkait pengisian BBM alat exsafator tersebut di lakukan oleh oknum kades setempat inisial SG. “Ya memang betul pak setahu saya yang ngisi atau yang ngirim solarnya itu pak kades,”kata Warga Desa Kuala Sekampung.

“Bahkan untuk jaga malamnya juga yang mengondisikan pak kades. setahu saya gaji jaga malamnya 70 ribu. Tadinya orang pusingan yang jaga malam tapi sekarang berhenti. Ya mungkin karena gak sesuai gajinya,”ungkap sumber.

Sangat di sayangkan pengerjaan yang di biayai negara namun diduga menggunakan BBM bersubsidi yang mana melibatkan oknum kepala desa (kades-red)

Kepala Desa Kuala Sekampung, Sugeng menepis isu yang berkembang diwilayah setempat yang menyebutkan diri sebagai suplayer solar pada pekerjaan nomlisasi tanggul di daerah tersebut.

“Iya saya gak tahu pak, itu normalisasi di tempat saya, tapi saya gak jualan solar, gak pernah jualan solar,”Jawab Sugeng via pesan whatsapp.

Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar. (Sam/Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

Published

on

By

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

 

– Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan beberapa waktu itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.

“Warga banyak bertanya, kenapa pekerjaan ini begitu lambat. Baru pemasangan tiang tower, pengalihan pipa belum sama sekali — jangankan sampai tersambung ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan tampak berjalan tidak maksimal. Padahal, proyek ini diharapkan segera selesai agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlambatan tersebut, salah satu orang kepercayaan dari pihak rekanan pelaksana menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterlambatan pengiriman material dari pemasok. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan di lapangan tidak menggunakan standar keselamatan Kesehatan kerja (K3).

“Ya gimana? Materialnya datang lambat. Saya disuruh langsung komunikasi ke Pak Tedy sebagai pelaksana. Semua arahan juga dari Pak Kades,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek perluasan SPAM ini dikerjakan oleh PT Risky Utama Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp445.774.980,00, sesuai Nomor Kontrak 39/KTR/KONS-CK/DPUR-LS/APBD/2025. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Saat ditanya terkait jumlah sambungan rumah (SR) yang mencapai 98 titik serta panjang jaringan pipa yang digali, pihak rekanan mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Saya sendiri bingung, penggalian dan penyambungan ke rumah warga belum merata,” ujarnya.

Diketahui, proyek SPAM di Desa Mekar Mulya ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan sebagai bagian dari program pemulihan dampak El Nino. Namun, pada tahun 2025 proyek tersebut kembali dilanjutkan di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sayangnya, program lanjutan ini kini justru menuai sorotan publik karena progresnya di lapangan dinilai lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar pelaksanaan proyek ini berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. ( Tim)

Continue Reading

Trending